MATRANEWS.id— TNI dan Polri harus menanamkan nilai-nilai netralitas kepada setiap anggotanya. Kualitas demokrasi akan terganggu jika TNI dan Polri terdapat kepentingan dengan partai politik dalam pemilu.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan Netralitas TNI pada Pemilu 2024.
TNI Polri harus menanamkan nilai-nilai netralitas kepada setiap anggotanya dari sejak pendidikan dan harus berkelanjutan.
Kualitas demokrasi akan terganggu jika TNI dan Polri terdapat kepentingan dengan partai politik dalam pemilu.
Yudo sebagai Panglima menegaskan, posisi TNI adalah untuk kepentingan bangsa dan negara sehingga jangan sampai ada kepentingan partai politik.
Sikap dan perilaku netral harus ditunjukkan agar tidak terjadi permasalahan dalam pemilu yang dapat memengaruhi legitimasi masyarakat pada hasil pemilu.
Yudo menegaskan, dalam menjaga netralitas, maka anggota TNI yang akan mengikuti pemilu harus keluar sesuai dengan ketentuan. Anggota TNI yang melanggar netralitas akan diberi sanksi.
Yudo mengungkapkan, pihaknya juga akan mengantisipasi gangguan-gangguan saat pemilu, seperti di Papua.
Ia masih akan melihat perkembangan situasi ke depan untuk menambah pasukan di Papua dalam mengamankan pemilu.
”Yang jelas, tetap kita sepakat untuk menyukseskan pemilu di mana saja. Tidak hanya di wilayah Papua, (tetapi) di seluruh Indonesia,” kata Yudo.
Panglima TNI menyatakan ada lima poin yang menyerukan setiap anggota TNI untuk tetap netral dalam Pemilu tahun depan.
Pertama, anggota TNI tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik (parpol) manapun dan pasangan calon (paslon) yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.
Kedua, tidak memberikan fasilitas tempat atau sarana dan prasarana milik TNI kepada paslon atau parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.
Ketiga, keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih atau hak individu sebagai warga negara, dilarang memberikan arahan dalam menentukan hak pilih dalam Pemilu 2024.
Keempat, tidak memberikan tanggapan, komentar atau mengupload apapun terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei.
Kelima, menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak dan memberikan dukungan kepada partai politik beserta paslon yang diusung.