Ramai di Berita Mengenai Kisruh PT Blue Bird Taxi, Ada apa?

Ramai di Berita Mengenai Kisruh PT Blue Bird Taxi, Ada apa?

MATRANEWS.id –– Ramai di berita mengenai kisruh PT Blue Bird Taxi. Ada apa?

Info mengenai semrawutnya manajemen PT Blue Bird di bawah Purnomo, diungkap Mintarsih, salah satu Direksi PT Bluebird Taxi dan Mantan Direksi CV Lestari.

Perusahaan ini adalah salah satu perusahaan taksi terkemuka di Indonesia. Namun, dalam kurun waktu 1992 hingga 2012, manajemen perusahaan ini, yang dipimpin oleh Purnomo, tidak pernah mengadakan rapat Umum Pemegang Saham Tahunan maupun melaporkan laporan keuangan tahunan.

Hal ini, dalam penjelasan Mintarsih dalam sesi ke media masa, menandakan kekurangan dalam manajemen perusahaan tersebut.

Masih menurut Mintarsih, bahkan, selama 18 tahun perusahaan ini beroperasi secara ilegal karena tidak menyesuaikan diri dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1995.

Barulah pada tahun 2013, enam tahun setelah disahkannya Undang-Undang No.40 Tahun 2007, PT Blue Bird Taxi disesuaikan dengan peraturan tentang Perseroan Terbatas.

Kekacauan Manajemen dan Keterlambatan Penyesuaian:

Fakta mengejutkan ini terungkap setelah lebih dari satu dekade.

Pada tahun 2000, tepat 13 hari setelah salah satu pendiri PT Blue Bird Taxi, Surjo Wibowo, meninggal dunia, terjadi insiden kekerasan fisik.

Ini diungkap lawyer dalam jumpa pers.

Peristiwa itu melibatkan Direktur Purnomo, istri Purnomo, anak, dan menantu, terhadap putri Surjo Wibowo yang bernama Elliana.

Kejadian tersebut juga melibatkan istri Surjo Wibowo yang pada saat itu berusia 74 tahun. Peristiwa ini terjadi ketika mereka hadir dalam undangan Rapat Umum Pemegang Saham Anak Perusahaan.

Baca juga :  Ikon Murah Banget, Indra Kenz Kini Terancam Dimiskinkan, Termasuk Pacarnya?

Ketidakamanan dan Pengunduran Diri Mintarsih:

Mintarsih, salah satu direktur di CV Lestiani, sebuah perusahaan yang memiliki 45% saham di PT Blue Bird Taxi, merasa suasana semakin tidak aman.

Akibatnya, Mintarsih mengundurkan diri dari jabatannya di CV Lestiani.

Jadi ramai, karena situasi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh Purnomo dan almarhum Chandra secara diam-diam untuk membuat akta notaris.

Yang mengalihkan jabatan dan aset di CV Lestiani serta saham di PT Blue Bird Taxi kepada Chandra Suharto dan Purnomo Prawiro.

Semua tindakan tersebut dilakukan tanpa pengetahuan Mintarsih.

Pengakuan Pengacara:

Kamarudin Simanjuntak, pengacara dari Mintarsih, mengonfirmasi bahwa tindakan tersebut merupakan kehilangan aset dan saham yang semestinya menjadi milik Mintarsih.

Pengacara tersebut telah mendapatkan pernyataan tertulis dari notaris yang membuat akta penghilangan saham Mintarsih. Yang seharusnya menjadi Persero Komanditer dalam perusahaan tersebut.

Penghilangan Saham dan Aset:

Pada Rapat Umum Pemegang Saham tahun 2013, saat PT Blue Bird Taxi membutuhkan keabsahan untuk menjual saham kepada masyarakat, terungkap bahwa aset Mintarsih di CV Lestiani dan 15% saham Mintarsih di PT Blue Bird Taxi telah lenyap.

Kemudian, 6% saham warisan Mintarsih juga menghilang dua tahun setelahnya. Kejadian ini menjadi awal penghilangan saham di PT Blue Bird Taxi, yang kemudian berlanjut ke PT Blue Bird Taxi Tbk.

Dalam hal ini, hanya dua dari 8 pendiri perusahaan, yaitu Purnomo dan almarhum Chandra, yang terlibat.

Baca juga :  Tahun Baru Imlek 2022, Libur Tanggal Berapa?

Sedangkan pendiri ketiga, Ny. Mutiara F. Djokosoetono, diduga menjadi bagian dari rekayasa, mengingat saat pendirian PT Blue Bird (tanpa Taxi), beliau sudah meninggal dunia.

Konsekuensi dan Implikasi:

Keadaan ini menimbulkan sejumlah konsekuensi dan implikasi negatif bagi PT Blue Bird Taxi.

Pertama, manajemen yang tidak mengadakan rapat umum pemegang saham tahunan dan laporan keuangan tahunan selama dua dekade menunjukkan kelalaian serius dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

Kekacauan dalam manajemen ini dapat membahayakan kepentingan pemegang saham dan menimbulkan ketidakpastian di kalangan investor.

Selain itu, ketidakpatuhan perusahaan terhadap Undang-Undang Perseroan Terbatas menunjukkan kurangnya kesadaran akan aturan hukum yang berlaku.

Penyesuaian PT Blue Bird Taxi dengan undang-undang baru pada tahun 2013 diduga lebih disebabkan oleh keinginan untuk menjual saham perusahaan kepada masyarakat daripada kesadaran untuk mematuhi peraturan hukum.

Penghilangan saham dan aset Mintarsih juga mencerminkan tindakan yang merugikan dan mungkin melibatkan praktik-praktik yang tidak etis.

Dugaan pengalihan aset dan saham tanpa pengetahuan Mintarsih menunjukkan ketidaktransparan dan ketidakterbukaan dalam tindakan manajemen PT Blue Bird Taxi.

Selain itu, keberlanjutan perusahaan ini juga terancam akibat konflik internal dan kecurigaan terhadap manajemen yang semakin memburuk.

Keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kejadian kekerasan fisik dan penghilangan saham memberikan dampak negatif terhadap reputasi dan kepercayaan terhadap PT Blue Bird Taxi.

Baca juga :  Layanan Syariah Link Aja

Ketidaknyamanan Mintarsih, salah satu mantan Direktur Blue Bird Taksi dan Mantan Wakil Direksi CV Lestari:

Semrawutnya manajemen PT Blue Bird Taxi di bawah kepemimpinan Purnomo terungkap melalui ketidakadilan dalam menjalankan rapat umum pemegang saham tahunan dan laporan keuangan tahunan, serta ketidakpatuhan terhadap undang-undang perseroan terbatas.

Penghilangan saham dan aset yang melibatkan Mintarsih juga menunjukkan praktik yang merugikan.

Kejadian ini mengindikasikan kekurangbaikan manajemen perusahaan dan membahayakan kepentingan pemegang saham serta reputasi perusahaan.

Oleh karena itu, langkah-langkah perbaikan dan tindakan hukum yang sesuai harus diambil untuk mengatasi masalah ini dan memulihkan kepercayaan terhadap PT Blue Bird Taxi.

Demikian rilis yang diterima. Majalah MATRA sedang menunggu rilis dari PT Bluebird Grup, sebagai perimbangan berita.

BACA JUGA: majalah MATRA edisi Agustus 2023

Tinggalkan Balasan