Mengurus Pasport Lewat Whatsapps, Bukan Mimpi

MATRANEWS.id — Masyarakat masih banyak yang tak memanfaatkan memanfaatkan teknologi untuk mengurus pasport.  Apa iya, pasport bisa diurus lewat whatsapps?

Ternyata, Kasubbag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Sam Fernando menegaskan iya dan bisa.

Pengguna cukup mengirimkan pesan teks ke WhatsApp SIGAP di nomor +628118539333. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan balasan pesan berisi beberapa layanan menu informasi yang ingin diketahui.

Beberapa fitur yang ditawarkan adalah pengecekan status permohonan paspor, mengetahui tata cara pembayaran, dan persyaratan permohonan paspor.

Selain itu pengguna juga bisa mengetahui tata cara antrian pengambilan paspor, atau sekadar menyampaikan apresiasi dan komentar dengan mudah.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi juga telah menggunakan WhatsApp untuk mengurangi antrean di tempat. WhatsApp dinilai mampu memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi penggunanya.

Enkripsi ujung-ke-ujung (end-to-end encryption) WhatsApp memastikan bahwa hanya pengguna dan orang yang berkomunikasi dengan pengguna sajalah yang dapat membaca pesan yang telah dikirim, dan tidak ada orang lain di antara pengguna, bahkan WhatsApp.

Pesan diamankan dengan kunci, dan hanya penerima pesan dan pengguna saja yang memiliki sandi/kode khusus yang diperlukan untuk membuka kunci dan membaca pesan itu. Untuk keamanan tambahan, setiap pesan yang dikirim memiliki kunci yang unik.

Semua hal ini terjadi secara otomatis, dimana pengguna tak perlu mengaktifkan pengaturan tertentu atau menyiapkan bahasa chat rahasia untuk mengamankan pesan.

Apa itu paspor biometrik atau paspor elektronik (e-Paspor)?

Merupakan jenis paspor yang memiliki data biometrik sebagai pengamannya. Chip dipasang dalam e-Paspor untuk menyimpan data pemilik.

Chip tersebut sangat penting sehingga data menjadi lebih sulit untuk dipalsukan. International Civil Aviation Organization (ICAO) menyebutkan bahwa data biometrik yang digunaan adalah biometrik wajah dan sidik jari pemilik paspor.

Paspor jenis ini telah digunakan di banyak negara seperti Malaysia, Amerika Serikat, Inggris, Selandia Baru, Swedia, dan sebagainya.

Cara Pembuatan e-Paspor,  Bagaimana?

Tidak ada perbedaan dalam pembuatan e-Paspor dan paspor biasa. Berikut adalah langkah-langkah pembuatan e-Paspor: Jika baru ingin membuatnya, perlu membawa KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran/Ijazah terakhir.

Masing-masing dari dokumen tersebut hendaknya difotokopi dengan kertas berukuran A4 dan jangan dipotong Bawa dokumen ke kantor pelayanan imigrasi terdekat

Setelah pemeriksaan berkas, wawancara, dan melakukan foto, lakukan pembayaran biaya pengurusan di bank yang ditunjuk.

Biaya pembuatan e-Paspor adalah Rp600 ribu dengan tebal 48 halaman.

Sementara, biaya pembuatan/perpanjangan paspor biasa (non-elektronik) adalah Rp100 ribu untuk 24 halaman dan Rp300 ribu untuk paspor 48 halaman. Biaya belum termasuk untuk biaya jasa penggunaan teknologi sistem informasi keimigrasian sebesar Rp55 ribu.

Kembali lagi ke kantor imigrasi tiga hari kerja setelahnya untuk mengambil paspor tersebut.

***

Berikut daftar 27 kanim penerbit e-paspor:

1. Banda Aceh
2. Medan
3. Polonia
4. Batam
5. Jakarta Selatan
6. Jakarta Barat
7. Soekarno Hatta
8. Jakarta Timur
9. Jakarta Utara.

10. Jakarta Pusat
11. Tanjung Priok
12. Depok
13. Bogor
14. Tangerang
15. Bekasi
16. Bandung
17. Semarang
18. Yogyakarta
19. Surakarta
20. Malang
21. Surabaya
22. Tanjung Perak
23. Balikpapan
24. Makassar
25. Manado
26. Ngurah Rai (Bali)
27. Jayapura

Majalah Matra

 

Tinggalkan Balasan