Narkotika Bermanfaat Tapi Bila Disalahgunakan Menyebabkan Ketergantungan

Komjen Dr Anang Iskandar SIK SH, MH Mengingatkan

Narkotika Bermanfaat Tapi Bila Disalahgunakan Menyebabkan Ketergantungan

Narkotika: Antara Manfaat Kesehatan dan Ancaman Ketergantungan

Narkotika sering kali dipandang sebagai masalah serius dalam masyarakat, namun di sisi lain, substansi ini juga memiliki potensi manfaat dalam bidang kesehatan.

Narkotika dapat digunakan sebagai obat untuk meredakan rasa sakit dan membantu proses penyembuhan. Namun, jika disalahgunakan, narkotika dapat menyebabkan ketergantungan yang serius.

Oleh karena itu, penting untuk memahami pendekatan hukum yang diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menekankan penegakan hukum yang rehabilitatif dan humanis bagi penyalah guna, serta represif bagi pengedar.

Pendekatan Rehabilitatif untuk Penyalah Guna

Menurut Dr. Anang Iskandar, SIK, SH, MH, seorang ahli hukum narkotika, penegakan hukum terhadap penyalah guna bersifat rehabilitatif dan humanis.

Ini tercermin dalam beberapa ketentuan dalam UU No. 35 Tahun 2009:

  1. Tujuan Penegakan Hukum: UU ini menegaskan bahwa tujuan utama penegakan hukum adalah untuk menjamin penyalah guna mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial. Di sisi lain, tujuan terhadap pengedar adalah memberantas peredaran narkotika (Pasal 4).
  2. Ancaman Pidana: Penyalah guna hanya diancam pidana secara khusus dalam satu pasal, dengan ancaman pidana kurang dari 5 tahun (Pasal 127/1). Ini menunjukkan bahwa penyalah guna tidak memenuhi syarat untuk ditahan.
  3. Kewenangan Rehabilitatif: Penegak hukum, termasuk penyidik, penuntut umum, dan hakim, diberikan kewenangan untuk menempatkan penyalah guna ke dalam rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) (Pasal 13 PP 2/2011).
  4. Pertimbangan Hakim: Hakim wajib memperhatikan kondisi taraf ketergantungan penyalah guna (Pasal 127/2) dan memiliki kewenangan untuk memberikan hukuman rehabilitasi sesuai Pasal 103 UU No. 35/2009.
  5. Tempat Rehabilitasi: Penyalah guna yang dijatuhi hukuman rehabilitasi akan menjalani proses di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi milik pemerintah yang ditunjuk.
Baca juga :  Ketum Jalasenastri Sambut Kedatangan Pengurus Jalasenastri Dari Masa ke Masa

Kontradiksi dalam Penegakan Hukum

Meskipun undang-undang telah mengatur penegakan hukum yang rehabilitatif untuk penyalah guna, dalam praktiknya sering terjadi penegakan hukum yang bersifat represif.

Banyak penyalah guna yang justru disidik, dituntut, dan didakwa berdasarkan Pasal 111, 112, dan 114, yang mana pasal-pasal tersebut mengancam dengan pidana berat yang diperuntukkan bagi pengedar narkotika.

Hal ini menciptakan kontradiksi antara niat hukum untuk memberikan rehabilitasi dan praktik penegakan hukum yang lebih cenderung mengkriminalisasi penyalah guna.

Penegakan hukum yang keras dapat menghambat akses penyalah guna terhadap rehabilitasi yang seharusnya mereka terima, sehingga memperburuk kondisi ketergantungan mereka.

Jadi, pendekatan hukum yang seharusnya lebih humanis dan rehabilitatif bagi penyalah guna narkotika perlu ditegakkan dengan konsisten.

Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pemulihan, bukan penghukuman.

Dengan memahami bahwa narkotika memiliki dua sisi — sebagai obat yang bermanfaat dan sebagai potensi penyebab ketergantungan — kita dapat mengambil langkah yang lebih bijaksana dalam menangani masalah ini di masyarakat.

sumber: Dr Anang Iskandar. SIK, SH, MH. Ahli Hukum Narkotika: Penegakan Hukum Terhadap Penyalah Guna Bersifat Rehabilitatif dan Humanis – Harian Kami

Tinggalkan Balasan