Hukum  

Ganja Sebagai Komoditas Ekspor?

 “Jika ada keinginan untuk melegalisir ganja perlu ditelusuri motifasi dan kepentingannya.”

MATRANEWS.id — Ramai diperbincangkan, usulan  Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rafli terkait legalisasi tanaman ganja untuk komoditas ekspor. Dalil ekspor ganja untuk kepentingan ekonomi hingga kesehatan.

Rafli yang juga anggota Komisi VI mengusulkan pemerintahan Jokowi untuk melegalkan tanaman ganja sebagai komoditas ekspor. Usul tersebut ia sampaikan kepada Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam rapat kerja, Kamis (30/1).

Menurut Rafli, ganja menjadi potensi ekspor yang besar, mengingat tanah Aceh merupakan daerah yang subur ditanami ganja.  Politikus dari daerah asal pemilihan Aceh itu meminta pemerintah untuk melihat potensi yang ada dan dicari pasar luar negeri.

“Ganja entah itu untuk kebutuhan farmasi, untuk apa saja, jangan kaku kita, harus dinamis berpikirnya. Jadi, ganja ini di Aceh tumbuhnya itu mudah,” katanya.

Juru Bicara Presiden Fadjoel Rachman mengaku akan mempelajari usulan Rafli, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Anggota Komisi VI DPR, terkait legalisasi tanaman  ganja untuk komoditas ekspor.

“Saya belum mempelajari apa maksud dan tujuannya atau pun bagaimana kerangkanya. Kami tidak ingin berikan pendapat langsung sebelum mencoba mempelajarinya,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/1).

BNN Tegas Menolak

Sejarah mencatat dalam Konvensi Tunggal PBB Tentang Narkotika 1961 atau United Nation of Single Convention on Drug 1961 disebut bahwa ganja termasuk dalam narkotika.

Kemudian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 disebutkan bahwa ganja termasuk narkotika golongan I.

Badan Narkotika Nasional memperingatkan,  jika ganja untuk bisnis, ditanam kemudian diperjualbelikan untuk kepentingan umpamanya internasional itu,  justru berpotensi buruk bagi Indonesia.

Jika nantinya ganja diperdagangkan, maka bisa saja produk-produk ganja dalam bentuk lain justru masuk ke Indonesia.  Nanti baliknya lagi (ke Indonesia) dalam produk lebih canggih, lagi lebih murni lagi, nah ini yang dipertaruhkan masa depan bangsa kita.

 

Arman Depari  Ingatkan: “Jika nantinya ganja diperdagangkan. Maka bisa saja produk-produk ganja dalam bentuk lain justru masuk ke Indonesia.”

“Ganja atau kannabis banyak disalah gunakan kalangan masyarakat untuk tujuan rekrerasi (rekreasional) untuk bersenang-senang,” ujar Arman Depari, Deputi Pemberantasan BNN, diskusi bersama aktivis anti narkoba Ridma  Foudation dan BERSAMA.

Arman menyebut, informasi ganja dapat  menyembuhkan penyakit  tertentu seperti Asma, hal ini tentu saja merupakan pendapat yg menyesatkan.

“Ganja adalah narkotika jika disalah gunakan dapat merusak kesehatan secara permanen  dan menimbulkan ketergantungan,” demikian Irjen. Pol. Drs. Arman Depari, lulusan Akpol 1985 itu.

Bahwa sampai saat ini belum ada satu pun pembuktian dari penelitian medis, yang menyebut ganja dapat menyembuhkan penyakit tertentu,apalagi obat asma sangat banyak dan cukup tersedia sehingga tidak diperlukan obat-obat lain sebagai alternatif.

“Sepanjang pengetahuan saya, belum ada negara di dunia  yang merubah undang undang nasionalnya mengeluarkan ganja dari narkotika golongan 1,” ujar Arman.

Pria kelahiran Berastagi, Karo, Sumatra Utara itu masih berpegang pada UU kita, UU no 35 thn 2009 tentang narkotika.

Disebutkan, tanaman ganja dimasukan ke dalam golongan 1 melarang tanaman ganja mulai dari biji, buah, jerami, hasil olahan  atau bagian tanaman  lain untuk tujuan apa pun.

“Jika ini dilanggar, maka perbuatan tersebut adalah kejahatan atau perbuatan pidana,”  ujar jenderal yang bersama timnya kerap unjuk gigi melumpuhkan  bandar narkoba kelas kakap, bahkan yang berjaringan internasional.

Memiliki rambut gondrong atau panjang,  Arman Depari bahkan kerap menguncir rambut panjangnya saat muncul di hadapan publik menegaskan, isu ini sengaja didorong-dorong.

“Jika ada keinginan untuk melegalisir ganja perlu ditelusuri motifasi dan kepentingannya,” ujar Arman Depari.

“Apakah untuk kepentingan masyarakat atau sindikat. Yang jelas, pemanfaatan  ganja  di luar ketentuan undang undang adalah kejahatan,” demikian Arman Depari, masih dalam bincang santai dengan beberapa LSM anti narkoba.

“Pemanfaatan ganja  di luar ketentuan undang undang adalah kejahatan,” demikian Arman Depari tegas.

” Irjen. Pol. Drs. Arman Depari bersama Pimpinan Media Digital Indonesia dan aktivis anti narkoba (SS Budi Rahardjo & Asri Hadi).

 

MATRA ADS

Tinggalkan Balasan