Hukum  

Deputi Peningkatan Prestasi Kemenpora, Kena OTT KPK

Lagi-lagi, nama pejabat Kemenpora menjadi pembicaraan publik. Ada beberapa kasus yang muncul ke permukaan. Kini, pejabat tersebut kena “operasi tangkap tangan” dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dana hibah untuk KONI.

KPK menduga ada kickback yang diterima pejabat Kemenpora dari pencairan dana hibah itu.

Dari informasi yang dihimpun majalah MATRA, salah satu yang diamankan adalah Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Prof Mulyana (Deputi IV), seorang pejabat pembuat komitmen (PPK), seorang bendahara yang merupakan pejabat eselon IV dan dua staf.

Ruangan di Gedung PPITKON Kemenpora telah disegel KPK. Ada juga pengurus KONI yang diamankan.

Selain itu, KPK menyita uang senilai Rp 300 juta dalam OTT kali ini. Ada juga kartu ATM berisi ratusan juta yang diamankan serta “buntelan uang Rp 7,3 Miliar”.

Para pihak yang ditangkap oleh KPK pun bertambah, dari 9 orang menjadi 12 orang. Mereka sudah berada di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

Operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pejabat Kemenpora terkait pencairan dana hibah, langsung menjadi breaking news.

Nama Mulyana, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga yang juga seorang dosen di Universitas Negeri Jakarta, beberapa waktu lalu juga sempat ramai diberitakan media massa.

Kala itu, “sang pejabat” menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB PTMSI).

Buntut dari dualisme di Pengurus Besar Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB PTMSI). Ini versi pimpinan Sri Datok Tahir yang berlangsung di Hotel Century Jakarta, Rabu (3/10).

Padahal, Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) sudah memutuskan PB PTMSI pimpinan Sri Datok Tahir tidak sah dan cacat hukum dan hanya mengakui Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI)

“Saya tidak mengerti kok bisa pejabat Kemenpora menghadiri Rakernas PB PTMSI yang jelas gelap apalagi BAORI sudah membatalkan hasil Munaslub PB PTMSI versi KONI Pusat,” kata Ketua Umum PP PTMSI, Komjen (Purn), Oegroseno lewat pernyataannya kepada majalah MATRA.

Oegroseno menegaskan, “Harusnya Kemenpora menghormati hukum dengan menghargai keputusan BAORI, PTUN dan Mahkamah Agung yang secara sah telah mengakui PP PTMSI,”

Pria yang juga mantan Wakapolri itu menuding kehadiran Mulyana pada Rakernas PB PTMSI itu berkaitan dengan sumbangan Tahir terhadap kegiatan poco-poco yang diikuti 65 ribu peserta dan diklaim memecahkan rekor dunia.

“Jangan mentang-mentang menyumbang poco-poco lantas tidak mengindahkan hukum yang berlaku,” tegas Oegroseno yang kabarnya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan melakukan penyidikan terkait aliran dana ke KONI Pusat.

Dijelaskan Oegroseno yang juga mantan Wakapolri, pihak PP PTMSI telah berkorban untuk membiayai try out dan trainning camp Asian Games 2018 di China. Sebab, pemerintah melalui Kemenpora hanya menurunkan dana Rp 5,4 miliar sementara total dana yang dihabiskan sebesar Rp 8,6 miliar.

“Kita sudah nombokin Rp3,2 miliar dengan dana pinjaman agar pelatnas Asian Games 2018 bisa berjalan,”demikian Oegroseno yang pensiunan Komjen Polisi itu.

Unsur Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kembali jadi pembicaraan publik. Mereka saat ini sudah berada di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Untuk itu, Menpora maaf ke publik juga kepada Presiden Jokowi atas kasus pejabat di kementeriannya.

“Karena semangat olahraga adalah semangat yang sportif, fairness, menjunjung tinggi kejujuran dan di sinilah sesungguhnya puncak perjuangan yang harus kami, kita semua lakukan,” kata Menteri Imam Nahrawi, mendukung langkah hukum yang dilakukan KPK.

baca juga: majalah MATRA edisi cetak (print) terbaru — klik ini

Nama Mulyana, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga yang juga seorang dosen di Universitas Negeri Jakarta, beberapa waktu lalu juga sempat ramai diberitakan ketika menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB PTMSI).

Tinggalkan Balasan