Apakah Anda Sudah Lapor Pajak Pribadi, Deadline 31 Maret 2024

Apakah Anda Sudah Lapor Pajak Pribadi, Deadline 31 Maret 2024

MATRANEWS.id — wajib pajak orang pribadi, batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah 31 Maret, sedangkan bagi wajib pajak badan adalah 30 April.

Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan Kini Dapat Dilakukan Secara Daring

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan kemudahan kepada para wajib pajak dengan memperkenalkan proses perpanjangan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara daring.

Melalui kebijakan ini, wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Sebelumnya, proses perpanjangan waktu surat pemberitahuan tahunan memerlukan kunjungan langsung ke kantor pajak. Namun, dengan adanya sistem baru yang diberi nama Aplikasi Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan atau e-PSPT, wajib pajak kini dapat mengurusnya melalui situs resmi pajak.go.id.

Untuk menggunakan e-PSPT, wajib pajak perlu mengakses situs pajak.go.id, masuk ke menu Profil, lalu mengklik Aktivasi Fitur. Di sana, wajib pajak dapat memilih opsi e-PSPT dan mengubah fitur layanan untuk mendapatkan akses tambahan.

Setelah langkah-langkah aktivasi selesai, wajib pajak dapat mengakses aplikasi perpanjangan waktu dengan mudah.

Hanya dengan mengunjungi situs resmi DJP Kementerian Keuangan dan memilih menu Layanan, wajib pajak dapat mengakses aplikasi e-PSPT. Selanjutnya, lengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengajuan perpanjangan waktu tersebut.

Penting untuk diingat bahwa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan melakukan validasi data untuk memastikan kelayakan wajib pajak dalam memperoleh perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan.

Baca juga :  Prabowo: "Beliau (SBY) senior saya."

Oleh karena itu, pastikan semua dokumen yang diajukan telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga mengingatkan para wajib pajak tentang batas waktu penyampaian laporan Pajak Penghasilan (PPh). Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah 31 Maret, sedangkan bagi wajib pajak badan adalah 30 April.

Dalam upaya untuk mengingatkan wajib pajak, DJP telah mengirimkan email blast kepada 25 juta wajib pajak. Email tersebut mencakup 23,5 juta wajib pajak orang pribadi dan 1,5 juta wajib pajak badan.

Hal ini dilakukan sebagai tindakan preventif mengingat konsekuensi denda dan sanksi pidana yang menanti bagi wajib pajak yang tidak melaporkan pajak melalui SPT Tahunan setiap masa pajak.

Dengan adanya kemudahan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan secara daring dan upaya penyuluhan yang dilakukan oleh DJP, diharapkan partisipasi wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan semakin meningkat.

Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam menciptakan kepatuhan perpajakan yang lebih baik untuk kemajuan bersama.

Tinggalkan Balasan