Juru Bicara Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Kanjeng Pangeran Yanto, S.H., M.H yang sekaligus Hakim Agung Kamar Pidana mengaku, belum menerima informasi mengenai putusan tersebut ketika dimintai konfirmasi.
MATRANEWS.id — Pemberitaan Menyebut Putusan MA: Surat Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah dan Batal demi Hukum. Mahfud MD pun berujar, “Kelanjutan Jabatan Ranah Politik”
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara sengketa Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 yang diberitakan dibacakan pada Jumat (30/10/2026), MA menyatakan dokumen tersebut tidak sah.
Putusan itu memunculkan pertanyaan mengenai implikasinya terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Yang penting dan menjadi acuan adalah, pembatalan dokumen administratif tersebut tidak serta-merta berarti pemberhentian dari jabatan yang telah diperoleh melalui pemilihan umum dan pelantikan.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai tindak lanjut atas persoalan jabatan Wakil Presiden kini berada di ranah politik, khususnya melalui mekanisme kelembagaan di DPR.
Dalam unggahan di akun X pribadinya yang dikutip pada Jumat (30/10), Mahfud membedakan persoalan keabsahan dokumen dari konsekuensi politik terhadap jabatan Wakil Presiden.
Mantan Hakim MK ini juga menekankan perlunya proses hukum terhadap dugaan pelanggaran dalam penerbitan dokumen tersebut.
Mahfud meminta pihak-pihak terkait, termasuk pejabat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah, diperiksa apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Herdiansyah Hamzah berpandangan bahwa penyelesaian persoalan kedudukan Gibran harus ditempuh melalui mekanisme politik karena proses pemilu telah selesai dan Wakil Presiden telah dilantik.
Menurut Herdiansyah, DPR menjadi pintu masuk untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia juga mengkritik sikap pasif fraksi-fraksi di DPR dan menilai ketidakjelasan tindak lanjut berpotensi memperpanjang polemik.
Herdiansyah turut membantah pandangan bahwa putusan MA sama sekali tidak berpengaruh terhadap persoalan yang dihadapi Gibran. Namun, pandangannya merupakan interpretasi hukum atas implikasi putusan tersebut, bukan amar putusan MA mengenai pemberhentian Wakil Presiden.
Dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026, pemohon HM Subhan sebelumnya menggugat keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan sebagai dokumen persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Menurut informasi mengenai amar putusan yang beredar, MA juga memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Meski demikian, terdapat catatan penting mengenai status informasi perkara.
Hingga informasi yang tersedia disusun, salinan lengkap putusan belum dipublikasikan di situs resmi MA.
Juru Bicara Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Kanjeng Pangeran Yanto, S.H., M.H yang sekaligus Hakim Agung Kamar Pidana mengaku, belum menerima informasi mengenai putusan tersebut ketika dimintai konfirmasi.
Karena itu, rincian amar putusan, pertimbangan hukum majelis hakim, serta konsekuensi yuridisnya perlu diperiksa kembali setelah salinan resmi tersedia.
Perlu dibedakan pula antara pembatalan surat keterangan administratif, penilaian atas terpenuhi atau tidaknya persyaratan pencalonan, dan mekanisme pemberhentian Wakil Presiden. Ketiganya merupakan persoalan hukum yang berkaitan, tetapi tidak identik.
Dengan demikian, putusan kasasi tersebut menjadi perkembangan penting dalam sengketa administrasi pendidikan Gibran.
Catatan pentingnya, kesimpulan mengenai legitimasi jabatan Wakil Presiden maupun kemungkinan pemberhentiannya memerlukan analisis terhadap putusan lengkap dan ketentuan konstitusi yang berlaku.
Pernyataan Mahfud MD dan Herdiansyah Hamzah merupakan pandangan mereka mengenai tindak lanjut perkara, bukan amar putusan MA.
Mahkamah Agung membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan, bukan memberhentikan Wakil Presiden.
Jadi, pembatalan dokumen tidak otomatis gugurnya jabatan. Konsekuensi terhadap jabatan memerlukan analisis hukum dan konstitusional tersendiri.
Bagaimana menurut Anda?
© 2026 MATRANEWS.ID. Cantumkan tautan artikel asli saat mengutip.
