Rilis  

Mendagri Tidak Pernah Melarang Ojek Online Ataupun Ojek Konvensional Beroperasi

Kastorius Sinaga (Staf Khusus Mendagri)
“Kemendagri tak mengatur operasional Ojek Online/Ojek Konvensional. Ranah pengaturan ini merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan.”

MATRANEWS.id —  Jakarta —  Beredar berita yang mengutip Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang melarang ojek online dan ojek konvensional beroperasi.   Atas berita tersebut,  Kastorius Sinaga (Staf Khusus Mendagri) memberikan pernyataan kepada jurnalis.

“Saya perlu tegaskan bahwa: Tidak benar ada larangan operasi ojol dan ojek konvensional lewat atau oleh Kepmen.”

“Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 440 – 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) bertujuan mengatur protokol kesehatan di tempat/kantor dan lingkungan kerja ASN Kemendagri dan ASN Pemda agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti memakai masker, menjaga jarak di ruang kerja dan di ruang rapat, memeriksa suhu tubuh dengan termogun dan teratur mencuci tangan dengan sabun atau handsanitiser.

“Dalam panduan itu, ada panduan bagi ASN dalam menyongsong new normal life. Salah satunya adalah soal penggunaan transportasi umum menuju tempat kerja.”

“Dalam Kepmen tersebut, tidak ada larangan terhadap ojek online dan konvensional untuk beroperasi. Himbauan ditujukan ke ASN yang menggunakan ojol dan ojek konvensional agar tetap memperhatikan protokol kesehatan.”

“Himbauan kehati-hatian ini untuk mencegah kemungkinan terpapar virus corona, termasuk anjuran kepada ASN Kemendagri dan Pemda untuk memakai helm sendiri bila menggunakan ojol ke kantor.”

” Protokol tersebut sifatnya berupa himbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda  dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19, dalam mengunakan transportasi umum seperti ojek baik, ojek online maupun konvensional dengan menggunakan helm bersama, lingkup pengaturan dalam Kepmen tersebut sebenarnya adalah untuk ASN Kemendagri dan Pemda yang selaras dengan Surat Edaran Kemenpan dan RB.”

“Kemendagri tak mengatur operasional Ojek Online/Ojek Konvensional. Ranah pengaturan ini merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan.”

“Untuk meniadakan kemungkinan salah tafsir atas Kemendagri tersebut, dengan ini saya tegaskan bahwa Kemendagri akan segera melakukan revisi dan perbaikan. ”

“Agar menghindari penafsiran yang bisa menimbulkan kesalah-pahaman atas maksud dan tujuan aturan tersebut.”

“Dalam Kepmen ini  tidak ada ketentuan untuk melarang atau menghentikan operasional ojol dan ojek konvensional termasuk yang di daerah.”

“Tidak benar ada larangan operasi ojol dan ojek konvensional lewat atau oleh Kepmen.”

Tinggalkan Balasan