Mantan Eksekutif Alstom & Eksekutif Marubeni Dituntut, Karena Menyuap Pejabat Indonesia

MATRANEWS.id — Ramai berita online di luar negeri, mengenai dua mantan eksekutif mengenai aksis korporasi tak sehat. Dimana, soal anak perusahaan Indonesia dari perusahaan listrik dan transportasi Prancis Alstom SA dan mantan eksekutif perusahaan perdagangan Jepang Marubeni Corporation.

Mereka  telah didakwa dalam surat dakwaan menggantikan disegel hari ini karena dugaan partisipasi mereka dalam skema untuk membayar suap kepada pejabat pemerintah asing di Indonesia.

Asisten Jaksa Agung Brian A. Benczkowski dari Divisi Kriminal Departemen Kehakiman, Jaksa A. John H. Durham dari Distrik Connecticut dan Asisten Direktur yang Bertanggung jawab Paul D. Delacout dari Kantor FBI Los Angeles membuat pengumuman.

Adapun nama mereka adalah Reza Moenaf, 63, mantan presiden anak perusahaan Alstom di Indonesia; Eko Sulianto, 63, mantan direktur penjualan anak perusahaan Alstom di Indonesia; dan Junji Kusunoki, 57, mantan wakil manajer umum Departemen Proyek Tenaga Luar Negeri Marubeni.

Masing-masing didakwa dengan konspirasi untuk melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA) dan konspirasi untuk melakukan pencucian uang.  Hal ini bisa diklik di www.Justice.gov

Kusunoki didakwa dengan enam tuduhan melanggar FCPA dan empat tuduhan pencucian uang, dan Sulianto dan Moenaf masing-masing didakwa dengan dua tuduhan melanggar FCPA dan satu tuduhan pencucian uang.

Menurut surat dakwaan, para terdakwa, bersama-sama dengan yang lain, membayar suap kepada para pejabat di Indonesia – termasuk, antara lain, seorang anggota tinggi Parlemen Indonesia dan presiden Perusahaan Listrik Negara (PLN), milik negara dan negara perusahaan listrik terkendali di Indonesia.

Kita sempat ingat, dalam pertukaran untuk bantuan dalam mengamankan kontrak $ 118 juta, yang dikenal sebagai proyek Tarahan, untuk anak perusahaan Alstom di Connecticut dan Indonesia dan untuk Marubeni untuk menyediakan layanan yang berhubungan dengan listrik untuk warga negara Indonesia.

Untuk menyembunyikan suap, para terdakwa diduga menahan dua orang yang disebut “konsultan” konon untuk memberikan layanan konsultasi yang sah atas nama perusahaan listrik dan anak perusahaannya sehubungan dengan proyek Tarahan.

Namun, surat dakwaan tersebut menuduh bahwa tujuan utama mempekerjakan konsultan adalah menggunakan konsultan untuk membayar suap kepada pejabat Indonesia.

Konsultan pertama yang ditahan oleh para terdakwa diduga menerima ratusan ribu dolar di rekening bank Maryland-nya untuk menyuap anggota Parlemen.

Konsultan kemudian diduga mentransfer uang suap ke rekening bank di Indonesia untuk kepentingan pejabat tersebut.

Menurut dokumen pengadilan, email antara terdakwa dan konspirator mereka membahas secara rinci penggunaan konsultan pertama untuk menyalurkan suap kepada anggota Parlemen dan pengaruh yang dapat diberikan anggota Parlemen atas proyek Tarahan.

Surat dakwaan menggantikan menuduh bahwa pada musim gugur 2003, para terdakwa dan konspirator mereka menentukan bahwa konsultan pertama tidak secara efektif menyuap pejabat-pejabat utama di PLN.

Satu email antara Moenaf, Sulianto dan konspirator mereka menggambarkan para pejabat PLN “khawatir bahwa jika kita telah memenangkan pekerjaan, apakah imbalan mereka akan tetap memuaskan atau agen ini hanya memberi mereka uang saku dan menghilang.”

Dalam email lain, Moenaf menegaskan bahwa konsultan “sama sekali tidak memiliki pegangan pada tim Tender PLN” dan “kurang lebih mirip dengan [a] kasir yang saya rasa kami bayar terlalu banyak.”

Akibatnya, para konspirator tersebut diduga mempertahankan konsultan kedua untuk menyuap pejabat PLN dengan lebih efektif. Para terdakwa dan rekan-rekan konspirator mereka berhasil mengamankan proyek Tarahan dan kemudian melakukan pembayaran kepada para konsultan untuk dugaan tujuan menyuap para pejabat Indonesia, demikian dakwaan tersebut.

Dakwaan hanyalah tuduhan, dan semua terdakwa dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah tanpa keraguan di pengadilan.

Tuduhan terhadap Moenaf, Sulianto, dan Kusunoki adalah bagian dari penyelidikan luas terhadap dugaan praktik korupsi oleh karyawan Alstom dan Marubeni. Lima orang lainnya, serta Alstom dan Marubeni, telah mengaku bersalah dalam kasus ini sejauh ini, dan Lawrence Hoskins, mantan wakil presiden senior di Alstom, dinyatakan bersalah pada 6 November 2019, setelah persidangan juri, dengan 11 dakwaan. konspirasi, melanggar FCPA, dan pencucian uang.

Kantor Lapangan FBI di Los Angeles sedang menyelidiki kasus ini dengan bantuan dari Meriden, Connecticut, Resident Agency FBI. Kantor Urusan Internasional Divisi Kriminal membantu dalam penyelidikan.

Wakil Kepala Senior Daniel S. Kahn dan Asisten Kepala Lorinda Laryea dari Bagian Penipuan Divisi Kriminal dan Asisten Jaksa A.S David E. Novick dari Distrik Connecticut sedang menuntut kasus ini.

Departemen menghargai kerja sama yang signifikan yang diberikan oleh rekan-rekan penegak hukumnya di Indonesia, Kejaksaan Agung Swiss, serta pihak berwenang di Inggris, Prancis, Jerman, Italia.

Tinggalkan Balasan