Klenteng Kwan Sing Bio Sudah Ratusan Tahun Menjadi Tempat Ibadah Umat Konghucu. Kini Diusik dan Akan “Diberikan” ke Umat Buddha
MATRANEWS.id — Klenteng Kwan Sing Bio di Tuban, Jawa Timur yang sudah ratusan tahun menjadi tempat ibadah umat Konghucu diusik.
Ditjen Bimas Agama Budha yang tidak punya kewenangan dan hak memaksa mengganti status kelenteng Kwan Sing Bio menjadi Wihara. Ditjen ini menerbitkan surat tanda daftar Kwan Sing Bio sebagai rumah ibadah Budha.
Hal ini tidak bisa diterima pengurus Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) selaku pengelola Klenteng Kwan Sing Bio.
Pengurus Klenteng Kwan Sing Bio pun melayangkan gugatan terhadap Ditjen Bimas Agama Budha ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur pada Jumat (11/9/2020).
Gugatan tersebut didasari oleh dikeluarkannya surat tanda daftar rumah ibadah Budhayang mengganti status kelenteng Kwan Sing Bio menjadi Wihara.
Karena dengan dikeluarkannya surat tanda daftar rumah ibadah Buddha terhadap kelenteng Kwan Sing Bio memicu sengketa hingga puncaknya terjadi pengembokan terhadap Klenteng pada tanggal 27 Juli 2020 yang lalu.
Farida Sulistyani, kuasa hukum pengurus Klenteng Kwan Sing Bio menjelaskan bahwa pengembokan seakan-akan dilakukan oleh pihak pengurus Klenteng Kwan Sing Bio.
“Padahal pengembokan itu adalah dari pihak M ya. Di mana pengurus yang secara pengadilan negeri di mana Pak Heri sebagai kuasa nya sudah dinyatakan bahwa mereka itu adalah tidak sah,” ujar Farida Sulistyani.
Sehingga ini klenteng Kwan Sing Bio ini kan sudah 200 tahun ya dan itu adalah kelenteng bukan Vihara.
“Ketika dikeluarkan surat tanda daftar rumah ibadah Buddha di situlah konfliknya,” kata Farida Sulistyani dalam pernyataan tertulis.
Farida juga menjelaskan kronologi peristiwa pengembokan yang terjadi pada 27 Juli lalu saat, setelah melakukan sembahyang klenteng dikunci oleh pihak M dengan rantai.
Bahkan saat di gembok masih ada beberapa orang yang sedang berada di dalam klenteng tersebut.
“Pengembokannya jam 9 malam dan baru diketahui pada pagi harinya,” tambah Farida.
Yang disayangkan adalah dengan pengembokan ini ada orang di dalam, ada tujuh orang salah satunya asisten kami.
“Kemudian kami menjelaskan permasalahan kepada Ditjen Bimas Buddha malah datang bersama pengurus mereka. Nah itu kan kami sangat keberatan,” Farida menjelaskan.
Farida menilai ada keberpihakan dari pihak DitjenBinmasAgama Budha.
Selain itu, Farida juga menjelaskan surat tanda daftar rumah ibadah Buddha saat dikeluarkan pertama kalinya tidak memiliki stempel kementerian agama.
Farida berharap agar permasalahan ini dapat cepat selesai dan mengimbau seluruh pihak untuk ikut melestarikan Kelenteng Kwan Sing Bio yang sudah berusia 247 tahun dan merupakan kelenteng terbesar di Asia Tenggara. (red)