Panduan Pindah TPS Pemilu 2024 bagi Mahasiswa dan Pekerja

cara pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan aturan yang berlaku

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan perhitungan surat suara dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Jakarta Timur , Jakarta, Senin (18/12/2023). Simulasi tersebut untuk mempersiapkan bimbingan teknis bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA/TOM.)
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan perhitungan surat suara dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Jakarta Timur , Jakarta, Senin (18/12/2023). Simulasi tersebut untuk mempersiapkan bimbingan teknis bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA/TOM.)

MATRANEWS.id – Menjelang Pemilu 2024, tantangan bagi mahasiswa dan pekerja kantoran yang berada di luar alamat KTP-el mereka adalah memastikan bahwa hak pilih mereka tetap terjaga.

Oleh karena itu, perlu dipahami dengan detail cara pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan aturan yang berlaku.

Syarat dan Prosedur Pindah TPS

Dalam aturan yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, dijelaskan bahwa pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah TPS pada Pemilu 2024 jika berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP-el mereka.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diambil:

1. Persiapan Dokumen Pendukung:

Sebagai pemilih yang berada di luar daerah domisili, Anda perlu menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan. Ini bisa berupa surat tugas bagi pekerja atau surat keterangan mahasiswa aktif, tergantung pada kondisi dan alasan Anda merantau.

2. Batas Waktu Pengurusan:

Pengurusan dokumen pindah memilih tidak dapat dilakukan secara online karena beberapa dokumen harus diverifikasi secara langsung. Pengurusan pindah memilih harus dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pencoblosan, yang berarti batas terakhirnya adalah hari ini, 15 Januari 2024.

Kondisi Tertentu untuk Pindah TPS

Tidak semua orang dapat mengajukan permohonan untuk pindah TPS. Beberapa kondisi tertentu yang dapat memenuhi syarat untuk pindah TPS, sebagaimana diatur dalam Pasal 116 ayat (3) PKPU 7/2022, meliputi:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  • Menjalani rehabilitasi narkoba.
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  • Pindah domisili.
  • Tertimpa bencana alam.
  • Bekerja di luar domisilinya.
  • Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tata Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Sebelum mengajukan pindah memilih TPS, pastikan terlebih dahulu bahwa nama Anda terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. Jika sudah terdaftar, berikut adalah cara pindah TPS:

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengajukan pindah memilih atau pindah TPS.
  2. Lengkapi pengajuan dengan dokumen seperti keterangan domisili saat ini dan bukti dukung pindah memilih, seperti surat tugas atau surat keterangan mahasiswa aktif.
  3. Setelah dokumen lengkap, KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan yang dapat menampung hak suara Anda. Status Anda akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
  4. Selanjutnya, KPU akan memberikan bukti berupa formulir A5 Pindah Memilih.

Namun, perlu diingat bahwa risiko bagi pemilih yang pindah TPS adalah tidak dapat mencoblos calon anggota legislatif, terutama jika sudah berbeda daerah pemilihan (dapil). Maka, pemilih perlu mempertimbangkan konsekuensi ini sebelum memutuskan untuk pindah TPS.

Semoga panduan ini membantu mahasiswa dan pekerja yang berada di luar alamat domisili KTP-el-nya untuk dapat menggunakan hak suara mereka pada Pemilu 2024. Jangan lupa untuk tetap mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku agar hak pilih Anda tetap sah.

Tinggalkan Balasan