Budaya  

Ganjar Pranowo: “Kalau Hanya Menjadi Keraja-rajaan, Salahnya Apa?”

Gubernur Jateng, saat dikonfrmasi di Jakarta

MATRANEWS.id – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengimbau jajarannya serta kepolisian agar tak mempolitisir kasus “Keraja-rajaan” yang terlanjur viral.

“Kalau sekedar bermain raja-rajaan, itu malah harus kami bina dan beri dukungan. Karena bagus, meliterasi budaya kerajaan dan bisa menjadi obyek wisata,” ujar Ganjar selaku kepala daerah.

Pria kelahiran 28 Oktober 1968, di Karanganyar, Jawa Tengah itu meminta semua pihak, “jangan menghakimi” sebelum aparat menjalankan prosedur yang harusnya dijalankan, antara lain, untuk menjaga asas praduga tak bersalah.

Mantan  anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan ini pun meminta pemerintah Purworejo harus memayungi langsung masyarakatnya, memberikan perlindungan, meminta klarifikasi sehingga bisa jadi jelas.

Ganjar berharap, heboh yang terjadi di media sosial hendaknya tak terjadi dalam masyarakat sesungguhnya. Kejadian ini, tak boleh membuat resah warga dan perlu dicari tahu lagi, apakah ada masyarakat yang dirugikan.

Momen “keraja-rajaan” ini, menurut Ganjar sepertinya lakon budaya saja. Anggap saja sebagai show budaya, yang ada raja dan pengikutnya, semacam ketoprak humor.

Raja dan ratu yakin sekali sebagai penerus dari Kerajaan Majapahit. Mereka  mengaku, mendirikan kerajaan sekitar pertengahan 2018 lalu.  Karena, mendapatkan ilham dari leluhur Raja Sanjaya keturunan dari Kerajaan Majapahit.

Kerajaan Agung Sejagat atau KAS itu dipimpin Totok Santosa Hadiningrat alias Sinuhun sebagai Raja dan istrinya, Dyah Gitarja alias Kanjeng Ratu.  Mereka mengaku keturunan dari trah Majapahit. Dan akan meneruskan Kerajaan Majapahit yang runtuh pada 1518.

Siapa yang tertarik atau berminat menjadi pejabat di kerajaannya, boleh saja.

Anggota yang ingin menjadi bagian dari Keraton Agung Sejagat akan dikenai tiket sebesar Rp 3 juta hingga Rp 30 juta. Jabatan yang didapatkan akan disesuaikan dengan biaya.

Apabila nominal tiket masuknya semakin besar atau tinggi, maka anggota tersebut akan diberikan jabatan yang tinggi dalam KAS.

Motif pengumpulan uang dari warga, dalihnya untuk pengadaan baju adat kerajaan, konsumsi, dan penggandaan buku panduan. Untuk merancang segalanya, mereka menggunakan uang hasil iuran pendaftaran dari para calon pengikut.

Biaya semisal Rp 2,3 juta. Katanya untuk baju adat Jawa, konsumsi, dan buku paduan. Tak cuma itu, setiap kali ada pertemuan, para anggota kerajaan juga dimintai dana sukarela.

“Rp 3 juta kali 400 pengikut = Rp 1.200.000.000. Sekali kegiatan gede juga ya iurannya sampe Rp 1,2 milyar. Kalau dalam sebulan ada 10 kegiatan lihat aja hasilnya wow” komentar akun @DhimasN19493831.

Menariknya, seorang warganet memamerkan potret isi Kerajaan Agung Sejagat di Twitter. Ada nampak batu prasasti pendirian Kerajaan Agung Sejagat yang memiliki ukuran cukup besar.

Kerajaan Agung Sejagat

Layaknya kerajaan pada umumnya, Kerajaan Agung Sejagat ini juga memiliki kolam pemandian atau sendang yang disebut-sebut menjadi lokasi pemandian raja dan penghuni kerajaan.

Warganet dengan akun @rijal_azmi lalu membagikan potret Kerajaan Agung Sejagat ini dalam sebuah cuitan yang viral di Twitter.

“Sempat terpikir, ini si Totok tentunya orang yang sangat kaya sampai bisa membangun ubo rampe macam kerajaan tempo doeloe begitu megah” tulis warganet dengan akun @DagelaneD.

Layaknya kerajaan pada umumnya, Kerajaan Agung Sejagat ini juga memiliki kerajaan yang berada di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Tampak, Kerajaan Agung Sejagat yang setiap sudutnya benar-benar mirip seperti kerajaan pada umumnya. Namun, lokasi ini nampak masih dalam pembangunan dan belum jadi sepenuhnya.

Nampak juga pendopo kerajaan yang baru saja dibangun tiang kayu bangunan. Biasanya pendopo kerajaan ini dipakai untuk pertemuan penghuni kerajaan.

Di bagian depan, nampak gapura yang menjadi pintu masuk kerajaan. Didesain sedemikian rupa, gerbang ini menjadi pintu masuk menuju isi kerajaan.

Potret isi Kerajaan Agung Sejagat ini mencuri perhatian dan memicu berbagai komentar warganet.

Banyak yang terpukau dan menyebut bahwa sang raja kerajaan ini begitu kaya hingga mampu membangun kerajaan semacam ini.

Raja dan Ratu sempat melakukan deklarasi di “Keraton” di Desa Pogung, Kabupaten Purworejo. Sebelum melakukan deklarasi, sinuhun dan kanjeng ratu menggelar pawai dan kirab dengan didampingi pengawal sambil membawa bendera.

Kerajaan Agung Sejagad ini juga membacakan silsilah kerajaan, dihadiri sekitar 200 orang. Kabarnya, raja Kerajaan Agung Sejagat  sudah memiliki pengikut 425 orang dan terus bertambah.

Organisasi ini menjanjikan kepada anggotanya akan mendapatkan 100-200 Dolar Amerika setiap bulannya. Ada perlakuan khusus terhadap raja dan permaisuri saat kirab kerajaan. Raja-ratu berhak naik kuda, demikian juga para punggawa berbintang empat bintang di pundak.

Prosesinya juga seru, dipimpin Sinuhun Totok, alias Rakai Mataram Agung Jaya Kusuma Wangsa Sanjaya. Lengkap, segala pernak-pernik kerajaan seperti seragam kerajaan, topi, umbul-umbul, tombak, dan bendera.

Bersama pengikutnya, Toto mengaku telah tiga kali melakukan kirab.

Yang pertama pada 8 Desember 2018 lalu dan kirab kedua pada 10 Januari 2020. Puncaknya adalah pada 12 Januari 2020. Foto dan video kegiatan mereka kemudian viral di media sosial.

Aturan lainnya adalah anggota kerajaan juga dilarang menggunakan HP, baik saat kirab maupun ketika berada di dalam gedung ‘keraton’. Mereka tidak boleh membawa HP, baik saat kirab maupun di dalam gedung.

Kepada penyidik, Toto bercerita sedang mencari 13 menteri dari ratusan anggotanya. “Nanti itu, dia ingin menunjuk Resi (menteri) bagian politik, ekonomi, militer, sosial, dan budaya. Bawahan resi, ada bhre (gubernur). Lalu bawahnya lagi bekel (Lurah)

Polisi sudah bergerak

Kini, di sekitar ‘kerajaan’ itu sudah dipasang garis polisi. Raja dan permaisuri KAS pun sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Selain pasal 378 penipuan, kedua pelaku dimungkinkan akan diancam pasal lain.

Ada pasal 14 tersebut menerangkan, barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara

Tinggalkan Balasan