Kementan Menjawab Isu Tanaman Ganja Dalam Kepmentan 104/2020

Dari 66 jenis tanaman obat yang dibina Ditjen. Aturan itu pun kini dicabut.

 

MATRANEWS.id — – Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan penjelasannya mengenai “riuh” pembicaraan terkait masuknya tanaman ganja dalam daftar tanaman komoditas binaan Kementerian Pertanian.

Dirjen Perkebunan memuat semacam kecubung, mengkudu, kratom, brotowali hingga purwoceng menjadi tanaman yang dibina.  Karena keputusan menteri pertanian itu tentang ganja menjadi ramai, maka Kementerian Pertanian mencabut keputusan nomor 104/2020 itu.

Kementan Merevisi Keputusan Tersebut.

“Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI),” kata Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan Tommy Nugraha seperti dilansir situs Kementan, Sabtu (29/8/2020).

Kementan menjelaskan tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak 2006 dengan Kepmentan 511/2006.

Pada 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.

Daftar mengenai tanaman yang masuk dalam komoditas binaan itu tertuang dalam Kepmentan Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.

Terkait soal ganja sebagai komoditas binaan pertanian ini, Tommy Nugraha selaku Direktur Sayuran dan Tanaman Obat menjelaskan, tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika.

Selama ini, ganja telah masuk sebagai kelompok tanaman obat sejak tahun 2006, sesuai dengan Kepmentan Nomor 511/2006.

“Pada tahun 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu,” ujar Tommy.

Tommy menyebut, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Kepmentan 104/2020  dicabut untuk dikaji kembali

Segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI).

Kementan juga secara aktif melakukan edukasi bersama BNN (Badan Narkotika Nasional) berkenaan pengalihan wilayah penanaman ganja secara ilegal ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan.

Tanaman ganja, jika menilik Permenkes Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, masuk ke dalam jenis narkotika golongan I.

Ganja yang masuk dalam jenis ini adalah semua tanaman genus cannabis dan semua bagian dari tanaman, termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja, termasuk damar ganja dan hasis.

Narkotika golongan I, menurut Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

Dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Berikut disampaikan penjelasan isu ganja sebagai komoditas binaan pertanian, seperti yang tersebut dalam list tanaman obat pada Kepmentan 104/2020 :

1. Tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan 511/2006.

Pada tahun 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.

2. Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan,  dan secara legal oleh UU Narkotika.

3. Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan.

4. Pada prinsipnya Kementerian memberikan ijin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan.

5. Penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri. Di dalam Undang-Undang No 13 Thn 2010 ttg Hortikultura menyebutkan di Pasal 67

(1) Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

6. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kepmentan 104/2020 tersebut  sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dng stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI).

7. Komitmen Mentan SYL dalam hal ini diantaranya memastikan pegawai Kementan bebas narkoba, serta secara aktif melakukan edukasi bersama BNN (Badan Narkotika Nasional) terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini  menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal.

Polisi berjalan menuju ladang tanaman ganja siap panen di Desa Pulo, Kawasan Pegunungan Seulawah, Aceh Besar, Aceh, Rabu (19/8). Polisi memusnahkan tanaman ganja di lahan seluas 34 hektar yang tersebar di delapan titik kawasan pegunungan itu, sementara pemilik tanaman ganja belum berhasil ditangkap. ANTARA FOTO/Ampelsa/

10 Negara Di Dunia Yang Melegalkan Ganja

1. Belanda

netherlands

Membahas negara yang melegalkan ganja, mari kita mulai dengan Belanda. Sudah banyak orang yang sudah tahu bahwa Negeri Kincir Angin telah lama menjadi negara yang sudah melegalkan ganja. Orang-orang bisa dengan bebas menghisap serta melakukan praktek jual beli ganja. Tak akan ada polisi yang menangkap.

Kalian akan dengan mudahnya melihat orang-orang menikmati ganja ketika sedang ada di coffee shop. Itu sudah menjadi hal yang normal. Yang masih kurang adalah, masih belum ada peraturan yang membahas budidaya ganja. Peraturan yang membahas permasalahan budidaya ganja ini sudah dimulai sejak tahun 2017 dan masih berlanjut sampai sekarang.

2. Afrika Selatan

south africa

Awalnya, kedapatan memiliki ganja, menggunakannya, serta memperjual belikan ganja, bisa menuntun orang ke dalam penjara. Afrika Selatan dikenal sebagai salah satu negara yang memiliki aturan ketat perihal ganja, sama seperti kita di Indonesia. Namun, di tahun 2017, akhirnya peraturan baru ditetapkan, ganja legal.

Perjuangan untuk melegalkan ganja di Afrika Selatan, sangatlah panjang dan rumit. Pada September 2017, perjuangan melegalkan ganja akhirnya berhasil. Pengadilan konstitusi mengetok palu bahwa penggunaan ganja serta penanamannya adalah hal yang legal. Asalkan, mereka menggunakannya untuk pribadi, di rumah sendiri.

3. Spanyol

spain

Berbicara tentang Spanyol, tidak ada hal yang tidak menarik dari sana. Negeri Matador ini seperti surganya dunia, apa saja kalian bisa nikmati disana. Udara sejuk, wanita cantik, dan juga kuliner Spanyol yang terkenal mewah dan lezat. Oh iya lupa satu hal lagi, kalian juga bisa menikmati ganja dengan bebas disini.

Legalisasi ganja Spanyol sudah terjadi pada tahun 2017. Dimana saat itu, ada banyak klub khusus merokok yang sudah legal untuk merokok ganja disana, tepatnya di kota Catalonia. Sekarang, tidak perlu takut dan malu, bahkan jika kalian sedang tidak berada di tempat khusus merokok tersebut, kalian tidak akan ditangkap atau didenda karena menggunakan ganja.

4. Costa Rica

costa rica

Negara-negara yang ada di Amerika Tengah sepertinya agak kurang terekspos dibandingkan Amerika Utara dan Selatan. Namun, ada satu negara di Amerika Tengah yang menjadi surganya bagi penyuka ganja. Negara yang dimaksud adalah Kosta Rica. Kosta Rica ini adalah negara yang berbatasan langsung dengan Nikaragua, Panama, Samudra Pasifik, dan Laut Karibia.

Penyuka ganja bisa menikmati menghisap ganja di Kosta Rika. Negara ini benar-benar membebaskan siapapun untuk menggunakan atau membawa ganja dimanapun dan kapanpun. Seperti sudah menjadi hal yang lumrah, kalian bisa melihat orang dengan santainya menghisap ganja di jalan dan juga pantai.

5. Meksiko

mexico

Perihal legalisasi ganja di Meksiko masih menjadi topik pembicaraan yang menarik hingga saat ini. Peraturan yang berlaku sekarang adalah, masyarakat Meksiko diperbolehkan menggunakan ganja untuk bersenang-senang. Hanya saja, batasannya masih di bawah 5 gram. Jika lebih dari itu, mereka bisa masuk penjara.

Masih 50:50 antara ilegal dan legal memang. Jadi, pengembangan dan penjualan pun masih tidak bisa dilakukan secara bebas. Tapi, belakangan ini ada sebuah gelombang momentum dibalik legalisasi ganja. Mereka yang mendukung legalisasi ganja berpendapat bahwa dengan adanya legalisasi ganja, maka tingkat kekerasan narkoba bisa berkurang.

6. Ceko

czech

Ketika masih tergabung dalam Uni Soviet, Ceko memiliki peraturan yang sangat ketat tentang penggunaan obat-obatan dan zat terlarang. Termasuk di dalamnya adalah ganja. Mengingat efek apa yang bisa diakibatkan dengan menggunakan ganja, Ceko melarang penggunaan serta praktek jual beli ganja.

Setelah pecah dan paham liberal mulai masuk, Ceko perlahan-lahan mulai melunak perihal peraturan mengenai obat-obatan dan zat terlarang, termasuk ganja. Di peraturan tertulis bahwa ganja dalam jumlah sedikit, tidak akan ditangkap atau didenda. Jadi, selama kalian membawa dalam jumlah wajar dan hanya digunakan untuk kebutuhan pribadi, tidak menjadi masalah.

7. Jamaica

jamaica

Dulu, ketahuan menggunakan, menyimpan, dan melakukan aksi jual beli ganja, bisa membuat seseorang mendekam di dalam sel di Jamaica. Sebelum munculnya peraturan baru yang melegalkan ganja pada tahun 2015, orang menggunakan ganja secara diam-diam di rumah atau di tempat yang sepi. Di 2015, barulah ganja mulai bebas digunakan dan dijual-belikan.

Setelah penghapusan peraturan yang menyatakan ganja ilegal, orang-orang Jamaica langsung dengan bebas lepas menggunakan ganja di tempat umum, menjual beli ganja secara terang-terangan tanpa takut ditangkap polisi. Terkhusus pada saat itu mereka yang menganut agama Rastafarian, mereka bebas menggunakan tanaman yang memabukan tersebut.

8. Uruguay

uruguay

Uruguay, bukan hanya negara yang terkenal akan pariwisatanya, tapi juga karena sebagai salah satu opsi negara yang aman untuk mengkonsumsi ganja. Banyak turis mancanegara yang berkunjung ke negara itu karena Uruguay memiliki pantai yang luar biasa indah dan mungkin juga mereka yang kebetulan baru sadar bahwa Uruguay adalah negara yang melegalkan ganja.

Meski pemerintah Uruguay sendiri sudah mengeluarkan pernyataan bahwa menggunakan ganja adalah hal yang legal, mereka membuat batasan umur yang boleh menggunakannya. Mereka yang sudah berumur 18 tahun ke ataslah yang diizinkan menggunakan, membeli, dan menjual ganja. Luar biasanya, bahkan kalian bisa membeli ganja di apotek.

9. Amerika Serikat

united states

Semua orang tahu bahwa Negeri Paman Sam adalah negara yang sangat bebas. Judi, prostitusi, dan senjata adalah hal yang legal disana. Nah, selain itu semua, ada satu hal lagi yang legal di Amerika, tapi tidak di Indonesia. Itu adalah ganja. Pemerintah Amerika telah membebaskan siapapun untuk menghisap ganja di negaranya.

Tapi, masih ada catatan yang perlu kalian ingat. Tidak semua wilayah di Amerika membolehkan orang untuk menikmati ganja. Beberapa wilayah masih ada yang melarang. Jangankan untuk merokok, membawa sedikit ganja saja bisa menuntun orang tersebut ke penjara. Namun, jika untuk alasan kesehatan, orang masih diperbolehkan untuk memiliki ganja. Berbeda dengan Indonesia yang benar-benar melarang ganja.

10. Kanada

canada

Selain sembilan negara yang sudah disebutkan di atas, Kanada juga menjadi salah satu negara yang telah melegalkan ganja.

Tepat pada 17 Oktober 2018, pemerintah Kanada telah membuat peraturan baru yang melegalkan atau membebaskan masyarakatnya dalam memproduk, menggunakan, dan menjual ganja.

Meski sudah dibebaskan sepenuhnya, mereka yang ingin menanam tanaman ini, terlebih dahulu harus mendapatkan surat izin dari pemerintah federal dan provinsi.

Surat izin ini yang nantinya akan mengatur bagaimana ganja tersebut ditanaman, didistribusikan, dan dijual ke masyarakat. Meski sudah legal, pemerintah Kanada tidak mempromosikan atau mendukung penduduknya untuk menggunakan ganja secara berlebihan.

 

 

Tinggalkan Balasan