Hukum  

Kasus Makar Firza Husen Ditangani Prof Yusril Ihza Mahendra

“Saya dan keluarga sudah sepakat menyerahkan dan mempercayakan untuk SP3 tersebut kepada pak Yusril Ihza Mahendra,” ujar Firza Husein

MATRANEWS.id — Debat capres keempat dengan tema ideologi, pemerintahan, keamanan, dan hubungan internasional telah selesai digelar di Hotel Shangri-La Jakarta, Sabtu malam, 30 Maret 2019. Uniknya, di media sosial malah beredar dibahas warganet soal kasus kasus makar yang sempat menjadi heboh, beberapa waktu lalu.

Disebut-sebut, Firza Husein diam-diam menarik atau mencabut kuasa hukumnya dari Aziz Yanuar, yang juga pengacara FPI, untuk kasus makar dirinya pindah sebagai klien Profesor Yusril Ihza Mahendra.

Sebelum aksi damai 212, Firza memang menginap di Hotel Sari Pan Pasifik, bersama sejumlah aktivis yang disebut akan melakukan makar. Saat itu, Firza tidak tahu kalau memang mau ada rencana makar.

“Iya, benar. Saya dan keluarga sudah sepakat menyerahkan dan mempercayakan untuk SP3 tersebut kepada pak Yusril Ihza Mahendra,” ujar Firza Husein ketika dikonfirmasi. “Pak Yusril yang kini mengurus, karena saya ingin memperjelas status hukum saya, yang telah cukup lama tidak ada perkembangan yang signifikan,” paparnya.

Perempuan ini kembali menjadi pembicaraan ketika status kejelasan hukum dipertanyakan di republik ini, dimana Firza telah resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, diduga menjadi motor rencana makar.

Kasus Firza Husein yang diduga berperan sebagai pengumpul dana makar. Polisi mengumumkan adanya dugaan pemufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintahan Presiden Joko Widodo pada Jumat, 2 Desember 2016.

Kala itu aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan 11 orang. Termasuk Firza yang berkonotasi dengan keluarga Soeharto, yakni kata ‘cendana’.

Diketahui Firza menjabat Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, mengalihkan atau pindah kuasa hukum lain menjadi pembicaraan di media sosial.

Dalam hal ini, Profesor Yusril belum bisa dikonfirmasi perihal perkembangan kasus Firza yang kabarnya dialihkan atau menjadi klien dirinya.

Sejumlah wartawan yang mengkonformasi ke kantor Hukum IHZA & IHZA Law Firm di 88 Kasablanka Office Tower A, lantai 19 tak mendapat jawaban.

Nomer handphone Prof Yusril ketika di whatsapps juga belum merespon, perihal apakah benar Firza Husein Maskaty menyampaikan permohonan penghentian Penyidikan ke Polda atas jasa Yusril atau pengacara lain.

Yusril juga belum menjawab perihal, jika memang dirinya sebagai kuasa hukum Firza saat ini, bertindak sebagai konsultan hukum atau memang pernah mengajukan SP3 sejak lama ke Kapolda Metro Jaya.

Rumors ini sempat beredar juga bahwa Yusril punya alibi kuat untuk kasus Firza tak terlibat makar atau secara materi layak di SP3, dalam konteks kepastian hukum di era tahun politik saat ini.

sumber: ANTARANEWS.id

Makar dalam Tinjauan Hukum

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makar punya beberapa arti: 1 akal busuk; tipu muslihat; 2 perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya; 3 perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.

Lebih jauh, makar diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai kejatahan terhadap keamanan negara, terutama di pasal 104, 107 dan 108, dengan ancaman hukuman mati. Pasal-pasal ini mengatur pidana kejahatan terhadap presiden dan wakilnya, dan juga ancaman pidana terhadap para penggerak makar.

Bunyi pasal 104:

Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Bunyi pasal 107:

(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 108

(1) Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun:

orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata;
orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata.

(2) Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Sedangkan pengertian kudeta menurut KBBI adalah: perebutan kekuasaan (pemerintahan) dengan paksa.

baca juga: majalah MATRA edisi cetak — klik ini —

Tinggalkan Balasan