Rilis  

Hati-Hati Melanggar Protokol Kesehatan Saat Kampanye

MATRANEWS.id — Pemerintah mempertimbangkan opsi menunda pelantikan pemenang Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

Sangsi bagi paslon yang terbukti melanggar protokol kesehatan aman COVID-19, yang telah digariskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Pemerintah mengangkat opsi ini untuk memastikan keseriusan para paslon termasuk stakeholder lainnya seperti parpol pengusung dalam turut mencegah dan membantu penyelesaian penanganan wabah COVID-19.

Selain itu, kepatuhan para paslon, timses dan massa pendukungnyab terhadap protokol kesehatan aman COVID-19 mutlak diperlukan.

Ini sebagaimana tercantum dalam PKPU dan juga aturan lainnya sehingga memang tidak ada pilihan kecuali menjalankannya.

Opsi “tunda pelantikan”’ mengemuka dan mendapat sambutan positif

Rapat koordinasi dalam rangka optimalisasi dukungan pelaksanaan Pilkada dan penanganan COVID-19 — Antara Kemendagri dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hari ini (07/09/2020.

Rapat tersebut dihadiri Komisioner KPU, Hasyim Asyari, Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar,  Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik Piliang, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, Staf Ahli Mendagri, Yusharto Huntoyuno dan pejabat kemendagri lainnya.

***

 

 

Kastorius Sinaga.

Menurut keterangan tertulis yang disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga.

“Pihak Kemendagri menekankan bahwa upaya pencegahan dan penanganan wabah COVID-19 merupakan prioritas pemerintah, tak bisa diabaikan dalam Pilkada dan harus dijalankan dengan serius.”

Peluang emas melawan Covid19 ada di semua tahapan Pilkada, jangan sebaliknya, karena abai terhadap protokol, lalu Pilkada menjadi kluster baru penularan. Keadaan seperti ini tidak kita inginkan.

Berlandas pada data kejadian pendaftaran kemarin, dari sekitar 650 bapaslon yang mendaftar kita monitor sekitar 260 bapaslon yang melanggar.

Artinya, taat dan menjalankan protokol Covid 19 PKPU dapat dilakukan karena dari hasil monitoring jumlah yang menaati protokol lebih banyak dibanding yang melanggar.

Kemendagri serta stakeholder lainnya akan mendaya-gunakan semua instrumen penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap protokol Covid 19.

Selain opsi menunda pelantikan paslon yang melanggar protokol kesehatan kampanye, opsi lain yang mengemuka adalah menunjuk pejabat dari pusat sebagai pejabat sementara (Pjs) Kepala daerah.

Itu, jika daerah tersebut terbukti  melanggar protokol kesehatan secara signifikan di masa Pilkada, atau kurang optimal dalam mendukung pelaksanaan Pilkada serta penegakan protokol kesehatan dan penanganan COVID-19.

Penundaan pelantikan diusulkan berlangsung dalam kurun waktu  tiga sampai enam bulan.

Sanksi ini dikenakan kepada paslon yang terbukti berkali-kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan kampanye Pilkada.

Untuk selanjutnya kepada paslon terpilih yang ditunda pelantikannya, akan diberikan pembinaan/pendidikan penyelenggaraan pemerintahan oleh Kemendagri melalui BPSDM Kemendagri ***

Tinggalkan Balasan