Komisaris Jenderal (p) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H. adalah seorang polisi lulusan Akpol, berpengalaman di bidang reserse. Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang pernah menjadi Komandan Bareskrim Mabes Polri.
Jenderal bintang tiga ini menjadi sosok aktivis anti narkoba, seorang dosen yang juga penulis buku yang produktif. Komitmennya untuk mengedukasi dan meliterasi aparat, semua lini di bangsa ini, agar memahami permasalahan narkoba dengan jernih.
MATRANEWS— Era proxy war, kejahatan narkotika diposisikan sebagai extra ordinary crime, demikian pula penanggulangannya dilakukan secara extra ordinary.
Padahal, kejahatan narkotika adalah kejahatan tentang pelanggaran hukum kesehatan, penanggulangannya ya menggunakan ketentuan hukum kesehatan dan hukum pidana secara porposionsl
Negara yang sukses menanggulangi masalah narkotika, adalah negara yang dalam penanggulangannya menitik beratkan pada aspek rehabilitasi penyalah gunanya dan aspek perampasan aset hasil kejahatan peredaran gelap narkotika-nya.
Di Indonesia, penyalah guna narkotika dikriminalkan karena melanggar ketentuaan kepemilikan narkotika secara terbatas untuk dikonsumsi tanpa resep dokter.
Sedangkan pengedar narkotika dikriminalkan karena melanggar ketentuaan kepemilikan narkotika berhubungan dengan prosedur perdagangan obat jenis narkotika.
Irisan kejahatan narkotikanya jelas, mana wilayah pidana dan mana wilayah kesehatan. Terhadap penyalah guna penanggulangannya baik preventif maupun represif berbasis kesehatan, sedangkan kejahatan peredaran gelap narkotika secara represif berbasis hukum pidana khusus narkotika.
Makanya tidak elok penyalah guna sebagai pelanggar hukum kesehatan tentang kepemilikan obat jenis narkotika untuk tujuan dikonsumsi tanpa ijin dokter, oleh hakim dijatuhi hukuman penjara.
Demikian pula pengedarnya, tidak elok kalau hakim menjatuhkan hukuman mati atas pelanggaran hukum pidana khusus yang mengatur mengenai peredaran gelap “obat jenis” narkotika.
Kita tidak boleh lengah di era proxy war.