Menagih Janji PT EMP Malacca Strait Membayar Jasa Pengangkutan Limbah

MATRANEWS.id — Aktif memberi edukasi ke masyarakat,  bahwa sangat penting untuk menyadarkan masyarakat agar jangan membuang limbah B3 bekas secara sembarangan sehingga tidak mencemari lingkungan yang bisa berdampak buruk pada kesehatan.

Tak hanya edukasi masyarakat di Riau saja, tapi di pelbagai wilayah di Indonesia agar jangan membuang limbahnya sembarangan. PT Shali Riau Lestari menyebut rilisnya dengan ucapan:  Bagaikan kata pepatah sudah jatuh tertimpa tangga. Bahwa saat ini yang dialami Marta Uli Emmelia selaku CEO PT Shali Riau Lestari.

Mengapa demikian? Terutama dalam masa pandemi Covid-19, menanggung beban biaya operasional dan gaji para pekerjanya.

Bermula dari kerjasama 2019 silam antara PT Shali Riau Lestari yang bergerak dalam jasa pengangkutan limbah B3, dengan PT EMP Malacca Strait perusahaan ekplorasi sumur minyak yang mengandung air,  pasir, tanah dan minyak bumi (milik kelompok usaha Bakrie). Berlokasi di lahan migas kawasan Provinsi Riau.

“Dalam perjanjian tersebut pembayaran akan dilakukan apabila semua limbah hasil ekplorasi PT EMP Malacca Strait sudah diangkut ke tempat pembuangan akhir,”  ujar Martha Uli Emmelia selaku CEO PT Shali Riau Lestari kepada sejumlah awak media, di Jakarta.

Ramai kemudian, berita itu menyebar ke media digital. Dalam isi kontrak kerjasama disebut nilai kontraknya sebesar 574.431.700 rupiah. Namun, pihak PT EMP Malacca Strait baru menyicil satu kali sebesar 50 juta rupiah. Ini sudah menyalahi isi kontrak yang seharusnya dibayar lunas setelah selesai pekerjaannya.

“Itulah yang kami tagih,” demikian dari putri Matio Panjaitan, salah satu tokoh bapak pembangunan di Provinsi Riau, yang selalu menanamkan pada putra-putrinya untuk memiliki hubungan yang baik dengan Tuhan dan sesama umat.

Menurut Martha setelah pekerjaan mengangkutan limbah yang dikerjakan PT Shali Riau Lestari, sudah 6 bulan pihak PT EMP Malacca Strait tidak memenuhi kewajibannya. Sehingga berakibat PT Shali Riau Lestari mengalami banyak kerugian terutama untuk membayar gaji 25 orang pekerjanya.

“Berbagai upaya mediasi dan penagihan telah dilakukan agar PT. EMP Malacca Strait membayar namun tetap tidak dilaksanakan. Padahal sesuai petunjuk KLHK proses pembersihan limbah B3 tetap harus berjalan meski di tengah pandemi Covid-19,” terang Martha yang memiliki jiwa sosial tinggi ini.

Di tempat yang sama Ade Muhamad Nur,  selaku penasehat hukum PT Shali Riau Lestari mengatakan karena tidak ada itikad baik dari PT EMP Malacca Strait, maka kami akan segera mensomasi PT EMP Malacca Strait untuk segera melaksanakan kewajibannya.

“Jelas kami akan meminta klarifikasi dan penjelasan kepada pimpinan PT EMP Malacca Strait, jika tidak ditanggapi kita ambil langkah hukum,” tegas Ade Muhamad Nur yang kini sebagai sekjen Peradmi (Perkumpulan Advocate Moslem Indonesia)

Dengan menunjuk pengacara kondang, Ade Muhamad Nur SH, MH selaku penasehat hukumnya langkah PT Shali Riau Lestari sangat tepat untuk  memenangkan kasus ini.

“Saya dan tim akan berusaha untuk menyelesaikan persoalan ini secepatnya tentu dengan bukti dan fakta yang kami miliki,”  ujar Ade Muhamad Nur yang juga menjabat sebagai Sekjen LMPP (Laskar Merah Putih Perjuangan) ini.

Seperti diketahui sebagai kuasa hukum PT Shali Riau Lestari menunjuk Ade Muhammad Nur SH MH dan Syakhruddin SH MH, dari AMN & Partner Law Firm untuk menempuh  langkah hukum selanjutnya sesuai yang dicantumkan dalam surat kuasanya.(*)

“Dalam isi kontrak kerjasama disebut nilai kontraknya sebesar 574.431.700 rupiah. Namun, pihak PT EMP Malacca Strait baru menyicil satu kali sebesar 50 juta rupiah. Ini sudah menyalahi isi kontrak yang seharusnya dibayar lunas setelah selesai pekerjaannya.   Itulah yang kami tagih.” —  Marta Uli Emmelia selaku CEO PT Shali Riau Lestari.

Tinggalkan Balasan