Hukum  

Pencuri Rumah di Cluster BSD City Dilumpuhkan Timah Panas Polisi

MATRANEWS.id -– Tangerang Selatan -– Tim Vipers Kepolisian Resort Tangserang Selatan, akhirnya melumpuhkan tersangka komplotan rumah mewah di Bumi Serpong Damai (BSD) dengan menggunakan timah panas. Tiga orang ditangkap, dengan diberi hadiah peluru dan satu orang dalam pengejaran karena melarikan diri.

Hal itu diungkap Wakapolres Tangsel Kompol Arman, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Alexander Yurikho, saat gelar rilis penangkapan komplotan tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang, Serpong, Tangsel, Senin (22/10/2018).

Arman lanjut menerangkan, pelaku beraksi di Tangrang Selatan dan sudah 13 korban yang melapor. Polisi melumpuhkan para tersangka dengan di-dor, dengan alas an mereka bersenjata linggis, ketika hendak ditangkap. “Tindakan kami, tegas dan terukur,” ujarnya.

Para tersangka akan dikenakan 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Komplotan selama ini beraksi dengan cara memanjat tembok pagar rumah kosong pada malam hari, lalu mencongkel jendela. Ada yang masuk rumah dan yang menjaga, mengawasi dan mengendarai sepeda motor.

Saat rilis, ketiga betis dari para tersangka, terlihat dilikit perban putih. Saat jalan, mereka tertatih seperti menahan sakit akibat timah panas yang bersarang di kakinya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 televisi, 3 kompter jinjing, 3 telepon seluler serta puluhan shower dan keran air serta miniature circuit breaker (MCB).

Dalam sehari, tersangka masuk tiga rumah di perumahan The Icon Bumi Serpong Damai (BSD)

baca juga: Majalah MATRA cetak (terbaru) klik ini

Tinggalkan Balasan