Rilis  

KPK Wajibkan Penerima Bansos Berbasis NIK

Mendagri Tito Karnavian Berbicang dengan Ketua KPK, Firli Bahuri dalam kesempatan Rapat di Kantor Kemendagri Tentang Refokusing dan Realokasi APBD di Kantor Kemendagri.

MATRANEWS.id — Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Dalam Negeri menyepakati penerima bantuan sosial harus berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Data yang dikelola Kementerian Dalam Negeri, yakni nomor induk kependudukan (NIK) merupakan instrumen utama, dalam pemberian bantuan sosial dan subsidi. Dan, perlunya menunjuk integrator data.

Integrator data, yaitu satu lembaga yang bisa memverifikasi bahwa seseorang penerima bantuan subsidi pupuk, misalnya tidak akan menerima bantuan Kredit Usaha Rakyat. Begitu juga, penerima bantuan subsidi listrik bukan termasuk penerima Bantuan Langsung Tunai.

Hal tersebut bisa terjadi karena semuanya akan tampak di big data base kependudukan Dukcapil Kemendagri.

“Sekarang belum ada yang bisa melakukan itu. Misalnya pihak Kemensos, Kementan, Pemda, belum ada sinkronisasi data penerima bantuan sosial,” ujar Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh saat berdiskusi virtual melalui aplikasi Zoom.

Hal ini, diungkap Prof Zudan secara terus terang, bahwa hal ini mengakibatkan bisa jadi ada satu rumah tangga bisa mendapatkan lebih dari satu jenis bantuan sosial. Ini karena belum ada integrasi NIK penduduk yang mendapat bantuan itu.

Diskusi dilakukan dengan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan beserta staf KPK terkait Data Penerima Bantuan dari Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Pada kesempatan tersebut Pahala Nainggolan Deputi Pencegahan KPK menyatakan, KPK mendukung penuh Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk menjadi integrator data.

Apalagi mengingat saat ini sudah 2.095 lembaga yang bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil mengakses data kependudukan. Saat ini sudah 98,7 % wajib KTP elektronik sudah membuat KTP-el dan sidik jari dan irish mata sudah tersimpan dalam data base sehingga tidak ada lagi penduduk yang sudah ber KTP-el terdapat data ganda.

“Kami akan mengundang para menteri untuk membahas utilisasi NIK pada data bansos dan data subsidi. KPK mengusulkan untuk mendrop data bansos/subdisi yang tidak memiliki NIK,” kata Pahala Nainggolan.

Sebagaimana diinginkan oleh Presiden Joko Widodo bahwa penerima aneka bansos dan jaring pengaman sosial tidak tumpang tindih atau tidak menumpuk di satu penerima. Mengingat, dampak COVID-19 sangat luas mengenai aneka lapisan masyarakat.

Karenanya, disamping aspek percepatan juga ketepatan sasaran penerima bansos menjadi perhatian serius Presiden Jokowi beserta semua jajaran menterinya.

Setidaknya terdapat 8 jenis bantuan sosial yang digulirkan oleh Pemerintah ke masyarakat yang terdampak karena COVID-19.

Kemendagri sendiri berupaya maksimal membantu Pemerintah Pusat dan Daerah untuk melancarkan dan menjamin tepat sasaran distribusi bansos sesuai dengan sistem dan instrumen yang dimiliki oleh Kemendagri yaitu data berbasis Nomor Induk Penduduk (NIK).

 

Tinggalkan Balasan