Gub Bengkulu Masih Saksi TSK Eks Menteri Edhy Prabowo

Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu) dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT DPP yang diajukan oleh tersangka SJT (Suharjito)

MATRANEWS.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Gusril Pausi pada Senin (18/1) kemarin.

Keduanya diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Rohidin Mersyah soal rekomendasi usaha lobster yang dia berikan kepada tersangka Suharjito, Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP). Suharjito merupakan tersangka penyuap Edhy Prabowo.

“Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu) dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT DPP yang diajukan oleh tersangka SJT (Suharjito),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/1).

Ali mengatakan, hal serupa juga diselisik penyidik terhadap Bupati Gusril Pausi. Tim penyidik juga mencecar soal rekomendasi usaha lobster yang diberikan kepada perusahaan penyuap Menteri Edhy.

“Gusril Pausi (Bupati Kaur, Bengkulu), dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan asal benih benur lobster di Kabupaten Kaur, Bengkulu yang diperuntukkan untuk PT DPP yang diajukan oleh tersangka SJT,” ujar Ali.

 

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menunggu jadwal pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/1/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menunggu jadwal pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/1/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

 

Seusai diperiksa, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengakui dirinya dicecar mengenai kewenangan perizinan dan proses dalam ekspor benih lobster.

“Kita terkait dengan bagaimana kewenangan perizinan dan prosesnya,” kata Rohidin Mersyah di gedung KPK, Senin (18/1).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD100 ribu dari Suharjito.

Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020.

Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.

Tinggalkan Balasan