Money Laundering Efek Jeranya Terasa Sampai 7 turunan

Money Laundering Efek Jeranya Terasa Sampai 7 turunan

Money Laundering menjadi kata yang populer saat ini. Di situasi pandemi covid-19, di periode sulit seperti sekarang tawaran investasi yang menggiurkan banyak terjadi. Hingga kemudian banyak juga yang tertipu karena investasi itu. Tapi banyak juga uang-uang enggak jelas, sengaja dijebloskan ke model investasi semacam ini.

Ada rumors, perusahaan peminjaman uang tanpa harus menyertakan jaminan barang atau apapun. Uang langsung cari, juga disebut pemain “money laundering”. Uang gelap diputar sebagai pinjaman, sehingga kemudian diubah saat masuk kembali sudah menjadi “uang putih”.

Obrolan money laundering juga ramai, saat seseorang berniat menyumbang dua triliun. Sebagian pihak langsung dan spontan, menyebut uang itu disebut hasil money laundering. Model “penghakiman” atas niat baik baik dari orang yang mau bantu. Dibalik drama ini, terlepas uang bantuan itu ada atau tidak.

Maka, istilah money laundering menjadi trending di kata kunci google.

Dalam konteks ini, majalah MATRA sengaja mewawancarai polisi, yang jago di bidang reserse. Mantan Kepala Bareskrim dan Eks Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) kiranya memberi penjelasan yang utuh dan murah dicerna masyarakat.

Berikut wawancana dengan Drs Anang Iskandar SH, MH. Petikannya:

Kasus pencucian uang ini, sering sekali dikaitkan koruptor. Agar dana ataupun aset mereka bisa terjaga dengan sebaik mungkin?

Kita punya institusi  PPATK yang  bisa melakukan pengawasan terhadap transaksi – transaksi yang diduga terdapat dugaan pencucian uang atau kasus lainnya.

Penegak hukum harus proaktif untuk meminta informasi kepada PPATK yang tugasnya melakukan analisa transaksi keuangan yang berindikasi, Tindak Pidana Pencucian Uang berasal dari narkotika dan tindak pidana lain yang berhubungan dengan tugas PPATK.

Kalau menurut Anda, tingkat kejahatan dari money laundering, apa saja?

Seperti korupsi, penyuapan, terorisme, perjudian prostitusi, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, dibidang perasuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang.

Baca juga :  Giliran Nasib Nasabah WanaArtha Life, Galau

Berdasarkan penjelasan Rezim Anti Pencucian Uang, lembaga keuangan atau penyedia jasa keuangan memiliki peran penting untuk mendeteksi secara dini adanya transaksi keuangan mencurigakan.

Bisa disetarakan dengan korupsi, perampokan, terorisme, perdagangan manusia, illegal fishing, narkoba, dan tindak kriminal berat lainnya.

Transaksi mencurigakan yang seperti apa?

Uang yang “dicuci” dalam istilah pencucian uang adalah uang yang berasal dari bisnis gelap. Bersumber dari secara ilegal dan haram itu tidak terlihat sebagai uang yang berasal dari hasil kejahatan, melainkan seperti uang-uang lainnya.

Singkatnya semacam apa,  money laundry?

Praktik pencucian uang adalah tindak kejahatan berupa penggelapan atau menyamarkan dana maupun aset yang bukan menjadi haknya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tujuan kegiatan kriminal ini tidak lain adalah memperkaya diri sendiri atau menggandakan kekayaan yang dimiliki.

Praktik kotor tersebut dilakukan dengan cara menyamarkan asal atau sumber dana atau aset, seolah-olah berasal dari kegiatan yang legal dan meyakinkan. Padahal, keberadaan dari aset atau uang yang bukan menjadi haknya tersebut dikaburkan sehingga terlihat seperti digunakan sesuai kebutuhan. Pelaku kejahatan memang melakukan segala upaya untuk pencucian uang ini.

Pelaku melakukan pemindahan uang atau aset, agar semakin jauh dari asal-usulnya?

Ya, biasanya mereka menempatkan hasil kejahatan di sistem keuangan. Seperti perbankan, pasar modal dan asuransi. Dijauhkan lagi dari asal usul yang mereka dapatkan, misalnya dia tempatkan di bank satu kota, besoknya ditransfer ke bank lain, ke rekening atas nama orang lain yang jauh dari dirinya.

Kalau dulu orang menyimpan uang hasil kejahatan untuk diri sendiri, sekarang nggak dia bisa aja transfer ke pembantunya, istri pembantunya, suami pembantunya atau istri sari supirkan.

Kemudian selain metode transfer sana, biasanya pelaku pencucian uang ini membelikan aset di sebuah wilayah. Namun menggunakan atas nama orang lain yang jauh dari lingkaran keluarganya.

Baca juga :  Bank Dunia Sayangkan Hanafi Rais, Anak Amien Rais

Lalu pelaku biasanya memiliki strategi dengan berpura pura membeli atau kredit dari orang yang namanya digunakan sebagai pemilik aset.

Dia bawa ke notaris dan digadaikan atau ajukan kredit agar asetnya jadi atas nama dia. Nah yang ini salah satu modus yang digunakan dalam pencucian uang.

Kalau pengedar narkoba dalam konteks money laundering, bagaimana?

Adalah pihak yang berperan sebagi penjual narkotikanya. Uang kotor yang berasal dari hasil penjualan narkotika illegal, oleh pemiliknya kemudian dicuci dengan cara menyembunyikan atau menyamarkan uang kotor hasil penjualan narkotika illegal atau harta kekayaan dari hasil jualan narkotika supaya tampak seolah olah berasal dari kegiatan bisnis yang sah.

Keberhasilan pengedar narkotika menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil kejahatan narkotika, dapat memperkokoh bisnis peredaran gelap narkotika?

Ya, karena bisa digunakan untuk memperngaruhi pejabat legislatif, eksekutif dan yudikatif guna melanggengkan bisnis narkotika illegalnya.

Itu sebabnya setiap pengedar yang ditangkap dan dibawa ke pengadilan, secara yuridis harus disidik secara tersendiri.  Namun sayang pemerintah dalam hal ini penegak hukum tidak memiliki kepekaan dalam mengimplementasikan money laundring pada setiap pengedar yang berhasil ditangkap.

Setiap pengedar berdasarkan UU no 35 tahun 2009 harus secara simultan disidik, dituntut dan diadili selain berdasarkan tindak pidana narkotika, juga disidik, dituntut dan diadili berdasarkan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Prakteknya hanya sedikit perkara tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkotika yang dibawa ke pengadilan, dan diadili berdasarkan Tindak Pidana pencucian Uang (data: direktori putusan mahkamah agung).

Benarkah, “uang kotor” hasil tindak pidana narkotika angkanya sangat besar dan riskan digunakan untuk hal hal yang membahayakan keamanan negara?

Itu sebabnya UU narkotika mengatur secara khusus tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan dalam rangka memutus jaringan bisnis peredaran gelap narkotika melalui perputaran uang hasil kejahatannya.

UU narkotika secara khusus memberi kemudahan bagi penegak hukum bahwa untuk kepentingan penyidikan atau pemeriksaan disidang pengadilan, tersangka atau terdakwa diwajibkan UU untuk memberikan keterangan tentang seluruh harta kekayaan, harta benda istri, suami, anak dan setiap orang atau korporasi yang mempunyai hubungan dengan tindak pidana narkotika.

Baca juga :  Larangan Eksport Minyak Goreng, Ini Penekanan Laksamana TNI Yudo Margono

Dan hakim diberi kewenangan meminta terdakwa untuk membuktikan (pembuktian terbalik) bahwa seluruh harta kekayaan dan harta benda istri, suami, anak dan setiap orang atau korporasi bukan berasal dari hasil tindak pidana narkotika yang dilakukan terdakwa.

Seluruh hasil tindak pidana narkotika yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dirampas untuk negara dan digunakan untuk kepentingan: Pelaksanaan Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan Upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Perampasan aset tersebut dapat dilakukan atas permintaan negara lain demikian pula sebaliknya berdasarkan perjanjian antar negara atau konvensi tentang narkotika.

Kalau penegak hukum baik penyidik, penuntut umum dan hakim secara kompak menerapkan UU narkotika secara pararel membawa pelaku Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika.

Dan pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang hasil kejahatan narkotika serta memperlakukan pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika secara rehabilitatif dengan penjatuhan hukuman berupa rehabilitasi maka saya yakin Indonesia dengan mudah keluar dari darurat narkotika karena efek jera Tindak Pidana Pencucian Uang sangat dasyat terasa mencapai 7 turunan.

Sebaliknya, kalau penyalahguna narkoba harusnya dipenjara saja?

Ya, jangan penyalah guna diperlakukan seperti pengedar, disidik, dituntut dijerat sebagai pengedar dan diadili dengan acara pidana umum, dilakukan penahanan seperti pengedar dan dijatuhi hukuman penjara seperti pengedar.

Kenapa?

Akibat penyalah guna dipenjara adalah penyalah guna tidak sembuh dan terus mengulangi perbuatannya, meskipun didalam tahanan atau didalam penjara dan setelah selesai menjalani hukuman penjara. Akibatnya penyalah guna bertambah banyak jumlahnya.

simak juga: Money Laundering Menggila Klik ini

Klik ini: majalah MATRA terbaru

 

Tinggalkan Balasan