Hukum  

Mahfud Suport Kejaksaan Agung Yang Kena Rumors Kasus ASABRI, BPJS dan Pelindo.

Kasus-kasus yang sudah menjadi ranah penyidikan di Kejaksaan,  tiba-tiba disebut  “melempem” dan ada niat Kejasaan untuk tidak membawa kasus ini ke pengadilan.

Menteri Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Agung kemarin 15 Maret 2021 dibicarakan dan viral .

Pasalnya, ramai disebut netizen.  Kasus koruptor ASABRI hingga BPJS Ketenagakerjaan dan Pelindo 2 sedang melobi Kejaksaan, agar jangan membawa kasus ini ke ranah pidana korupsi, tapi lebih ke kasus perdata saja.

Kasus-kasus yang sudah menjadi ranah penyidikan di Kejaksaan,  tiba-tiba disebut  “melempem” dan ada niat Kejasaan untuk tidak membawa kasus ini ke pengadilan.

Wacana bahwa pelaku tindakan yang diindikasikan merugikan keuangan negara atau daerah dapat terbebas dari ancaman hukuman pidana jika termasuk kesalahan administrasi.

Jika suatu aduan digolongkan sebagai kesalahan administrasi, pengusutan menjadi wewenang Inspektorat. Ada empat kriteria untuk menentukan suatu aduan termasuk kesalahan administrasi. Kriteria itu diatur pada Pasal 7 ayat (5) Perjanjian Kerjasama.

Pertama, tidak terdapat kerugian keuangan negara/daerah dalam tindakan yang diadukan.

Kedua, “Terdapat kerugian keuangan dan telah diproses melalui tuntutan ganti rugi… paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan… diterima pejabat, atau telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai oleh APIP atau BPK.”

Ketiga, tindakan yang dilaporkan termasuk diskresi.

Keempat, perbuatan yang diadukan merupakan penyelenggaraan administrasi pemerintahan sesuai asas umum yang baik.

“Koordinasi tidak berlaku dalam hal tertangkap tangan,” bunyi Pasal 7 ayat (6) Perjanjian Kerjasama itu.

Pendekatannya adalah mengedepankan hukum administrasi sehingga penanganan pidana merupakan ultimum remedium.

Menjadi konsumsi umum, disebut  penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berpotensi menghentikan penyidikan kasus BPJS Ketenagakerjaan (TK)  dan Pelindo II.

Mahfud menjelaskan salah satu menjadi pembahasan adalah penyelesaian berbagai kasus korupsi yang tengah ditangani oleh penyidik Kejaksaan RI.

“Materi tadi yang dibicarakan, yang pertama soal penyelesaian kasus-kasus korupsi. Ada dua, satu soal unsur tindakan korupsi, karena kemarin ada masukan dari beberapa tokoh agar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 itu supaya bisa diberi petunjuk pelaksanaan yang jelas,” kata Mahfud.

Mahfud pun memberikan contoh bahwa ada seseorang yang tidak bermaksud melakukan tindak pidana korupsi harus diproses secara hukum. Mereka hanya diketahui melakukan salah administrasi.

“Di lapangan ada orang yang tidak punya mens rea, tidak punya niat untuk melakukan korupsi hanya salah administrasi lalu dibawa ke kasus korupsi dan itu menyebabkan orang takut melangkah,” jelas Mahfud.

Dalam kasus ini, kata Mahfud, Kejaksaan Agung RI telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) tersendiri. Nantinya,  SOP itu telah menjadi pedoman bagi penyidik untuk mengusut sejumlah kasus korupsi.

“Dari sekian kasus yang diajukan oleh Kejaksaan Agung itu hampir semuanya memang terbukti di pengadilan, di bawah 5 persen saja yang dianggap oleh pengadilan ini bukan kasus korupsi. Artinya sudah bagus cara menerapkan hukum. Sehingga tadi ya kita berdiskusi tinggal penerapan undang-undang dan SOP nya saja diperketat,” tukasnya.

Sebab, Mahfud kerap mendapat laporan ada beberapa kasus yang dalam proses penyidikannya ditemukan bahwa pelaku tak memiliki niat melakukan tindak pidana korupsi. “Hanya salah administrasi lalu dibawa ke kasus korupsi,” ucap dia.

Hal lain yang dibicarakan adalah kasus dugaan korupsi PT ASABRI.

Mahfud mengakui jika penyidik sempat memikirkan upaya penyelesaian secara perdata. Tapi tadi didiskusikan itu adalah tindak pidana korupsi sehingga tidak akan bergeser. Tetap berjalan sebagai tindak pidana korupsi dan tidak bisa ditawar-tawar lagi,” ucap Mahfud.

Menjadi konsumsi umum, disebut  penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berpotensi menghentikan penyidikan kasus BPJS Ketenagakerjaan (TK)  dan Pelindo II.

Tinggalkan Balasan