Hukum  

Dewan Pengawas Di Episentrum Korupsi?

Episentrum Korupsi

MATRANEWS.id — Catatan Pinggir dari Bambang Widjojanto,  tentang Keberadaan Dewan Pengawas diatur dalam Bab VA UU KPK hasil revisi yang telah dinomori menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019.

Ketentuan tentang anggota dewan pengawas, terkait tugas, penjabat, hingga tata cara pemilihan tertuang dalam Pasal 37A sampai 37G.

Salah satu tugas dewan pengawas yang mendapat sorotan adalah berwenang memberikan izin penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan barang bukti.

Tugas lain dewan pengawas yang tertuang dalam draf perubahan, antara lain mengawasi kerja KPK, menetapkan kode etik, evaluasi tugas pimpinan dan anggota KPK setahun sekali, hingga menyerahkan laporan evaluasi kepada presiden dan DPR.

Dewan pengawas terdiri lima anggota, dengan seorang merangkap sebagai ketua. Untuk periode pertama, anggota dewan pengawas diangkat langsung oleh presiden tanpa mekanisme panitia seleksi dan tidak melibatkan DPR.

Pria yang dikenal sebagai pegiat anti korupsi.

Ada 10 Poin,  mengapa Bambang Widjojanto berani membuat “catatan Pinggir” dengan judul:  Dewan Pengawas Di Episentrum Korupsi?

1. Tak nyana, Insan Peyelidik dan Penyidik KPK punya nyali untuk unjuk gigi.

Walau dihujat tak henti-henti tapi masih bisa menggebrak korupsi. Komisioner KPU dan Bupati Sidoarjo “diciduk” KPK, di bulan Januari melalui OTT Korupsi.

2.    KPK nyaris mencetak hattrick, sayangnya, sedari awal, Komisioner KPK menolak menangani kasus   Jiwasraya yang dikualifikasi sebagai skandal mega korupsi yang triliunan rupiah.

3.   Padahal, bau amis dan anyir kasus korupsi Jiwasraya ini, disinyalir merasuk hingga ke istana hingga potensial mencengkram kehormatan Presiden Jokowi, karena diduga, bukan tak mungkin, berkelindan dengan proses demokrasi yang baru saja usai.

4.  “Keberhasilan” OTT tak sepenuhnya dipuji. Dewan Pengawas justru dituding, penindakan korupsi semakin berbelit karena harus menunggu izin Dewan Pengawas atau Dewas sehingga KPK dianggap terbukti mengalami kegagalan dalam melakukan penggeledahan di kantor DPP PDIP pada Kamis, 9 Januari 2020.

5.  Akibatnya fatal, pengumpulan barang bukti tidak bisa terlaksana dan orang-orang “penting”yang potensial menjadi pesakitan karena dapat dituduh dan sangat mungkin menjadi “master mind” atau “intellectual dader” justru “terlindungi; atau bahkan memang sedang dilindungi secara sengaja dan sistematis.

6.  ICW menilai kegagalan penyidik KPK menggeledah kantor DPP PDIP merupakan salah satu dampak negatif Revisi UU KPK.

Publik menilai bukan hanya KPK gagal tapi KPK telah dipecundangi secara “sempurna”karena tak sanggup menegakkan kehormatannya dihadapan sekuriti kantor partai saja.

Bahkan, diduga, penyidik KPK dihina secara “telanjang” karena harus diperiksa urin pada waktu hendak melakukan penindakan yang berkaitan dengan OTT di tempat lainnya.

7.  Kesemua tindakan yang bisa dikualifikasi sebagai “obstruction of justice” karena menghalangi tindakan penyidik KPK, tapi justru tak pernah secara terbuka mendapat pembelaan secara paripurna dari Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK.

Tak ayal, penyidik KPK seolah “bertarung” sendiri menegakkan kehormatan pro-yustianya tanpa dukungan yang nyata dari komisioner dan Dewas KPK.

8.  Ada pertanyaan reflektif, apakah ini terjadi karena pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi yang potensial disebut sebagai “master mind” adalah bagian dari The Ruling Party sehingga Pimpinan KPK dan Dewas menjadi “mendadak “gugup”’ & “gagap.”

9.  Belum lagi ada problem fundamental, apakah Komisioner dan Dewas KPK yang bukan penegak hukum itu punya otoritas yang sah untuk memberikan rekomendasi kepada penyidik KPK yang mempunyai otoritas melakukan tindakan pro-yustisia. Lalu, siapa yang mengawasi pekerjaan Dewas.

10. Ada logik yang sekarang sedang dipertanyakan akal sehat publik, apakah karena Komisoner dan Dewas KPK adalah produk dari Revisi UU KPK, salah satunya, dimotori oleh PDIP sehingga hal itu yang menyebabkan Komisioner dan Dewas KPK tidak “membela” penyidik KPK dan membiarkan “obstruction of justice” mencoreng kehormatan Lembaga KPK.

http://pimpinanmedia.id

 

Tinggalkan Balasan