Hukum  

Terungkap Motif Kelompok John Kei VS Sang Paman Nus Kei

John Refra alias Joh Kei  (50) ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus pengrusakan serta penganiayaan di daerah Tangerang dan Cengkareng, Jakarta Barat.

MATRANEWS.id — Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan, alasan John Kei menyerang pamannya Nus Kei karena merasa dicurangi pembagian uang hasil penjualan tanah di Ambon.

Nana mengatakan John merasa sakit hati karena uang yang diberikan Nus tak sesuai seperti yang seharusnya.

Persoalan pembagian uang tanah ini telah terjadi sejak John masih mendekam di dalam tahanan Nusa Kambangan.

John Kei ialah terpidana kasus pembunuhan pada 2012 lalu. Ia dihukum selama 16 tahun, tapi ia bebas pada akhir 2019. Namun, ia bukan bebas murni, melainkan Pembebasan Bersyarat.

John Kei merupakan narapidana kasus pembunuhan Bos Sanex Steel, Tan Harry Yantono, pada 2012. Ia dijatuhi 16 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Merujuk pada hukuman itu, maka John Kei seharusnya dihukum hingga 2028. Namun ia mendapatkan remisi 36 bulan 30 hari sehingga bisa bebas murni pada 31 Maret 2025.

Usai bebas bersyarat dari penjara, John sempat melayangkan ancaman terhadap Nus melalui WhatsApp. John juga mengumpulkan anak buahnya untuk persiapan menggeruduk rumah Nus yang berada di Tangerang.

Kelompok John kemudian bergerak menyerang rumah Nus pada Ahad siang, 21 Juni 2020 di Cluster Australia Perumahan Green Lake City Cipondoh, Kota Tangerang. Dalam penyerangan itu, anak buah John menghabisi salah satu anak buah Nus yang bernama Yustus Corwing Rahakbau.

Yustus tewas setelah menderita beberapa luka bacokan. Tubuhnya sempat tergeletak di pinggir jalan kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat yang jaraknya hanya 5 kilometer dari kompleks rumah Nus.

Setelah menganiaya Yustus, rombongan melanjutkan perjalanan ke rumah Nus menggunakan 4 mobil. Mereka juga sempat menodongkan senjata api ke satpam penjaga kompleks saat menerobos masuk.

Tapi sesampainya di rumah Nus, Nana mengatakan para pelaku tidak menemukan sasaran yang dicari. Mereka hanya bertemu istri dan anak Nus saja yang sedang berada di rumah.

Sebelum meninggalkan tempat, terjadi perusakan pintu, ruang tamu, dan kamar yang dilakukan oleh 15 orang. Mereka juga merusak 2 mobil milik Nus Kei dan 1 mobil milik tetangganya.

Saat meninggalkan lokasi, rombongan menabrak pintu pagar kompleks dan mengeluarkan 7 kali tembakan. Akibatnya, 1 orang satpam terluka karena tertabrak dan 1 orang pengemudi ojek online menderita luka tembak di bagian jempol.

Tak menunggu lama, polisi segera melakukan penggerebekan terhadap rumah John Kei di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu petang, 21 Juni 2020 pukul 20.15 WIB. Dari penangkapan itu, 25 orang dan puluhan sajam dibawa ke kantor polisi.

Ditangkap lima orang pelaku, jadi total ada 30 orang yang diduga pelaku yang melakukan penganiayaan pembunuhan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol dan 17 buah ponsel.

“Ini dilandasi masalah pribadi antara saudara John Kei dan Nus Kei terkait adanya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah,” kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana.

Nana menyatakan masalah pribadi kedua orang ini tak kunjung selesai hingga akhirnya mereka saling mengancam melalui sambungan telepon.

30 orang terkait dua aksi tersebut, termasuk  John Kei. Mereka saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Mereka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(*)

foto-foto: tandaseru.id, pmjnews.com, merahputih.com, Kumparan.com

Kei yang disematkan di nama mereka merupakan nama Pulau Kei di Maluku Tenggara, tempat asal mereka.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana.

 

Tinggalkan Balasan