Rilis  

Pilkada 9 Desember 2020, Bukti Komitmen Negara Berikan Kepastian Hukum Proses Demokrasi di Indonesia

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Muhammad Rullyandi - foto dok inpiratif.co

MATRANEWS.id — Jakarta _- Pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 di tengah pandemi yang dijamin keberlangsungannya lancar dan aman dari Covid-19 merupakan komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum proses demokrasi di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Muhammad Rullyandi di Jakarta, Jumat (05/06/2020).

“Pilkada 9 Desember 2020 dilaksanakan guna melaksanakan ketentuan Pasal 201A Perpu a quo sebagai bentuk dinamika ketatanegaraan dan suatu keharusan atas komitmen negara memberikan kepastian hukum keberlangsungan pengisian jabatan secara terjadwal dan masa jabatan kepala daerah yang akan habis masa tugasnya pada bulan Februari 2021,” Muhammad Rullyandi menuturkan.

“Guna menghindari rechstvacuum atau kekosongan jabatan yang tidak pasti dan pemenuhan hak konstitusional, yakni hak dipilih dan memilih sebagai wujud daulat rakyat yang demokratis,” demikian Rullyandi.

Kehendak suara rakyat dengan mayoritas suara terbanyak adalah proses konstitusional pengisian jabatan kepala daerah sebagai pemimpin yang dikehendaki oleh konstitusi untuk menduduki dan memegang jabatan melaksanakan masa tugas pemerintah daerah dengan jaminan kepastian hukum masa jabatan dan pembatasan periodisasi.

Maka demikian setiap warga negara diberikan jaminan perlindungan atas hak konstitusionalnya sebagai pemenuhan hak politik untuk dipilih dan memilih sebagaimana ditegaskan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa “Setiap Warga Negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum.”

“Agenda nasional penyelenggaraan Pemilihan Serentak 270 daerah Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2020 dihadapkan dengan adanya kondisi darurat wabah pandemi Covid 19 sebagai bencana nasional non-alam sehingga memerlukan keputusan luar biasa termasuk langkah strategis dan dinamis yang dilakukan oleh Pemerintah, DPR dan KPU,”  kata dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Pancasila ini.

Muhammad Rullyandi memaparkan, instrumen Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Merupakan langkah strategis dan dinamis dalam menyesuaikan kondisi keadaan kegentingan yang memaksa untuk menunda penyelenggaraan Pilkada Serentak yang semula dijadwalkan pemungutan pada bulan September 2020  ditunda untuk dilaksanakan pemungutan suara pada bulan Desember 2020 sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 201A,”  jelasnya.

Muhammad Rullyandi memaparkan, pemerintah dan DPR selaku pembentuk Undang-Undang telah menggariskan pentingnya filosofis semangat demokratis yang merupakan landasan fundamental di dalam proses pemilihan kepala daerah.

“Daulat rakyat dan demokrasi tersebut perlu ditegaskan dengan pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota secara langsung oleh rakyat sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” ujarnya.

Masih dalam penjelasan Muhammad Rullyandi, perubahan di atas mengarah kepada gagasan urgensi konstitusional saat ini untuk melaksanakan secara konsekuen dan konsisten terhadap keputusan politik Pilkada Serentak 9 Desember 2020 dengan memperhatikan protokol kesehatan aman Covid-19.

“Pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember juga dilakukan untuk menjaga marwah negara Indonesia sebagai negara demokrasi yang baik di hadapan dunia internasional,” ujar Rullyandi.

“Yang berdampak pada penilaian stabilitas  investasi, mengingat adanya perbandingan beberapa negara di dunia telah berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum di saat puncak pandemi Covid-19 berlangsung seperti di Korea Selatan, Jerman, Afrika maupun di Prancis,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan