Film “Partikelir” Maunya Meledek Oknum BNN, Malah Sepi Penonton

Tak berhasil menjadi kontroversi. Padahal, seting dari Film Partikelir termasuk nyeleneh. Maunya menjadi kontrol sosial, dengan “meledek” institusi Badan Narkotika Nasional (BNN). Institusi yang sedang membangun imej di negeri ini, dirusak dengan plesetan-nya menjadi Lembaga Narkotika Nasional. Kata Badan, diganti menjadi Lembaga.

Tertawa adalah sebuah reaksi spontan. Bersahaja. Di film ini, karya sutradara lokal ini tak mengusik tawa lepas. Film yang diputar sepanjang kurang lebih dua jam itu, kurang lucu, walau artisnya rata-rata pemain stand up comedy. Tak pelak, diputar di bioskop, hanya empat hari, karena sepi penonton.

Pandji Pragiwaksono dipercaya oleh produser rumah produksi Starvision, Chand Parwez Servia. Hanya saja, sinopsis film dan ide cerita tak didukung riset yang berkompeten, memantik nalar yang berada di generasi atas milienial. Sutradara yang merangkap sebagai penulis skenario tidak mengontak aktivis anti narkoba semacam saya, yang juga jurnalis investigasi.

Kok, Badan Sensor Film meloloskan dan tak peka. Perlu dicatat, burung garuda di lambang BNN adalah urusannya negara. Sang Garuda dalam logo BNN adalah lambang negara yang sakral.

Penulis skenario tak mengerti esensi kenapa insitusi semacam BNN dibentuk dan diberi nama Badan Narkotika Nasional. Meledek institusi, yang tidak etis adalah mengganti nama menjadi lembaga bukan Badan, tapi semua atribut, warna, disain termasuk burung garuda terpampang jelas.

Komedi-aksi LNN dengan tetap memakai Burung Garuda saja, sudah tak lucu. Ini menambah ‘aksi’-nya tak lucu dan garing dalam film itu. Mau menyindir oknum, tapi suasana yang direka, tak menggugah realitas. Adegan tembak-tembakan yang norak. Koreografi tarungnya aneh, mau keren atau lucu, malah kagok.

Nah, bagi yang belum nonton di bioskop, pasti lantas mencari video bajakannya. Karena mungkin penasaran. Atau, menunggu diputar di TV swasta yang membeli hak tayang.

Ini sekedar contoh menggarap film demi memangkas bujet. Karena memakai pemain yang merupakan rekan sendiri, sehingga murah dan bisa dibayar “harga teman.” Pom bensin yang porak poranda dengan tanggung, ketika meledak di adegan terakhir.

Film Partikelir yang katanya terinspirasi dari kisah nyata, tak membuat orang tertarik untuk menonton film itu. Yang lumayan berakting bagus, hanya karakter Adri.

Ada kecenderungan film ini memaksa penonton untuk menelan pesan yang ingin disampaikannya. Seperti ada ‘titipan” tapi bukan dari penggiat sosial yang berkecimpung di penyuluhan atau kegiatan anti narkoba. Seolah justru pesannya, hanya dari sang Bandar yang kesal dengan perilaku oknum.

Saya sebagai aktivis anti narkoba, perlu memberi pemahaman, bahwa sesungguhnya narkotika juga diperlukan di kalangan medis, sebagai bagian dari anastesi atau pengobatan. Sebagai penghilang rasa sakit.

Bukti keseriusan negara dalam memusuhi narkoba, yakni dengan mengaturnya. Orang yang akan dioperasi atau menjalani terapi, perlu diberi suntik narkotika. Secara undang-undang ada perbedaan pengertian Narkotika dengan Psikotropika.

Narkotika, menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU 35/2009”), adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran.

Juga disebut yang menyebabkan, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.

Sedangkan, menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (“UU 5/1997”), pengertian psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Baik Narkotika dan psikotripika, yang dilarang adalah, saat disalahgunakan. Jika tak ada narkoba, puluhan bahkan ratusan orang akan meregang nyawa di meja operasi. Pembedahan bisa dilakukan tanpa menimbulkan kesakitan adalah dengan obat anestesi (dikenal sebagai obat bius) yaitu morfin (ini termasuk narkotik). Tanpa narkotik apakah operasi bisa dilakukan?

Di Badan Narkotika Nasional sudah diatur, ada pemberantasan, pencegahan dan peran serta masyarakat bagi pengguna yang sudah kena narkoba, perlu direhabilitasi. Jadi, siapa saja yang mau bikin film komedi aksi atau detekfif, misalnya mengusung subgenre buddy cop yang sering digarap oleh Hollywood. Khususnya berkait BNN, kontak dulu ane. Biar risetnya kuat dan filmya laku!

Salam Anti Narkoba
S.S Budi Rahardjo
Ketua LSM Anti Narkoba RIDMA Foundation (HealthNews-UNODC)

#08161945288

Tinggalkan Balasan