Bagaimana Posisi Bakamla Sebagai Coast Guard Indonesia?

Singkat cerita, ada dua kubu di tengah masyarakat menyikapi isu pendirian coast guard Indonesia: kubu pro peleburan instansi-instansi yang sudah ada ke dalam Bakamla dan yang kontra terhadap gagasan itu.

MATRANEWS.id — Di awal tahun 2021 komunitas maritim ramai membicarakan  Bakamla yang akan menjadi satu-satunya penjaga laut atau coast guard di Indonesia.

Pro dan kontra soal Bakamla ini, sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksamana Madya Aan Kurnia di Istana Negara pada 12 Februari 2020 lalu.

Selama ini, beberapa instansi juga ikut bagian di laut, mulai dari Polri (Korps Kepolisian Perairan dan Udara), Bea Cukai (Kementerian Keuangan), KPLP (Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai, Ditjen Laut Kementerian Perhubungan), lain-lain dan itu semua bisa diemban oleh satu instansi di laut, Bakamla.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mewacanakan penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mendukung niatan Bakamla tadi. Pasalnya,  keamanan laut ini sangat rumit karena ada 17 Undang-Undang yang mengatur.

Singkat cerita, ada dua kubu di tengah masyarakat menyikapi isu pendirian coast guard Indonesia: kubu pro peleburan instansi-instansi yang sudah ada ke dalam Bakamla dan yang kontra terhadap gagasan itu.

Badan Keamanan Laut meresmikan pendirian dan operasionalisasi Pusat Informasi Maritim Indonesia (Indonesia Maritime Information Centre/IMIC) di Markas Besar Badan Keamanan Laut.

Pusat Informasi Maritim Indonesia itu akan menyediakan dan mengolah berbagai data sahih dan terpadu tentang berbagai aktivitas kemaritiman di perairan kedaulatan nasional dan ZEE Indonesia, dan bisa diakses umum.

Kehadiran IMIC akan melengkapi khazanah kemaritiman internasional dan organisasi sejenis yang sebelumnya ada, di antaranya International Maritime Board yang berkedudukan di Malaysia.

Laksamana Madya TNI Aan Kurnia (Kepala Badan Keamanan Laut) memaparkan maksud dari IMIC ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas penegakan hukum melalui dukungan informasi maritim yang valid dan kredibel.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan maritim dan membangun daya tangkal kemaritiman di perairan Indonesia.

IMIC nantinya akan meliputi laporan periodik, baik berupa laporan mingguan, bulanan, maupun tahunan serta publikasi maritim yang kemungkinan akan diperlukan pada masa mendatang dan akan terus dikembangkan.

“Lebih lanjut, produk ini terbuka bagi publik sehingga dapat dimanfaatkan juga untuk kepentingan lembaga kajian dan media massa dalam dan luar negeri,”  ujar Laksamana Madya TNI Aan Kurnia (Kepala Badan Keamanan Laut).

Pengamat kemaritiman nasional,  Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto mengeluarkan pernyataan kurang sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Bakamla tersebut.

“Memang akhir-akhir ini Kepala Bakamla begitu agresif mengecilkan instansi lain dan mengangkat diri seakan-akan Bakamla satu-satunya instansi yang paling hebat di negeri ini,” ujar Soleman B Ponto.

Berdirinya Pusat informasi Keamanan Maritim Indonesia Maritime Information Center atau IMIC, menurut Soleman  seakan-akan Bakamla mau merebut kewenangan TNI AL.

Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto

Berikut petikan wawancaranya:

Anda menyebut, Bakamla yang membentuk pusat informasi Keamanan Maritim Indonesia (Maritime Information Center atau IMIC) merebut kewenangan TNI AL?

Terlihat dengan mempublikasi situasi di Laut China Selatan yang dianggap memanas oleh Bakamla. Padahal, kondisi Laut China Selatan yang paling tahu adalah TNI AL.

Karena itu adalah tugas pokok TNI AL bukan tugas pokok Bakamla. Mohon agar menahan diri untuk bicara. Kondisi Laut China Selatan. Itu domain TNI AL. Pihak Bakamla harus membaca dengan teliti tugasnya yang ada di dalam UU 32/2014 tentang Kelautan.

Bukankah Bakamla harus diperkuat. sebagai satu-satunya Keamanan maritim?

Indonesia ini negara hukum, segala sesuatunya harus berdasarkan hukum atau berdasarkan aturan perundangan yang berlaku.  Pertanyaannya, apakah ada dalam UU 32/2014 tentang Kelautan yang menugaskan Bakamla?

Kan, tidak ada satupun UU yang ada saat ini mengatur keamanan Maritim.  Bahwa dalam urusan laut Indonesia atau Perairan Indonesia telah diatur oleh UU 6/199 tentang Perairan Indonesia.

Pada pasal 24 dinyatakan bahwa kegiatan di laut yang ada hanya berupa Penegakan Kedaulatan dan Penegakan Hukum. Untuk penegakan Kedaulatan dilaksanakan oleh TNI AL berdasarkan UU 34/2004 tentang TNI.

Pada UU 34/2004 tentang TNI dinyatakan bahwa untuk menegakan kedaulatan dilakukan dengan melaksanakan Operasi Militer Perang.  Penegak Hukumnya adalah TNI AL sebagaimana diatur oleh UU 5/1983 tentang ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif)

Jadi saat ini satu-satunya instansi yang bertanggung jawab terhadap situasi Keamanan Laut adalah TNI AL.  Untuk menjamin keamanan Laut, TNI AL dapat melaksanakan Penegakan Kedaulatan dan Penegakan Hukum.

Itulah sebabnya semua berita tentang situasi di laut yang paling tahu adalah TNI AL, bukan Bakamla.

September tahun 2020  laluKomisi I DPR mendukung Bakamla dipersenjatai dengan senjata jenis 12,7 mm dan 30 mm dengan PT Pindad?

Sekali lagi ditegaskan,  Bakamla bukan penyidik dan bukan penegak hukum.  Dalam UU 32/2014 tentang Kelautan tidak ada satu pasal pun yang menyatakan bahwa Bakamla adalah Penegak Hukum atau Penyidik di ZEE.

Maksud Anda, Bakamla dalam tugasnya tidak perlu dilengkapi dengan kapal dan senjata?

Mohon diingat bahwa Bakamla dibentuk oleh UU 32/2014 tentang Kelautan. Dalam UU itu tidak ada satupun pasal yang menyatakan bahwa Bakamla dalam melaksanakan tugasnya dilengkapi kapal dan senjata.

Sebagai pembanding mari kita lihat Kewenangan Pengawas Perikanan.  Ketentuan pasal 66 Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, mengatur tentang kewenangan Pengawas Perikanan.

Personil Pengawas Perikanan sebagai Penyidik dan sebagai Penegak hukum. Pengawas Perikanan ini dibentuk oleh Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

Bagaimana jika terjadi pencurian ikan di Zona ZEE,  yang luasnya sejauh 200 mil laut dari garis pantai suatu negara, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya?

Personil Perikanan sebagai Penyidik terhadap Indonesia diatur oleh Pasal 73 ayat 2 Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan yang selengkapnya berbunyi: Selain penyidik TNI AL, penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di ZEEI.

Bagaimana kalau disebut, pengawasan perairan di sekitar Natuna harus diperkuat dengan menambah kekuatan senjata?

Yang perlu diperkuat adalah TNI AL, atau Kapal Pengawas Perikanan, bukan Bakamla. Bakamla tidak berhak untuk dipersenjatai.

Dalam melaksanakan tugasnya, Pengawas Perikanan dilengkapi dengan kapal dan senjata api. Pengawas Perikanan dilengkapi Kapal dan senjata api diatur oleh ketentuan pada pasal 66C Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

Selengkapnya berbunyi: Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya dapat dilengkapi dengan kapal pengawas perikanan, senjata api, dan/atau alat pengaman diri.

Jadi sangat jelas bahwa Personil Pengawas Perikanan adalah Penyidik dan Kapal Pengawas Perikanan (KPP) dapat dilengkapi dengan senjata api. Sangat berbeda dengan personil dan kapal Bakamla.

Bagaimana jika pembelian senjata Bakamla itu dikaitkan dengan kondisi di Laut China Selatan atau Laut Natuna Utara?

Ini sangat jelas dan sangat aneh bin ajaib.  Tidak diatur oleh Undang-undang. Kita mendukung supremasi keamanan laut sipil. Jangan juga, Bakamla bisa tembak nelayan asing yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin, dan tidak akan dianggap agresi militer.

Tembakan oleh Bakamla dapat dianggap sebagai tembakan oleh Perompak di laut yang akan mencoreng nama Indonesia di dunia Internasional.

Kenapa?

Bakamla bukan Penyidik dan bukan lembaga yang diijinkan olah UU untuk dilengkapi senjata, apalagi kalau sampai menembak.

Kalau nelayan atau kapal asing masuk di wilayah laut ZEE di Natuna. Diberi peringatan tapi ngeyel, kan mau tak mau harus ditembak?

Yang boleh menembak hanya Kapal pengawas perikanan, bukan oleh Bakamla.  Karena Kapal pengawas perikanan adalah Lembaga penegak hukum yang oleh UU juga diijinkan untuk dilengkapi dengan senjata, dan juga. Yang harus dipersenjatai adalah KPP.

Bagaimana jika pencurian ikan di ZEE TNI AL yang bergerak?

Itu tugasnya TNI AL. Karena TNI AL juga adalah Penyidik bidang perikanan di ZEE sebagaimana diatur oleh Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

Ada yang berargumen bahwa TNI AL adalah Lembaga militer yang tindakannya dapat diartikan sebagai tindakan agresi?

Jika masalah penegakan hukum bidang perikanan di ZEEI adalah Kapal Pengawas Perikanan (KPP). Mewakili negara adalah tugasnya TNI AL serta kapal penegak hukum lainnya seperti KPP, Bea Cukai.

Bakamla tidak bisa mewakili negara karena statusnya tidak jelas. Bakamla bukan Penegak hukum dan bukan pula penegak kedaulatan.

Kalau memang akan mendukung supremasi sipil, maka yang boleh dipersenjatai itu Kapal Pengawas Perikanan. Bukan Bakamla menembak di ZEE, maka hal itu hanya boleh dilakukan oleh KPP, bukan oleh Bakamla.

Status Bakamla Tidak Bisa Mewakili Negara di laut?

Bakamla dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 178 tahun 2014, itu dasarnya adalah UU 32/2014 tentang Kelautan.

Masalah arm robbery itu adalah pelanggaran terhadap UU 34/2004 tentang TNI dimana Penyidiknya adalah TNI AL, sehinggga masalah Arm Robery di laut yang paling tahu itu TNI AL.

Saat ini satu-satunya instansi yang bertanggung jawab terhadap situasi Keamanan Laut adalah TNI AL.

Banyak informasi yang secara fakta sebenarnya hanyalah kasus pencurian kecil di kapal. Namun, diberitakan seolah terjadi perompakan besar.

Wah, miss informasi dong?

Tentang situasi di laut yang paling tahu adalah TNI AL, bukan Bakamla.  Saran saya kepada Bakamla, bertindaklah lebih bijak, berhentilah memberi masukan yang keliru kepada para anggota DPR serta rakyat Indonesia.

Janganlah mengejar ambisi pribadi dengan mengorbankan rakyat Indonesia dan para wakil rakyat.

Maksud Anda bagaimana?

Sebelum bicara di depan publik, baca dulu aturan perundangan yang mengikat Bakamla.

Ingat kata  Sun Tzu, “know your self, know your enemy, you will win a million of war”.

Jadi kenalilah dirimu terlebih dahulu. Artinya pahami dulu UU 32/2014 tentang Kelautan dengan baik, baru kemudian ceritakan kepada masyarakat, siapa Bakamla itu.

“Kepala Bakamla begitu agresif mengecilkan instansi lain dan mengangkat diri seakan-akan Bakamla satu-satunya instansi yang paling hebat di negeri ini.” —  Soleman B Ponto (Pengamat Kemaritiman Nasional) 

 

Tinggalkan Balasan