Hukum  

Rekening Anak Petinggi Partai Dalam Penelurusan KPK, Buntut Kasus Import Bawang Putih

“Yang ketangkap ini, kasian. Ini sebenarnya tim baru. Istilahnya, pemain baru di bisnis import bawang putih,” ujar sumber.

MATRANEWS.id –  “Mereka memang sudah sering menjadi calo, bantu-bantu. Jika di republik ini  ada masalah perijinan. Semacam calo atau biro jasa,” ujar nara sumber Majalah MATRA yang enggan disebut nama-nya.

Perempuan ini termasuk yang mengetahui dibalik penelusuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Operasi bawang, sesungguhnya karena “ribet”nya pengurusan izin impor bawang putih Tahun 2019.

Sumber yang dapat dipercaya ini menyebutkan, KPK ternyata sudah memantau sepakterjang anggota DPR yang tercocok, sebenarnya dalam kasus yang lain.

Pasalnya, yang bersangkutan adalah orang yang terbiasa bisnis. “Main di bawang putih, karena ada peluang,” masih perempuan yang enggan disebut namanya.

Sejatinya, praktik import bawang putih, menjadi ladang uang gampang, beberapa waktu lalu. Bahkan, “Terjadi berkali-kali untuk tim sukses kandidat presiden kemarin. “

Jadi, masih menurut sumber itu,  “Ini sebenarnya adalah buntut dari kejadian sebelumya, dimana kuota bawang putih diperoleh swasta. ”

“Yang ketangkap ini, kasian. Ini sebenarnya tim baru. Istilahnya, pemain baru di bisnis import bawang putih,” ujar sumber.

Sebelum aksi OTT, sering terjadi gejolak harga di pasar dan konsumen. Sehingga menjadi penyumbang inflasi pada periode Maret – April 2019.

Tingginya harga bawang putih tersebut, karena dugaan rekayasa harga dan kartel. Bahkan, Bulog tak bisa menormalkan, karena tak mendapat jatah import.

Kasus dugaan suap dan permainan kuota bawang putih, sehingga konsumen dirugikan, karena swasta menyumbang ke “tim sukses” .

Suap dilakukan pengusaha untuk memuluskan izin memperoleh kuota impor bawang putih.

Sumber MATRA menyebut, peraturan yang memberi peluang kepada para pihak untuk korupsi. Semakin peraturan diperketat maka peluang pengusaha untuk mendapatkan izin impor secara terbuka dan fair semakin kecil.

Importir mencari “jalan tikus” untuk bisa mendapatkan kuota, termasuk menyuap para pejabat negara yang mempunyai akses langsung penerbitan izin impor. Impor bawang putih menjadi bancakan.

Keuntungannya menggiurkan bagi pengusaha. Harga bawang putih yang sempat tembus Rp 80 ribu per kilo. Padahal jika dihitung dari modal impor sebesar Rp 14 ribu dapat dijual di bawah Rp 20 ribu.

Harga bawang putih sengaja direkayasa Rp 25 – 35 ribu. Sehingga konsumen dipaksa membeli dengan harga tidak wajar.

Yang ditangkap KPK adalah pemain yang “apes”, dimana sesungguhnya modus seperti ini sudah terjadi beberapa kali. Yang ini, baru akan membantu dan coba-coba.

OTT KPK ini hanya sekedar sampel modus.  “Mereka itu, pemain baru,” demikian sumber MATRA menjelaskan.

Sang sumber menjelaskan, entah bagaimana urusannya. Kali ini KPK dalam melaksanakan tugasnya tidak  memperhatikan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan kesamaan hak di mata hukum (equality before the law).

Yang terjadi malahan, disebar nama-nama tanpa singkatan.

Merupakan anggota DPR Komisi VI, yang bertugas di bidang perdagangan, perindustrian, investasi termasuk “biro jasa” pengurusan ijin dibuka tanpa tedeng aling-aling, kode singkatan nama.

INY disebut alias I Nyoman Dhamantra seorang Anggota DPR RI Periode 2014-2019, MBS alias Mirawati Basri yang merupakan orang kepercayaan Nyoman, dan ELV alias Elviyanto dari pihak swasta.

Operasi senyap ini digelar di Jakarta pada Rabu (7/8).

Sudah dibuka ke publik, bahwa CSU yakni Chandry Suanda alias Afung, DDW alias Doddy Wahyudi, ZFK alias Zulfikar. Nama sudah disebut, Lalan Sukma (LSK), Nino (NNO), Syafiq (SYQ), dan Made Ayu (MAY) serta dua orang sopir berinisial WSN dan MAT.

Harusnya kan, menurut sumber itu adalah yang benar semacam ini. Saat transaksi ELV, MBS, MAT, MAY, dan WSN pukul 21.00 WIB baru OTT terjadi.

Momen itu di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.  Secara paralel, tim KPK mengamankan CSU, DDW, dan LSK pada pukul 21.30 WIB di sebuah hotel di bilangan Jakarta Barat.

Dari DDW, tim KPK mengamankan bukti transfer sebesar Rp2,1 miliar dari rekeningnya ke rekening seorang kasir di Money Changer Indocev.

Selanjutnya, tim lain mengamankan ZFK pukul 23.30 WIB di kediamannya di Cosmo Park, Jakarta Pusat.

Tim KPK mengamankan SYQ di kediamannya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Membawa SYQ untuk mengantar ke rumah NNO. Pada pukul 03.10 WIB, tim mengamankan NNO di kediamannya di Jagakarsa.

Baru pada Kamis (8/8) pukul 13.30 WIB, tim KPK mengamankan sang anggota DPR. Saat yang bersangkutan, baru tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten setelah menempuh perjalanan dari kongres partai di Bali.

Pada pukul 19.00 WIB, tim mengamankan ULF di kantor Money Changer Indocev di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat.

Dalam kasus ini, KPK menemukan ada alokasi pemberian fee sebanyak Rp1.700-1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia.

Kuota yang diurus dalam impor ini ada 20 juta kilogram bawang putih atau 20 ribu ton. Dalam operasi tangkap tangan ini, sejumlah barang bukti diamankan yakni bukti transfer sebesar Rp2 miliar.

Anggota DPR RI itu diduga meminta imbalan (fee) sebesar Rp3,6 miliar untuk mengurus izin impor bawang putih.

Adapun pasal yang disangkakan dalam kasus ini yakni, untuk pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

CSU, DDW, dan ZFK menjadi tersangka pemberi suap yang disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KRONOLOGI PEMAIN APES

Perusahaan Cahaya Sakti Agro yang dimiliki CSU untuk mengimpor bawang putih pada 2019. CSU kemudian diduga bekerja sama dengan DDW untuk mengurus izin impor tersebut.

DDW menawarkan bantuan, karena rekomendasi impor produk hortikultura atau RIPH dari Kementerian Pertanian sulit didapat. Surat persetujuan impor atau SPI dari Kementerian Perdagangan, tidak kunjung selesai.

DDW berusaha mencari kenalan yang bisa menghubungkan dengan para pihak untuk membantu pengurusan RIPH dan SPI. Dari sini, DDW berkenalan dengan ZFK yang memiliki kolega untuk keperluan itu.

ZFK kebetulan punya memiliki koneksi dengan MBS dan ELV, pihak swasta yang dekat dengan INY. Alhasil DDW, ZFK, MBS dan Nyoman melakukan serangkaian pertemuan yang membahas pengurusan izin impor bawang putih.

Diduga imbalan komitmen itu digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20 ribu ton bawang putih untuk beberapa perusahaan, termasuk perusahaan milik CSU.

Namun, karena sejumlah perusahaan yang membeli kuota dari CSU belum melakukan pembayaran, ia meminta bantuan ZFK untuk memberi pinjaman Rp3,6 miliar.

ZFK kemudian diduga menetapkan bunga pinjaman Rp100 juta per bulan. Jika impor terealisasi, ZFK akan mendapat bagian Rp50 ribu per kg.

Di sini kemudian terjadi transaksi ilegal dan OTT menangkap mereka. Yang disebut para pemain baru: “Biro Jasa Lu Mau, Gue bantu”.

Tingginya harga bawang putih tersebut, karena dugaan rekayasa harga dan kartel. Bahkan, Bulog tak bisa menormalkan, karena tak mendapat jatah import.

baca juga: majalah Matra edisi cetak terbaru — klik ini

 

Tinggalkan Balasan