Hukum  

Prof Dr H M Syarifuddin SH, MH Ketua Mahkamah Agung Minta Maaf

Prof Dr H M Syarifuddin SH, MH Ketua Mahkamah Agung Minta Maaf

Dua Hakim Agung Ditangkap KPK, Ketua Mahkamah Agung Minta Maaf!

MATRANEWS.id — Di awal tahun 2023 Mahkamah Agung Republik Indonesia mengundang media cetak, elektronik dan online untuk diskusi daring (virtual).

Refleksi kinerja disampaikan langsung oleh Yang mulia Ketua Mahkamah Agung RI, Prof Dr H M Syarifuddin SH, MH.

Undangan media secara daring yang diikuti 217 media, diawali permohonan maaf dari seorang pemimpin atas peristiwa yang terjadi.

Di penghujung tahun 2022, dua Hakim Agung ditangkap KPK. Ketua Mahkamah Agung Minta Maaf!

Lebih lanjut Syarifuddin mengakui perbuatan dua hakim agung tersebut telah membuat wajah peradilan tercoreng dan menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada lembaga peradilan.

Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin meminta maaf kepada senior dan kepada seluruh rakyat Indonesia atas musibah dan kejadian penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua hakim agung dan beberapa pegawai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu.

“Atas nama pimpinan Mahkamah Agung saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada para sesepuh dan senior kami dan seluruh masyarakat Indonesia.”

“Atas kejadian yang menimpa dua orang hakim agung dan beberapa aparatur Mahkamah Agung tersebut,” ujar Syarifuddin kepada wartawan dalam Refleksi Kinerja MA yang dilakukan secara daring, Selasa (3/1/2023).

Hakim agung yang telah ditahan KPK dalam kasus dugaan suap penanganan perkara adalah Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh.

Baca juga :  Pengertian dan Pemahaman Arbitrase Sebagai Cara Menyelesaikan Sengketa

Sementara itu, aparatur MA lainnya yang terjerat kasus tersebut adalah hakim yustisial Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho, dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, staf Gazalba bernama Redhy Novarisza, serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal dan Albasri.

Lebih lanjut Syarifuddin mengakui perbuatan dua hakim agung tersebut telah membuat wajah peradilan tercoreng dan menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada lembaga peradilan.

“Tentu kita semua prihatin atas kejadian tersebut karena bukan saja telah mencoreng wajah peradilan di Indonesia namun juga menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ucap Syarifuddin.

Syarifuddin mengungkapkan selanjutnya MA menyerahkan secara penuh proses hukum yang dihadapi anak buahnya kepada KPK.

Kendati demikian, dia berharap agar asas praduga tak bersalah maupun due process of law tetap dijalankan dengan baik dan benar.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada KPK untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”

Namun, “Harapan kita asas praduga tak bersalah dan due process of law dijalankan dengan baik dan benar,” ujar Syarifuddin yang menyandang gelar Guru Besar Universitas Diponegoro ini.

Pria kelahiran Baturaja, 17 Oktober 1954 itu menyebut situasi tersebut bagaikan buah simalakama karena pejabat yang ditindak KPK adalah rekan sejawatnya.

“Situasi ini seperti buah simalakama bagi saya, karena saya dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama beratnya.”

Baca juga :  Prof Hikmahanto: Para Hakim Agung Diharapkan Terus Menggali Rasa Keadilan Yang Ada di Dalam Masyarakat

“Para oknum yang ditndak, baik oleh KPK maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung sendiri, mereka adalah rekan sejawat dan anak-anak saya,” ujar Syarifuddin.

Syarifuddin akan mengambil hikmah dari peristiwa itu.

“Kami akan menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk upaya pembenahan di tubuh lembaga peradilan ke depannya,” tegas Syarifuddin berjanji.

Dengan dukungan semua pihak dan atas rido dari allah SWT, Pimpinan optimis kami bisa memperbaiki MA,” ujar Syarifudin menyebut ini momen berbenah, terpenting untuk memperbaiki Mahkamah Agung.

Tentunya, agar ke depan MA menjadi lembaga yang dapat memenuhi harapan masarakat.

“Apa pun kendala-nya kami tidak akan menyerah tapi kami akan melaMA seperti yang masyarakat harapkan,” demikian Prof Syarifuddin.

Tinggalkan Balasan