Kabar Mengagetkan, Saat Viral Jaksa Penuntut Kasus Penyiraman Novel Baswedan Meninggal

MATRANEWS.id — Kabar duka demikian cepat menyebar di beberapa grup media sosial.

Innalillahi wainnailaihi rojiun … telah berpulang ke rahmatullah saudara kita Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, SH.MH,

Jaksa Fedrik Adhar Syaripuddin tutup usia Senin 17 Agustus 2020 menjadi akhir dari perjalanan jaksa yang dikenal kontroversial dalam kasus Novel Baswedan.

Fedrik diketahui meninggal saat dirinya tengah pulang ke daerah Baturaja, Sumatera Selatan untuk urusan bertemu dengan keluarga besarnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras terhadap Noel Baswedan, disebut meninggal akibat Komplikasi Gula Ia meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Jakarta, pada pukul 11.00 WIB.

Fedrik Adhar merupakan JPU yang menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan. Dalam tuntutannya saat itu, dua pelaku, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.

“Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Sejumlah pihak pun menyesalkan tuntutan tersebut karena dianggap terlalu ringan. Adapun Fedrik mengawali karier sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, pada 2013.

Fedrik sebelumnya sempat viral di media sosial usai terlihat mengunggah foto dengan barang mewah. Unggahan itu pun mendapat komentar dari netizen yang mempertanyakan pendapatan Fedrik sebagai jaksa.

Fedrik Adhar Syaripuddin sempat menjadi sorotan warganet tatkala menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, beberapa waktu lalu.

Pasalnya, ia menyebut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terjadi tanpa disengaja. Atas dasar itu pula, Jasa Fedrik menuntut dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, masing-masing hanya satu tahun penjara.

Pihak Komisi Kejaksaan pun sempat berencana memanggil Fedrik untuk mengklarifikasi unggahan tersebut pada Juni lalu. Fedrik disebut kemungkinan melanggar ketentuan pedoman perilaku jaksa dan peraturan jaksa agung tentang pola hidup sederhana, termasuk juga kode etik profesi jaksa. Namun saat itu belum ada kelanjutan lagi terkait pemanggilan Fedrik.

Jaksa: penyerang Novel dituntut 1 tahun karena meminta maaf. Foto: Antara

 

 

Tinggalkan Balasan