Hukum  

Aset TSK Yang Disita Belum Setengah Kerugian Negara

Di tengah “gercep” tim Kejaksaan memburu aset kasus ASABRI, kembali isyu Jaksa Agung Akan Diganti Karena Ada Yang Khawatir Terseret

Jaksa Agung Diisyukan Diganti Karena Ada Yang Khawatir Terseret

 

Pengamat politik Ujang Komarudin menduga munculnya isyu penggantian Jaksa Agung ST Burhanuddin karena  banyak kalangan yang merasa terusik oleh langkah keberadaan Jaksa Agung Burhanuddin tersebut. Sebab, bisa saja akan menyeret nama besar.

“Ujungnya Jaksa Agungnya yang diganti. Inilah cermin rusaknya penegakkan hukum di Indonesia. Bukannya Jaksa Agung dudukung. Tapi dicopot,” ujarnya.

Yang pasti,  Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya telah menyebar tiga hingga empat tim jaksa untuk memburu aset para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero).

“Malam ini kami berangkatkan 3-4 tim ada sekitar 20 orang jaksa, banyak yang kami turunkan untuk mengejar aset tersangka Asabri,” kata Febrie.

Febrie menjelaskan, tim jaksa tersebut disebar ke sejumlah wilayah, mulai dari sejumlah kabupaten di Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Kalimantan.

“Tim jaksa pergi ke daerah Kalimantan melakukan pengecekan kepemilikan asal usul Mall Matahari di daerah Pontianak terkait grup atau keluarga Benny Tjokrosaputro, makanya dicek,” kata Febrie.

Selain itu, ada juga tim jaksa yang diberangkatkan ke wilayah Mempawah, Kalimantan Barat, untuk mengidentifikasi tanah terkait tersangka Benny Tjockrosaputro.

Tanah tersebut diperkirakan orientasinya untuk pengembangan perumahan. “Luasnya belum pasti, diperkirakan 1.000 hektare,” kata Febrie.

Kejaksaan sudah menyita aset milik tersangka mulai dari  bangunan, apartemen, mobil mewah, hingga kapal dan aset di LN Singapura.

Selanjutnya, tim yang lain juga diberangkatkan ke wilayah Boyolali, Solo, Semarang sampai Jawa Barat untuk mengejar aset para tersangka.

Ia memastikan bahwa ada banyak kepentingan yang dilakukan tim jaksa tersebut terkait penanganan dugaan korupsi di perusahaan berpelat merah. “Banyak kepentingannya, seperti di daerah Jawa, ada Semarang dan Boyolali itu mungkin ada tindakan penyitaan,” kata Febrie.

Akan tetapi, aset yang sudah tersita belum menutupi setengah dari kerugian negara yang timbulkan oleh kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri yang mencapai Rp 23,73 triliun hasil audit awal.

“Sampai saat ini belum setengahnya tertutupi kerugian itu, makanya tim jaksa masih bekerja keras bagaimana caranya bisa mengembalikan kerugian negara,” kata Febrie.

Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.

 

 

 

Tinggalkan Balasan