Jokowi: “Usia Pensiun TNI, Kita Usulkan Untuk Diubah Menjadi 58 Tahun”

foto-foto: istimewa

MATRANEWS.id — “Harus efisien, bersih, tidak boleh ada mark-up lagi, dan yang paling penting mendukung industri dalam negeri kita,” ujar Presiden Joko Widodo memberikan arahan.

Presiden mendorong efisiensi pemanfaatan anggaran militer dengan hidupkan industri strategis Indonesia.

Jokowi mengungkap, bahwa Kementerian Pertahanan mendapatkan anggaran sebesar Rp127 triliun.

“Kementerian Pertahanan mendapatkan alokasi APBN terbesar sejak 2016 sampai sekarang,” ungkap Presiden.

Anggaran tersebut, menurut Presiden, mesti  digunakan dengan semestinya, tanpa adanya penyelewengan, sehingga bisa mendukung industri strategis Indonesia.

Pemanfaatan APBN harus betul-betul benar, efisien, dimulai dari perencanaan dan kemudian di dalam pelaksanaan anggaran,” pesan Jokowi dalam Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri Tahun 2020.

“Saya yakin, Pak Menhan ini, kalau urusan anggaran itu detail, berkali-kali dengan saya, hampir hafal di luar kepala. Saya juga merasa aman untuk urusan Rp127 triliun ini,” demikian Jokowi kemudian melirik Prabowo.

Presiden menyebut bahwa Menteri Pertahanan Prabowo Subianto telah menjajaki kemungkinan kerja sama dengan beberapa negara.

“Beberapa sudah dijajaki oleh Pak Menhan, baik dengan Perancis, baik dengan Korea Selatan, baik dengan negara-negara di Eropa Timur,” kata Presiden

Dalam rapim tersebut, Presiden juga meminta agar dibuat rencana strategi (renstra) untuk kesejahteraan prajurit, baik itu yang berkaitan dengan perumahan, kesehatan, hingga tunjangan kinerja.

Presiden pun mengapresiasi prajurit-prajurit yang bertugas di lokasi-lokasi yang sulit, misalnya di Natuna.

“Saya sangat mengapresiasi prajurit-prajurit kita yang bertugas di lokasi-lokasi tersulit. Saya lihat kemarin di Natuna ada markas baru Marinir, ada markas TNI komposit di sana juga ada dengan komplek yang saya kira besar,” ucapnya.

Presiden juga menyampaikan komitmen pemerintah untuk terus berusaha meningkatkan sumber daya manusia dan kesejahteraan prajurit serta pensiunan TNI.

Pemerintah juga telah melakukan perubahan struktur organisasi TNI sehingga bisa menambah posisi bagi perwira tinggi dan turunannya ke bawah.

“Kita juga akan mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, antara lain yang berkaitan dengan urusan pensiun bagi perwira, bintara, dan tamtama yang selama ini usia pensiun 53 tahun akan kita usulkan untuk diubah menjadi 58 tahun,” tandasnya.

baca juga: majalah MATRA edisi cetak — klik ini

 

Tinggalkan Balasan