MATRANEWS.id –– Trending dan banyak diklik berita mengenai naiknya ongkos tarif PLN. Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik PLN Per 1 Maret 2024 .
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah mengumumkan kenaikan tarif listrik yang akan berlaku mulai 1 Maret 2024.
Kenaikan ini terjadi setelah tarif listrik sepanjang periode Oktober-Desember 2023 diputuskan tidak mengalami perubahan atau tetap stabil.
Keputusan ini, menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P Hutajulu, didasari oleh pertimbangan pemerintah untuk menjaga daya saing pelaku usaha, daya beli masyarakat, dan tingkat inflasi yang stabil.
Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik PLN Per 1 Maret 2024 .
Pertimbangan Ekonomi Makro: Penetapan tarif listrik untuk triwulan pertama 2024 mengacu pada beberapa faktor ekonomi makro, termasuk nilai tukar mata uang dollar AS terhadap rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan.
Parameter ekonomi makro yang digunakan didasarkan pada realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober 2023.
Dalam konteks ini, kurs yang digunakan adalah Rp 15.446,85/dollar AS, ICP sebesar 86,49 dollar AS/barrel, inflasi sebesar 0,11 persen, dan HBA sebesar 70 dollar AS/ton sesuai kebijakan DMO batu bara.
Kebijakan Stabilitas: Kebijakan untuk tidak mengubah tarif listrik pada Januari-Maret 2024 berlaku bagi 13 pelanggan nonsubsidi dan 25 golongan pelanggan bersubsidi.
Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan menghindari gejolak harga yang dapat berdampak negatif terhadap pelaku usaha dan masyarakat pada umumnya.
Rincian Tarif Listrik Maret 2024
Berikut adalah rincian tarif listrik untuk berbagai golongan pada bulan Maret 2024:
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.
Dengan adanya kemungkinan kenaikan tarif listrik, diharapkan pelayanan listrik tetap terjaga dan PLN dapat terus melakukan investasi untuk meningkatkan infrastruktur ketenagalistrikan demi mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.