Berita  

Youtuber Yahya Waloni sebut Injil Palsu, Roh Kudus Jadi Roh Kudis

Muhammad Kace dan Yahya Waloni banyak dicari di search Google. Ramai diperbincangkan soal Yahya Waloni yang dekat dengan Muhammad Kace, malam ini mereka dalam sel Bareskrim Polri.

Netizen berharap, penangkapan Muhammad Kace dan Yahya Waloni bisa beri efek jera bagi mereka yang merusak kerukunan beragama.

Nama Yahya Waloni dan Muhammad Kace sempat jadi trending topic di Twitter. Polisi Tangkap M Kece dan Yahya Waloni dalam 2 hari.

Sejumlah pihak menyerukan agar pihak kepolisian segera memproses hukum pendakwah asal Manado tersebut, setelah Muhammad Kace yang menghina Nabi Muhammad diciduk pihak Bareskrim Polri, kemarin

Yahya Waloni memang sempat dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh sejumlah komunitas masyarakat lantaran diduga telah menista agama dan Injil khususnya.

Pihak yang melaporkan Yahya mengatasnamakan dirinya sebagai Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.

Ceramah Yahya yang tayang di youtube diperkarakan ialah saat dirinya menyebut injil fiktif serta palsu.

Bareskrim Polri menangkap penceramah Yahya Waloni di kawasan Cibubur, Jakarta pada Kamis (26/8). Yahya ditangkap oleh tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Dalam ceramahnya, Yahya Waloni kerap menyinggung ajaran Kristen yang notabene keyakinan yang dianutnya sebelum memeluk agama Islam.

“Saya bukan mengatakan bible Kristen fiksi, tapi bible Kristen itu palsu,” ujar Yahya Waloni dalam video tersebut.

Untuk diketahui, Yahya Waloni sebelumnya pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama terhadap kitab Injil.

Dalam pernyataannya, Yahya Waloni menyebut bahwa Bible adalah palsu.

Yahya Walon lahir di Manado, Sulawesi Utara 30 November 1970. Dari beberapa sumber, Yahya disebut sempat menempuh pendidikan di Universitas HKBP Nommensen.

Beberapa khutbahnya yang tersiar di media sosial, Yahya menyebut sebagai mantan pendeta yang telah memilih untuk memeluk ajaran Islam.

Ia juga sempat menulis beberapa buku yang berisikan perjalanannya dari awalnya menjadi pendeta hingga masuk Islam.

Yahya mencuat ke publik pada medio September 2018 lalu.

Kala itu, ia sempat dilaporkan oleh Himpunan Mahasiswa (Himma) Nahdlatul Wathan ke kepolisian akibat isi ceramahnya yang menyinggung pencemaran nama baik dan penistaan agama.

Dalam video ceramah yang diunggah sejak 11 September 2018 di media sosial, tampak Yahya ‘menyerang’ beberapa nama tokoh nasional.

Yahya saat itu mempelesetkan nama eks Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi dengan sebutan ‘Tuan Guru Bajingan’.

Kemudian Yahya menyebut Wakil Presiden Ma’ruf Amin sudah uzur dan akan mati. Ia juga mendoakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri cepat meninggal dunia.

Bahkan, Ma’ruf yang kala itu masih berstatus sebagai bakal calon wakil presiden mengimbau agar seorang yang menyandang predikat ustaz atau kiai sebaiknya tak menyinggung orang lain dalam tiap ceramahnya.

Kabar Ustaz Yahya Waloni ditangkap Bareskrim Polri di Cibubur, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021) mendapat tanggapan dari banyak pihak.

Termasuk Permadi Arya atau Abu Janda. Pegiat media sosial ini menyampaikan terima kasih atas kesigapan jajaran Polri.

“Terima kasih @divisihumaspolri @ccicpolri telah memberikan rasa keadilan pada umat non islam. bahwa pasal penodaan agama tidak hanya menghukum penista agama islam saja. keadilan itu ada di negeri ini, faith in justice restored,” tulis Abu Janda di akun Instagramnya, Kamis (26/8/2021).

Selain itu respon juga juga muncul dari pelapor Yahya Waloni, Husin Shihab. Dia berharap penangkapan Muhammad Kece dan Yahya Waloni ini bisa beri efek jera bagi mereka yang merusak kerukunan beragama.

Relawan Jarkom mengapresiasi Polri atas penangkapan Kace disusul penangkapan Yahya Waloni, bisa menjadi peristiwa bersejarah keadilan dan toleransi di Indonesia.

Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Diduga melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

sumber: Berita Senator.com

Tinggalkan Balasan