DJP Menghentikan Pelayanan Pajak Sementara Hingga 15 April 2020

MATRANEWS.id — Sebelumnya, pemerintah menetapkan pelaporan SPT Tahunan untuk WP pribadi dibatasi hingga tanggal 31 Maret 2020.
Sementara wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Bila wajib pajak tidak melapor, wajib pajak bakal dikenakan sanksi bila tepat melapor SPT Tahunan.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, sanksi tersebut berupa denda Rp 100.000 setiap tahunnya. Sementara bagi WP badan, denda 10 kali lebih besar yakni Rp 1 juta setiap tahunnya.
Karena virus Corona, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperanjang waktu pelaporan dan pembayaran Surat Pemberitahuan ( SPT) Tahunan hingga 30 April 2020 bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi.
DJP juga menghentikan pelayanan pajak sementara hingga 15 April di seluruh kantor pelayanan pajak. Tapi, seluruh kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tetap beroperasi, meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaannya dari rumah masing masing
Hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Kendati, masyarakat masih bisa melapor via online.
Untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020.
Mulai April, Karyawan Bergaji hingga Rp 16 Juta Per Bulan Bebas Pajak Penghasilan Tak hanya itu, pelaporan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020 juga diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020.
Selain layanan penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui sarana elektronik, wajib pajak juga dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online, seperti permohonan NPWP baru melalui eRegistration dilaman https://ereg.pajak.go.id.
Untuk permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
Sedangkan layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200 atau melalui telepon atau email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/alamat_KPP.
Pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya.

Tinggalkan Balasan