Salah Ketik di Lembar Keputusan Menpan RB, Membuat Galau Ribuan Satpol PP di Seluruh Indonesia

Berkumpulnya para komendan Satpol PP seluruh Indonesia itu, terkait sebuah aksi, tak hanya membahas refleksi 2019. Benarkah?

MATRANEWS.id  — Polisi Pamong Praja dari berbagai daerah melakukan refleksi akhir tahun,  datang ke gedung Depdagri lantai empat. Yang hadir para Kepala satuan, mewakili satpol PP daerahnya masing-masing.

Dari Kasat Prov Aceh, Kaltim, Berau, Serang, Kota Tanjung Pinang juga Kasat Kota Tangerang. Tampak juga Ses Pol PP Provinsi Jateng, Staf Ahli Bupati Subang, Kasat Kota Palembang dan Kasat kota Batu juga Kabupaten Sleman.

Jurnalis justru mendapat rumors, berkumpulnya para komendan Satpol PP seluruh Indonesia itu, terkait sebuah aksi, tak hanya membahas refleksi 2019.

Ini terkait, ramai di media sosial, Satpol PP akan dibubarkan serta tak mendapat anggaran lagi di  2020. Sementara itu, Pol PP dan Linmas, dalam sejarahnya dan sudah teruji di Pilkada dan Pilres lalu.

Menjadi ujung tombak dalam Pilkada serentak 2020. Apa lacur, kegelisahan terjadi, pada ribuan satpol PP di seluruh Indonesia itu.

Rupanya, terkait Keputusan Menpan 409/2019. Tentang standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Pemda, tidak mencatumkan OPD Satpol PP.

Ada sekitar 150 ribu Satpol PP di seluruh Indonesia,  yang gelisah atas nasibnya. Terkait, adanya keputusan Menpan 409/2019, yang tidak mencantumkan OPD Satpol PP.

“Semoga itu hanya salah ketik,” demikian suara dari para Satpol PP yang berkumpul itu. Karena sejatinya, Satpol PP menjadi sudah menjadi amanah UU 23 tentang Pemda.

Menjadi Komitmen Pol PP Terus Lakukan Perbaikan

Satpol PP lebih humanis, bukan lagi dalam tindakan mematikan rantai ekonomi masyarakat. Satpol PP, tidak menggusur dan mematikan roda ekonomi. Namun, mencarikan solusi.

“Satpol PP tidak lagi menjadi pasukan atau batalyon, yang berperang dengan rakyatnya sendiri,” ujar Arief M Edi, Direktur Satpol PP. Justru Pol PP hadir sebagai pelayan masyarakat yang membantu, digeliat hidup masyarakat.

Termasuk dalam memenuhi enam layanan dasar yang wajib dilayani Pemda, Satpol PP punya tanggung jawab dalam menertibkan pedagang kaki lima (PKL), tidak dengan menggusur. Tapi, mencari solusi, mengkoordinasikan agar semua nyaman.

Ditertibkan untuk tidak mengganggu fasilitas jalan umum, tapi kemudian mengarahkan untuk PKL tersebut mendapat fasilitas jualan di kantin kantor atau sekolah.

Menjadi catatan di masyarakat, memang, Satpol PP merupakan aparat yang tampil terdepan dan merupakan aktor utama dalam penggusuran.

“Jangan ada kesan, kita selalu berhadapan dengan masyarakat. Di 2020 kita berharap lebih humanis lagi,” demikian Arief Edi, dalam refleksinya sebagai juru bicara.

Selama ini, jika ada Pilkada maka Linmas  menjaga TPS, sementara Satpol PP membantu penertiban alat peraga kampanye, seperti diminta Bawaslu.

Untuk Damkar, menjaga bencana kebakaran baik pemukiman atau lahan-lahan. Satu rumpun, dalam  menjaga kententraman dan perlindungan masyarakat secara luas.

“Pol PP sebagai pengungkit, terserapnya pendapatan atau retribusi daerah, tidak hanya penertiban,” jelas Arief Edi yang sangat yakin Satpol PP, masih sangat dibutuhkan di bangsa ini.

Menjadi solusi untuk ketertiban umum, dalam menegakkan Perda dan Perkada. Apalagi, persiapan pemilu di daerah seluruh Indonesia sudah masuk dalam persiapan.

 

Sejarah Satpol PP

Menurut laman Satpol.id, Polisi Pamong Praja pertama kali dibentuk di Yogyakarta dengan nama Detasemen Polisi Penjaga Kapanewon. Nama ini hanya bertahan sebulan.

Pada 10 Nopember 1948, Jawatan Praja Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan surat perintah Nomor 2 Tahun 1948 mengganti namanya menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja.

Seiring dengan perkembangan masyarakat, ide ini diadopsi secara nasional. Namanya diubah.

Pada tanggal 3 Maret 1950 Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan Nomor UR 32/2/21 yang mengganti namanya jadi Satuan Polisi Pamong Praja. Tanggal inilah yang hingga kini diperingati sebagai Hari Satpol PP.

Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

www.majalahmatra.com

Tinggalkan Balasan