OJK Awasi Penyaluran Kepada Nasabah Bank BUMN

Wimboh Santoso (Ketua Dewan Komisaris OJK)

Bank BNI merealisasikan dana sebesar Rp6,55 triliun kepada 22.987. Bank Mandiri sebesar Rp16,24 triliun kepada 28.854 nasabah.Bank BRI sudah sebesar Rp23,64 triliun kepada 55.375 nasabah,Bank BTN sebesar Rp3,72 triliun kepada 13.758 nasabah.

MATRANEWS.id — Wimboh Santoso (Ketua Dewan Komisaris OJK) menyebut sudah Rp 49,7 Triliun didisribusikan ke bank Badan Usaha BUMN. Angka ini mencapai 41 persen dari target distribusi sebesar Rp 121 Triliun.

“OJK mengawasi penyaluran dana ini dan mendorong agar target leverage tiga kali bisa tercapai. Kami meminta laporan dari bank secara mingguan,” ujar Wimboh Santoso menyebut bank-bank itu telah menjangkau 616.974 debitor.

Wimboh menambahkan, dana realisasi penyaluran kredit tersebut juga telah mencapai 41,1% dari target yang dicanangkan pemerintah sebesar Rp111,8 Triliun.

Lebih lanjut, Wimboh merincikan, realisasi kredit penempatan dana Bank BRI sudah sebesar Rp23,64 triliun kepada 55.375 nasabah, Bank Mandiri sebesar Rp16,24 triliun kepada 28.854 nasabah.

Sementara itu, Bank BNI merealisasikan dana sebesar Rp6,55 triliun kepada 22.987 nasabah dan terakhir Bank BTN sebesar Rp3,72 triliun kepada 13.758 nasabah.

Sementara itu,  Himpunan bank milik negara (Himbara) mengumumkan, hingga 22 Juli 2020 telah menyalurkan kredit senilai Rp 43,5 triliun kepada 518.797 debitur dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Jumlah tersebut, mencapai 145% dari total dana yang ditempatkan pemerintah senilai Rp 30 triliun.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan menarik dana yang semula ditempatkan di Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 30 triliun ke empat bank BUMN.

Pemindahan dana ini bertujuan agar bank BUMN dapat cepat menggelontorkan kredit. Ia pun meminta bank BUMN untuk mengungkit penempatan dana pemerintah menjadi pinjaman hingga tiga kali lipat, agar dapat memulihkan ekonomi nasional.

Penempatan dana pemerintah sebesar Rp 30 triliun di Himbara ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2020.

Aturan tersebut merevisi PMK Nomor 5 Tahun 2014 mengenai penempatan uang negara. Pemerintah menempatkan dana melalui deposito dengan suku bunga sama dengan yang diperoleh dari BI, yakni 80% dari 7-Days Reverse Repo.

Suku bunga rendah ini bertujuan mendorong Himbara menyalurkan kredit ke sektor riil. Sri Mulyani menekankan dana tersebut tidak boleh dipakai untuk membeli surat berharga negara (SBN) dan valuta asing.

Penempatan dana itu untuk mempercepat pemberian kredit, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri padat karya dalam rangka Pemulihan Perekonomian Nasional (PEN).

Selain itu, bank umum mitra tidak boleh membebankan biaya pelayanan termasuk biaya administrasi serta memotong atau memungut remunerasi yang diperoleh dari penempatan uang negara.

baca majalah MATRA terbaru: klik ini

 

Tinggalkan Balasan