viral  

Pimpinan DPD-RI Ucapkan Selamat Kepada Jaksa Agung RI

Mewakili Kaum Muda di Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2020

 

MATRANEWS.id– Survei  yang dilakukan masyarakat, mengenai penanganan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan kejaksaan selama tahun 2020 walau dalam kondisi pandemi COVID-19.

“Kami percaya survei itu valid dan merupakan refleksi kepercayaan di masyarakat kota dan daerah,” ujar Sultan Najamudin,  Wakil Ketua (Waka) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI).

Hasil survei IPR menunjukkan secara umum kinerja para menteri masih berada di bawah 50 persen. Dalam survei tersebut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berada di urutan keempat dengan perolehan 44 persen.

Urutan teratas survei tersebut ialah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang meraih 45,2 persen, kemudian Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi 44,9 persen, dan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali yang memperoleh 44,8 persen kepuasan publik.

Urutan berikutnya setelah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (43,7 persen), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (43 persen), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (42,8 persen), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (42,5 persen), dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto (42 persen).

Sementara itu, menurut survei, menteri yang paling kecil mendapatkan kepuasan publik terkait dengan kinerja ialah:

Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati (34,8 persen), Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro (34,5 persen), Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (34 persen), Sekretaris Kabinet Pramono Anung (33,6 persen), dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (33,3 persen).

Survei dilakukan di 34 provinsi yang ada di Indonesia dan menggunakan metode multistage random sampling.

Wawancara dilakukan pada tanggal 1—10 Oktober 2020 dengan cara telesurvei, yakni responden diwawancara melalui kontak telepon menggunakan kuesioner.

Adapun jumlah responden yakni sebanyak 1.000 responden dengan margin of error kurang lebih 3,1 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Survei ini bermaksud mengukur dua hal isu utama, yakni mengukur tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin dan mengukur tingkat kepuasan publik terhadap kinerja para menteri Jokowi- Ma’ruf Amin.

Terkait dengan kinerja pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin, hasil survei IPR membuktikan bahwa sebanyak 43,7 persen (gabungan sangat puas dan puas) publik mengatakan puas dengan kinerja pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin.

Sementara itu, 51,3 persen (gabungan tidak puas + sangat tidak puas) mengatakan tidak puas. Sisanya 5 persen mengaku tidak tahu/tidak menjawab.

Hasil survei yang dilakukan oleh Indonesia Political Review (IPR) terhadap kinerja para menteri kabinet Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada satu tahun pemerintahannya menunjukkan bahwa kinerja Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dinilai cukup memuaskan.

Kejaksaan Agung telah menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp19 triliun selama satu tahun kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

“Dalam setahun periode Jaksa Agung Burhanuddin menjabat yakni sejak Oktober 2019 hingga Oktober 2020, Kejaksaan telah melakukan penyelamatan keuangan negara dengan total Rp19.629.250.912.165 dan RM 1.412,” kata Sultan mengutip pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung.

Dalam rilisnya, Kejaksaan menyebut bidang Pidana Khusus Kejagung telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp18.723.983.669.675,90.

Sementara Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp905.267.242.490 dan RM 1.412 dan aset seperti benda bergerak dan tidak bergerak.

Kejaksaan Agung juga tercatat telah mengembalikan keuangan negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama satu tahun terakhir.

Uang negara yang dikembalikan Bidang Pidana Khusus di seluruh Indonesia sebesar Rp7.028.705.921.302.

Sementara PNBP yang diperoleh dari denda perkara sebesar Rp48.873.534.660 dan PNBP dari biaya perkara sebesar Rp66.042.761.343.

Burhanuddin sebagai Jaksa Agung, Burhanuddin telah menerbitkan tujuh kebijakan utama bagi seluruh jaksa di Indonesia.

Penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada jumlah perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi.

Kemudian penegakan hukum guna mendukung investasi, baik di pusat maupun di daerah, mendata dan mengalihkan fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun aset-aset lainnya milik pemerintah yang terbengkalai, tidak terurus, atau dikuasai oleh pihak lain dengan melibatkan instansi terkait.

Pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung keberhasilan tugas-tugas Kejaksaan, menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Ketujuh, inovasi yang telah diterapkan selama ini di satuan kerja dan terbukti dapat mengoptimalkan kinerja secara efektif dan efisien, harus dapat diimplementasikan dalam skala nasional.

 

 

Tinggalkan Balasan