Hukum  

Arief M Edie (Direktur Satpol PP): “Sesama Pelayan Masyarakat, Jangan Saling Menyalahkan.”

MATRANEWS.id —  Kejadian menambang di hutan lindung, merusak kendaraan milik Negara dan penganiayaan petugas penegak hukum, sedang ramai diperbincangkan di dunia maya dan masyarakat pada umumnya.

Contoh aktualnya,  kasus di Bangka Belitung.  Tujuh Satpol PP terluka dan mendapatkan perawatan di RSUD Marsidi Judono Tanjungpandan.

Wakil Gubernur Kepulauan Babel Abdul Fatah, bahkan sempat disebut-sebut, disandera oleh beberapa pekerja dalam tambang liar itu.

Sekitar 100 personel Satpol PP yang datang untuk menertibkan tambang timah ilegal di lokasi itu, mendapat perlawanan tindakan anarkistis dari penambang liar.

Menyebabkan beberapa anggota Satpol PP mengalami luka.  Sementara sebagian rombongan lari ke hutan menyelamatkan diri.

Adapun pemusnahan alat tambang merupakan teguran keras. “Karena berkali-kali diingatkan,” ujar Arief M Edhi.

Perlawanan anarkistis menyebabkan tujuh kendaraan yang dikendarai rombongan rusak. Satpol PP dikepung massa saat mendatangi tambang ilegal di Kecamatan Sijuk, Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (2/11/2019).

Petugas Satpol PP Provinsi Babel, melakukan razia tambang inkonvensional (TI) jenis rajuk yang ada di kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) tersebut.

“Satpol PP bergerak atas aduan masyarakat, jangan hanya bicara kelompok, kita bicara masyarakat keseluruhan dan generasi yang akan datang,” ujar DR Arief M Edie, Direktur Satpol PP dan Linmas.

“Kami bertindak sesuai UU.  Razia tambang ilegal juga sering dilakukan dan berkoordinasi,” mantan Kapuspen Depdagri ini menjelaskan, Pemerintah Daerah Belitung bukan tidak pernah bergerak untuk melakukan penetiban tambang di daerah tersebut.

Kali ini, Satpol PP bersama Wakil Gubernur Babel Abdul Fatah sengaja mengambil tindakan, dalam penertiban tambang timah ilegal itu.

Satpol PP melakukan razia untuk membersihkan tambang illegal. “Karena penambangan liar, jelas melanggar ketentuan,” Direktur pol PP Kemendagri menjelaskan Pol PP dalam hal ini adalah penegak Perda yang menertibkan kawasan tambang tidak berizin.

“Wagub selaku koordinator forkompinda, harus didukung jangan disalahkan,” demikian Arief M Edi memaparkan Pol PP adalah amanah UU bukan polsus dan bukan ormas yang bergerak tanpa alasan.

“Kami semua dibiayai rakyat untuk melayani masyarakat, bukan kepentingan kelompok masyarakat tertentu, NKRI berlandaskan hukum,” tutur Arief yang menegaskan Satpol PP dan aparat samping juga sama sama  mengedukasi masyarakat.

Adapun pemusnahan alat tambang merupakan teguran keras. “Karena berkali-kali diingatkan,” ujar Arief M Edie, alumnus IPDN ini menegaskan.

Intinya semua pelayan masyarakat harus duduk bersama tidak saling menyalahkan dasar kewenangan dan yurisdiksi penertiban tambang oleh Satpol PP Provinsi.

Tentang pertambangan mineral dan batu- bara, mengatur ketentuan  tindak  pidana. Suatu aktivitas penambangan yang dilakukan nyata tidak berizin.

“Satpol PP bukan musuh masyarakat, karena kami bekerja dengan aturan hukum dan norma hukum. Dengan cara yang humanis, tentunya mengedepankan akses dan persuasif sesuai dengan Pancasila,” demikian pak Haji ini menjelaskan.

baca juga: majalah MATRA edisi cetak — klik ini

sumber lain: Satpol Dikepung Penambang Ilegal

Tinggalkan Balasan