Mahkamah Agung harus “diingatkan” oleh Pemerintah dan DPR tentang sangsi bagi penyalah guna dalam proses pengadilan.<\/strong><\/p>\n
<\/p>\n
<\/p>\n
Selama ini, implementasi proses pengadilan terhadap perkara narkotika yang terbukti sebagai penyalah guna, dijatuhi saksi penjara sehingga merugikan semua fihak, penyalah guna rugi, keluarga juga rugi dan pemerintah juga dirugikan.<\/p>\n
Sesungguhnya tidak ada alasan bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana penjara, bagi pelaku kejahatan narkotika yang terbukti sebagai penyalah guna narkotika.<\/p>\n
Kalau penyalah guna dilakukan penahanan dan didakwaan secara komulatif atau subsidiaritas dengan pengedar, hakim secara khusus sebelum sidang dimulai.<\/p>\n
Hakim punya kewajiban menyarankan atau memerintahkan penuntut untuk memperbaiki dakwaan dan memerintahkan terdakwa, untuk ditempatkan ke dalam IPWL.<\/p>\n
BACA JUGA:\u00a0Memahami UU Narkotika Harus Utuh, Siapa Yang Harus Patuh?<\/a><\/strong><\/p>\n
BACA JUGA:\u00a0Tujuan UU Narkotika dan Jamunan Penyalahguna Dihukum Rehabilitasi, Klik ini<\/a><\/strong><\/p>\n
Maka, hakim wajib dan berwenang untuk menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.<\/p>\n
BACA JUGA:\u00a0Pemerintah Jamin Penyalahguna dan Pecandu Direhabilitasi, Penegak Hukum Ngapain?<\/a><\/strong><\/p>\n
MA Perlu Diingatkan<\/strong><\/p>\n
Secara politis yang bisa “mengingatkan” MA adalah pembuat UU yaitu Pemerintah dan DPR.<\/p>\n
BACA JUGA:\u00a0Penegakan di Indonesia, Kontra Produktif?<\/a><\/strong><\/p>\n
Terjadi Misuse Penggunaan Sangsi Bagi Penyalah guna<\/strong><\/p>\n
BACA JUGA:\u00a0Perlu Dibuat Aturan Pelaksanaannya, Oleh Pengemban Fungsi Rehabilitasi<\/a><\/strong><\/p>\n
Dampak Penyalah guna Dipenjara<\/strong><\/p>\n
BACA JUGA:\u00a0Siapa Yang Ungkap Rp 120 Triliun Rekening Jumbo, Temuan PPATK?<\/a><\/p>\n
Kalau, hakim kekeh menjatuhkan sanksi penjara bagi penyalah guna, lantas apa argumennya ?<\/p>\n
Dan apa manfaat penyalah guna dipenjara ?<\/p>\n
Yang jelas masarakat, bangsa dan negara dirugikan luar dalam.<\/p>\n