IPDN Kemendagri Gelar Sosialisasi UU Cipta Kerja di 6 Kampus

 

MATRANEWS.id —  Sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 kini mulai bergulir di kampus-kampus di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Salah satunya di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) kampus Sulawesi Selatan, yang melaksanakan sosialisasi UU tersebut di Gedung Balairung Imallombassi DG Mattawang, pada Jumat (06/11/2020).

Adapun yang menjadi narasumber sosialisasi ini yakni Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri Bidang Politik dan Media Massa Dr. Kastorius Sinaga, sedangkan dari pihak IPDN yang hadir menjadi narasumber yakni Dr. Halilul Khairi, M.Si, Dr. Widodo Sigit P., S.H, M.H, Dr. Arief M. Edie, M.Si dan Dr. Eli Sukmana, M.H.

“Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah, memberikan penjelasan mengenai materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja berdasarkan dokumen resmi yang telah disampaikan oleh DPR RI kepada Presiden,” kata Wakil Rektor Bidang Kerjasama IPDN Prof. Dr. Khasan Efendi, M.Pd dalam sambutannya mewakili Rektor IPDN.

Selain mencegah munculnya berita bohong (hoax) tentang materi Undang-Undang Cipta Kerja, sosialisasi ditujukan untuk inventarisasi masalah yang dihadapi oleh pemerintah daerah dan pengusaha atau pekerja.

Ini, yang nantinya dijadikan masukan bagi Kementerian Dalam Negeri dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Cipta Kerja.

Sosialisasi oleh IPDN yang dilaksanakan berdasarkan arahan Mendagri Tito Karnavian, diselenggarakan untuk menampung masukan dengan melibatkan para guru besar dan dosen IPDN serta Staf Khusus Mendagri bidang Politik dan Media.

Menurut Kastorius Sinaga, spirit dan urgensi UU Cipta Kerja seyogyanya dipahami sebagai jembatan menuju masa depan dan peluang emas Indonesia di bidang ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

UU Cipta Kerja, menurut dia, memiliki fokus untuk memudahkan iklim berusaha yang dapat menodorong laju investasi, baik dari dalam maupun luar negeri.

“Ujungnya adalah menciptakan lapangan kerja baru dan menjadikan ‘bonus demografi’ Indonesia sebagai tumpuan kekuatan produktivitas ekonomi Indonesia,” kata Kastorius.

Kastorius menjelaskan hampir 80 persen dari 268 juta populasi Indonesia berada pada usia produktif.   Setiap tahun 2,9 juta tenaga kerja baru memasuki dunia kerja.

“Apabila ekosistem kemudahan berusaha dan investasi kondusif, maka angkatan kerja tersebut akan terserap ke sektor ekonomi produktif,” kata dia.

Substansi UU Cipta Kerja, terang Kastorius, bertujuan memangkas mata rantai perijinan sehingga lebih sederhana, mudah dan berbiaya murah yang diharapkan dapat mencegah praktik-praktik korupsi dan pungli dalam pelayanan birokrasi pemerintah.

“Masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan seperti pengusaha, Pemda, kelompok pekerja, mahasiswa, khususnya di daerah, seyogyanya memahami semangat dan substansi reformis UU Cipta Kerja dengan tepat dan benar sehingga distorsi informasi atas UU ini dapat direduksi,” kata dia.

Saat ini pemerintah pusat tengah menyelesaikan 37 RPP sebagai instrumen teknis pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Sosialisasi oleh IPDN yang dilaksanakan berdasarkan arahan Mendagri Tito Karnavian, diselenggarakan untuk menampung masukan dengan melibatkan para guru besar dan dosen IPDN serta Staf Khusus Mendagri bidang Politik dan Media.

IPDN Makassar, Sulawesi Selatan dan IPDN Bukittingi, Sumbar merupakan kampus pertama dari rangkaian road show akademis dalam rangka mensosialisasikan UU Cipta Kerja.

Selanjutnya Tim Sosialisasi IPDN-Kemendagri akan menggelar  acara serupa di kampus-kampus IPDN di Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat dan Papua, mulai tanggal 6 hingga 11 November.

 

baca juga: Majalah MATRA edisi cetak terbaruklik ini

Pelaksanaan Sosialisasi di Kampus IPDN Menerapkan Protokol  Kesehatan Covid-19  Sangat Ketat

Peserta sosialisasi yang hadir secara luring yakni Bupati Sidrap Ir. H. Dullah Mando, Wakil Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, S.E, wakil Ketua DPRD Gowa Zulkifli Alimuddin Tiro, Staf Ahli Kabupaten Gowa H. Marsuki M., perwakilan dari Kejaksaan Negeri Gowa, Apindo Sulsel, Polda Sulses, KNPI Sulsel, Pimpinan Cabang Bank BNI Gowa, perwakilan BEM.

BEM dari Universitas Bosowa makasar, Universitas Negeri Islam Alaudin Makasar, Universitas Sariwegading Makasar, Universitas Fajar Makasar, Universitas Muslin Indonesia Makasar, dan Universitas Muhamadiyah Makassar serta pengurus KNPI provinsi Sulsel dan perwakilan perangkat daerah lainnya.

Peserta yang hadir secara luring dibatasi sesuai dengan standar protokol kesehatan covid-19 sedangkan peserta lainnya hadir secara daring melalui aplikasi zoom meeting yang disiapkan oleh panitia.

Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini yakni memberikan penjelasan mengenai materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja berdasarkan dokumen resmi yang telah disampaikan oleh DPR RI kepada Presiden.

Selain itu hal ini dilakukan untuk mencegah munculnya berita bohong (hoax) tentang materi muatan Undang-Undang Cipta Kerja untuk mengurangi resistensi dan penolakan berbagai pihak.

Ini juga sebagai bentuk meninvetaris masalah yang dihadapi oleh pemerintah daerah dan pengusaha atau pekerja.

“Sebagai masukan bagi Kementerian Dalam negeri dalam penyusunan RPP UU Cipta Kerja”, ujar Wakil Rektor Bidang Kerjasama IPDN Prof. Dr. Khasan Efendi, M.Pd.

Materi lain terkait substansi peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja disampaikan oleh Dr. Halilul Khairi, M.Si.

Sedangkan materi terkait dukungan riset dan inovasi disampaikan oleh , Dr. Widodo Sigit P., S.H, M.H dan materi administrasi pemerintahan disampaikan oleh Dr. Eli Sukmana, M.H.

Kegiatan sosialisasi ini mendapatkan apresiasi yang baik dari publik, terlihat dari banyaknya jumlah peserta yang hadir secara daring.

Antusias masyarakat terhadaap sosialisasi ini juga terlihat dari banyaknya saran yang diberikan baik oleh peserta diantaranya oleh pemerintah daerah dan perwakilan BEM Universitas yang hadir.

Perwakilan pemerintah daerah yang hadir memberikan saran agar kegiatan seperti ini harus secara continue  dilakukan dengan mengundang para staf ahli daerah ke Jakarta untuk menerima sosialisasi atau bias juga dilakukan dengan mendatangi setiap provinsi untuk melakukan sosialisasi.

Sedangkan dari perwakilan BEM Universitas yang hadir memberikan saran agar pelaksanaan sosialisasi ini dilakukan dalam forum yang lebih luas misalnya dilaksanakan di Kantor Gubernur masing-masing.

“Ya kita buat secara masif, agar  tersosialisasi dengan baik. Yang hadir dapat mensosialisasikan ke lebih banyak orang lagi,” ujar Kepala Biro Administrasi Kerjasama dan Hukum, Dr. Arief M. Edie, M.Si.

Mantan Kapuspen Kemendagri  dan  Direktur Satpol PP ini  sangat berterima kasih atas rekan-rekan jurnalis yang membantu mensosialisasikan di liputan new era.

“Kami dibantu para jurnalis beritegritas, punya komitmen dan peduli serta  mereka-mereka yang menggalakkan pemberitaan pers berperspektif perubahan perilaku guna pencegahan penularan Covid-19,” ujar Dr Arief M Edie.

Dengan mengembangkan jurnalisme perubahan perilaku, saatnya jurnalis berkontribusi dalam mencegah penyebaran Covid-19 dengan turut mengedukasi masyarakat.

“Sekaligus meluruskan hoax omnibus law RUU Cipta kerja,” ujar Arief menyebut wartawan sebagai agen perubahan perilaku melalui peningkatan peran pers sebagai institusi dengan fungsi edukasi publik.

baca juga: Majalah eksekutif cetak klik ini

baca juga:   Pengukuhan Guru Besar IPDN dan Penutupan LatsarKlik ini

 

baca juga: Lomba Menulis Esai  DPD RI, Juara Pertamanya dari IPDN — Rektor IPDN bangga  klik ini

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan