MAHKAMAH AGUNG “SALAH KAMAR”, HAKIM SALAH PILIH BENTUK HUKUMAN?
Dr. Anang Iskandar, SH, MH: “Penyalah Guna Itu Harus Diselamatkan, Bukan Sekadar Dipenjara”
MATRA | Wawancara
Perdebatan mengenai penanganan perkara narkotika tidak pernah selesai pada soal berapa lama seseorang dipenjara. Di balik angka-angka putusan pengadilan, ada persoalan yang lebih mendasar: apakah seorang pengguna narkotika yang terbukti memakai untuk dirinya sendiri harus diperlakukan terutama sebagai pelaku kejahatan atau sebagai orang yang membutuhkan intervensi kesehatan dan rehabilitasi?
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sendiri memuat dua pendekatan sekaligus: penindakan terhadap peredaran gelap dan pengaturan mengenai penyalahguna, pecandu, korban penyalahgunaan serta rehabilitasi.
Pasal 103 memberikan ruang bagi hakim untuk memutus atau menetapkan pecandu menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi. Sementara Pasal 127 mengatur tindak pidana bagi penyalah guna untuk diri sendiri dan sekaligus mewajibkan hakim memperhatikan Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 103.
Namun, dalam praktik peradilan, menurut Dr. Anang Iskandar, SH, MH, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan mantan Kabareskrim Polri, masih terdapat persoalan mendasar dalam cara perkara narkotika ditempatkan dan dipahami.
Anang bahkan menggunakan istilah yang provokatif: “Mahkamah Agung salah kamar.”
Bagi Anang, persoalannya bukan sekadar teknis hukum acara. Salah menempatkan paradigma penanganan perkara narkotika, menurut dia, dapat berakibat pada salah memilih bentuk hukuman.
Berikut petikan wawancara MATRA dengan pria kelahiran Mojokerto, 18 Mei 1958 itu.
MATRA: Anda menyebut Mahkamah Agung “salah kamar”. Apa sebenarnya yang Anda maksud?
Dr. Anang Iskandar:
Saya melihat persoalannya dari paradigma hukum yang digunakan.
Perkara narkotika selama ini masuk dalam lingkungan Kamar Pidana. Akibatnya, ketika perkara narkotika diperiksa dan diputus, paradigma yang dominan adalah paradigma hukum pidana.
Padahal narkotika itu memiliki karakter khusus.
UU Nomor 35 Tahun 2009 bukan hanya mengatur perbuatan pidana. Undang-undang itu juga mengatur narkotika dalam perspektif kesehatan, termasuk pecandu, penyalah guna, korban penyalahgunaan, pengobatan dan rehabilitasi.
Jadi, ketika semua perkara narkotika didekati terutama sebagai perkara pidana, maka ada risiko penyalah guna yang sebenarnya membutuhkan rehabilitasi justru diperlakukan sebagai pelaku kriminal biasa.
Itulah yang saya sebut sebagai “salah kamar”.
MATRA: Apakah Anda mengatakan perkara narkotika tidak seharusnya masuk ranah hukum pidana?
Dr. Anang Iskandar:
Bukan begitu.
Narkotika tetap mempunyai dimensi pidana. Pengedar, bandar, produsen dan jaringan peredaran gelap harus ditindak secara tegas.
Tetapi kita harus membedakan antara penyalah guna untuk diri sendiri dengan pengedar.
Ini dua subjek yang berbeda.
Pengedar memperoleh keuntungan dari perdagangan narkotika dan menjadi bagian dari rantai peredaran gelap. Sedangkan penyalah guna yang membeli narkotika untuk dikonsumsi sendiri berada pada posisi yang berbeda.
Kalau dua-duanya dimasukkan ke dalam paradigma yang sama, maka kita berisiko salah memilih bentuk hukuman.
MATRA: Lalu bagaimana Anda membaca filosofi UU Nomor 35 Tahun 2009?
Dr. Anang Iskandar:
Menurut saya, UU Nomor 35 Tahun 2009 memiliki karakter progresif karena menggabungkan pendekatan kesehatan dan pendekatan pidana.
Di satu sisi negara harus memberantas peredaran gelap narkotika. Di sisi lain, negara juga mempunyai kewajiban menangani orang yang mengalami ketergantungan.
Dalam undang-undang itu ada konsep rehabilitasi.
Pasal 103 memberi kewenangan kepada hakim untuk memutus atau menetapkan pecandu menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi. Pasal 127 juga memerintahkan hakim memperhatikan Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 103 ketika memutus perkara penyalah guna.
Jadi jangan hanya melihat angka ancaman pidananya.
Kita harus melihat untuk siapa norma itu dibuat dan apa tujuan akhirnya.
MATRA: Apa yang terjadi kalau pendekatan pidana lebih dominan?
Dr. Anang Iskandar:
Risikonya adalah penyalah guna dipenjara, keluar, kemudian menggunakan narkotika lagi, tertangkap lagi, dipenjara lagi.
Terjadi apa yang disebut relapse dan kemudian bisa berujung pada residivisme.
Kalau orang yang mengalami ketergantungan hanya dihukum tanpa mendapatkan penanganan yang memadai, pertanyaannya sederhana: setelah dia keluar dari penjara, apakah masalah ketergantungannya otomatis hilang?
Tentu tidak.
Karena itu, rehabilitasi bukan berarti negara lunak terhadap narkotika.
Justru rehabilitasi adalah bagian dari strategi untuk memutus siklus penyalahgunaan.
MATRA: Anda menyebut penyalah guna sebagai orang yang harus diselamatkan. Mengapa?
Dr. Anang Iskandar:
Karena penyalah guna dan pengedar tidak boleh diperlakukan sama.
Penyalah guna untuk diri sendiri harus dilihat apakah dia merupakan pecandu, korban penyalahgunaan, atau orang yang mengalami ketergantungan.
Kalau memang ketergantungan, maka pendekatan kesehatannya harus berjalan.
Negara harus menjamin agar orang tersebut mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial.
Tujuannya bukan membenarkan penggunaan narkotika. Justru sebaliknya, agar orang itu bisa berhenti menggunakan narkotika dan tidak kembali menggunakan narkotika.
MATRA: Bagaimana dengan Pasal 127 yang tetap mencantumkan ancaman pidana penjara?
Dr. Anang Iskandar:
Ini yang sering menjadi perdebatan.
Pasal 127 memang mengatur penyalah guna untuk diri sendiri dan mencantumkan ancaman pidana. Tetapi ayat berikutnya memerintahkan hakim memperhatikan Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 103.
Kemudian Pasal 127 ayat (3) menyatakan, apabila penyalah guna dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, dia wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Artinya, jangan membaca satu pasal secara terpisah.
UU narkotika harus dibaca sebagai satu sistem.
MATRA: Lalu di mana letak persoalan SEMA Nomor 4 Tahun 2010?
Dr. Anang Iskandar:
SEMA Nomor 4 Tahun 2010 sebenarnya berbicara mengenai penempatan penyalah guna, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Itu memang tercatat sebagai produk hukum MA.
Tetapi persoalannya adalah bagaimana kriteria tersebut kemudian diterapkan di lapangan.
Ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi, termasuk mengenai kondisi tertangkap tangan, barang bukti, hasil pemeriksaan laboratorium, keterangan dokter atau psikiater dan tidak adanya bukti keterlibatan dalam peredaran gelap.
Dalam praktik, ketika syarat-syarat itu tidak terpenuhi atau konstruksi dakwaannya berbeda, perkara bisa bergerak ke arah pasal-pasal kepemilikan atau penguasaan narkotika.
Di situlah saya melihat problemnya.
MATRA: Bagaimana dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 yang sering menjadi perdebatan?
Dr. Anang Iskandar:
SEMA Nomor 3 Tahun 2015 menegaskan bahwa hakim memeriksa dan memutus berdasarkan surat dakwaan.
Dalam rumusan yang berkaitan dengan narkotika, apabila jaksa mendakwa Pasal 111 atau Pasal 112, tetapi fakta persidangan menunjukkan terdakwa adalah pemakai dan memenuhi kondisi tertentu sebagaimana SEMA Nomor 4 Tahun 2010, hakim tetap memutus berdasarkan surat dakwaan, tetapi dapat menyimpangi pidana minimum khusus dengan pertimbangan yang cukup.
Jadi saya tidak mengatakan SEMA itu secara sederhana berbunyi, “hakim wajib menghukum pengguna sebagai pengedar”.
Yang saya persoalkan adalah konsekuensi sistemiknya.
Ketika dakwaan sejak awal menggunakan pasal kepemilikan atau penguasaan, sementara Pasal 127 tidak didakwakan, ruang hakim untuk mengarahkan perkara kepada rehabilitasi menjadi problematis.
Itulah yang harus kita evaluasi.
MATRA: Jadi masalahnya sebenarnya sudah dimulai sejak tahap penyidikan dan penuntutan?
Dr. Anang Iskandar:
Betul.
Jangan hanya menyalahkan hakim.
Kalau seorang penyalah guna dibawa dengan konstruksi perkara sebagai pelaku pengedar atau pemilik narkotika, kemudian jaksa mendakwa dengan pasal yang memiliki konstruksi berbeda, hakim bekerja berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan.
Karena itu, perubahan paradigma harus dimulai dari hulu.
Penyidik harus mampu membedakan penyalah guna untuk diri sendiri dengan pengedar. Jaksa juga harus tepat dalam menyusun dakwaan. Hakim kemudian menentukan bentuk hukuman berdasarkan fakta hukum dan kerangka UU.
Kalau hulunya salah, hilirnya akan bermasalah.
MATRA: Anda mengatakan hakim bisa salah memilih bentuk hukuman. Apa maksudnya?
Dr. Anang Iskandar:
Yang saya maksud adalah wrong choice of punishment.
Untuk orang yang terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri dan memenuhi unsur sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan, menurut saya hakim harus melihat rehabilitasi sebagai bentuk penanganan yang memang disediakan oleh UU Narkotika.
Jangan sampai karena paradigma pidana, bentuk hukumannya otomatis penjara.
Padahal tujuan hukum bukan sekadar membuat orang kehilangan kebebasan.
Tujuan akhirnya harus dilihat juga: apakah setelah menjalani hukuman, orang itu menjadi lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya?
Kalau seseorang kembali menggunakan narkotika setelah keluar dari penjara, maka kita harus bertanya apakah mekanisme penanganannya sudah tepat.
MATRA: Bagaimana dengan jumlah atau gramasi narkotika yang ditemukan? Apakah jumlah kecil otomatis berarti penyalah guna?
Dr. Anang Iskandar:
Tidak otomatis.
Ini juga harus hati-hati.
Jumlah barang bukti adalah salah satu fakta yang harus dinilai bersama fakta lainnya.
Kita tidak boleh mengatakan, misalnya, sekian gram otomatis pengguna dan sekian gram otomatis pengedar.
SEMA Nomor 4 Tahun 2010 memang memuat parameter mengenai jumlah barang bukti untuk pemakaian satu hari sebagai salah satu kriteria.
Tetapi menentukan seseorang penyalah guna atau pengedar harus melihat keseluruhan fakta.
MATRA: Anda bahkan mengatakan gramasi untuk penyalah guna tidak ditentukan secara kaku oleh UU. Mengapa?
Dr. Anang Iskandar:
Karena perilaku konsumsi manusia berbeda-beda.
Orang yang secara ekonomi mampu bisa membeli untuk beberapa hari. Orang yang ekonominya terbatas mungkin membeli sesuai kebutuhan saat itu.
Jadi kalau seseorang membeli dalam jumlah lebih banyak, tidak otomatis berarti dia pengedar.
Yang penting adalah tujuan penguasaannya.
Apakah untuk dikonsumsi sendiri atau untuk diedarkan kembali?
Itu yang harus dibuktikan.
MATRA: Jadi bagaimana membedakan pembeli dengan pengedar?
Dr. Anang Iskandar:
Secara sederhana, pembeli yang membeli narkotika untuk dikonsumsi sendiri adalah end user.
Sedangkan penjual adalah bagian dari peredaran.
Tetapi tentu saja pembuktian di pengadilan harus dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Tidak cukup hanya mengatakan, “dia membawa narkotika dalam jumlah tertentu berarti pengedar”.
Harus dilihat rangkaian perbuatannya.
Apakah ada transaksi penjualan? Apakah ada komunikasi dengan jaringan? Apakah ada keuntungan? Apakah ada bukti distribusi? Semua harus diuji.
MATRA: Kalau begitu, siapa yang seharusnya menjadi target utama penegakan hukum?
Dr. Anang Iskandar:
Pengedar dan jaringan peredaran gelap.
Mereka harus ditindak tegas.
Harta yang merupakan hasil kejahatan juga harus ditelusuri dan dirampas sesuai ketentuan hukum.
Jangan sampai energi penegakan hukum terlalu banyak habis untuk memenjarakan pengguna, sementara jaringan yang memasok narkotika tetap berjalan.
Kalau pengguna mendapatkan rehabilitasi dan berhenti menggunakan, pasar narkotikanya juga berkurang.
Itu justru salah satu cara memukul bisnis narkotika dari sisi permintaan.
MATRA: Anda menyebut rehabilitasi bisa membuat bandar kehilangan pasar?
Dr. Anang Iskandar:
Ya.
Kalau penyalah guna berhasil dipulihkan dan tidak lagi menggunakan narkotika, maka demand-nya berkurang.
Kalau demand turun, pasar narkotika juga terganggu.
Karena itu, rehabilitasi bukan lawan dari pemberantasan narkotika.
Rehabilitasi adalah salah satu instrumen pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
MATRA: Bagaimana dampaknya terhadap jaksa jika paradigma rehabilitasi benar-benar diterapkan?
Dr. Anang Iskandar:
Jaksa akan memiliki konstruksi perkara yang berbeda.
Kalau sejak awal perkara memang merupakan penyalahgunaan untuk diri sendiri dan memenuhi ketentuan yang relevan, maka penanganannya dapat diarahkan pada rehabilitasi sesuai mekanisme hukum yang tersedia.
PP Nomor 25 Tahun 2011 juga mengatur mekanisme wajib lapor dan penempatan dalam lembaga rehabilitasi.
Dengan begitu, jaksa tidak semata-mata menggunakan instrumen penahanan.
Tetapi menggunakan mekanisme yang sesuai dengan karakter perkara.
MATRA: Bagaimana dengan penyidik?
Dr. Anang Iskandar:
Penyidik juga harus membedakan.
Perkara penyalah guna jangan dipaksakan menjadi perkara pengedar.
Penyidik harus membangun konstruksi perkara berdasarkan fakta.
Kalau faktanya penyalahgunaan untuk diri sendiri, maka proses hukum harus mencerminkan fakta tersebut.
Kalau faktanya peredaran gelap, maka kejar jaringan peredarannya.
Jangan dicampur.
MATRA: Apakah menurut Anda diperlukan Pengadilan Khusus Narkotika?
Dr. Anang Iskandar:
Saya berpandangan ya, perlu dipertimbangkan secara serius.
Kita memiliki pengadilan khusus untuk perkara tertentu karena memang ada karakteristik hukum yang berbeda.
Perkara narkotika juga memiliki karakteristik khusus.
Di dalamnya ada hukum pidana, tetapi ada pula aspek kesehatan, ketergantungan, rehabilitasi, korban penyalahgunaan, peredaran gelap, jaringan dan pencucian uang.
Maka dibutuhkan hakim yang benar-benar memahami seluruh karakter tersebut.
MATRA: Apa bedanya Pengadilan Khusus Narkotika dengan Pengadilan Negeri biasa?
Dr. Anang Iskandar:
Pengadilan Negeri memiliki kewenangan luas untuk memeriksa perkara pidana dan perdata.
Tetapi perkara narkotika membutuhkan kompetensi yang spesifik.
Hakimnya harus memahami bukan hanya unsur tindak pidana, tetapi juga aspek adiksi, rehabilitasi dan kebijakan narkotika.
Saya membayangkan pengadilan khusus narkotika memiliki hakim yang kompeten secara khusus menangani perkara narkotika.
Dengan begitu, tidak terjadi lagi kesalahan dalam membedakan siapa penyalah guna, siapa pecandu, siapa korban dan siapa pengedar.
MATRA: Bukankah sudah ada hakim yang menjatuhkan rehabilitasi?
Dr. Anang Iskandar:
Ada.
Karena itu saya tidak mengatakan seluruh hakim salah.
Saya berbicara mengenai persoalan sistem.
Ada putusan yang menjatuhkan rehabilitasi, ada pula putusan yang menjatuhkan pidana penjara.
Persoalannya adalah bagaimana memastikan agar orang yang secara fakta dan hukum memang membutuhkan rehabilitasi mendapatkan penanganan tersebut secara konsisten.
MATRA: Apa akibat paling serius kalau persoalan ini tidak diperbaiki?
Dr. Anang Iskandar:
Kita akan menghadapi lingkaran yang sama. Penyalah guna ditangkap.
Diproses. Dipenjara. Keluar. Menggunakan lagi. Ditangkap lagi. Dipenjara lagi.
Itu bukan penyelesaian masalah.
Kalau orang tersebut memang mengalami ketergantungan, penyakit adiksinya harus ditangani.
Kalau tidak, kita hanya memindahkan persoalan dari masyarakat ke lembaga pemasyarakatan.
MATRA: Ada sejumlah figur publik yang beberapa kali tersandung perkara narkotika. Apakah kasus berulang itu bisa menjadi contoh?
Dr. Anang Iskandar:
Kasus orang per orang harus dilihat berdasarkan fakta dan putusan masing-masing.
Saya tidak ingin menghakimi individu.
Tetapi secara prinsip, kasus berulang menunjukkan bahwa kita perlu bertanya apakah intervensi yang diberikan sebelumnya berhasil mencegah penggunaan kembali.
Jangan hanya melihat berapa tahun hukumannya.
Kita harus melihat apa yang terjadi setelah hukuman selesai.
Kalau seseorang kembali menggunakan narkotika, berarti ada sesuatu yang harus dievaluasi.
MATRA: Jadi apakah penjara tidak efektif?
Dr. Anang Iskandar:
Saya tidak mengatakan penjara tidak diperlukan.
Untuk pengedar, bandar dan pelaku peredaran gelap, pidana penjara tetap merupakan instrumen penting.
Tetapi untuk penyalah guna yang membutuhkan rehabilitasi, kita harus menggunakan instrumen yang sesuai.
Tidak semua perkara narkotika harus diselesaikan dengan bentuk hukuman yang sama.
Itu inti persoalannya.
MATRA: Kalau Anda diberi kesempatan memperbaiki sistem peradilan narkotika, apa yang akan dilakukan?
Dr. Anang Iskandar:
Pertama, samakan dulu paradigma seluruh aparat penegak hukum.
Kedua, bedakan secara tegas penyalah guna dan pengedar.
Ketiga, perkuat asesmen untuk mengetahui apakah seseorang mengalami ketergantungan.
Keempat, pastikan jaksa menyusun dakwaan sesuai fakta dan karakter perkara.
Kelima, hakim harus mempunyai pemahaman yang kuat mengenai UU Narkotika dan aspek rehabilitasi.
Keenam, saya mendorong adanya Pengadilan Khusus Narkotika.
Dan yang paling penting, jangan lupa bahwa tujuan akhirnya adalah menyelamatkan manusia dan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
MATRA: Kalau boleh diringkas dalam satu kalimat, apa yang sebenarnya Anda kritik dari sistem sekarang?
Dr. Anang Iskandar:
Saya mengkritik paradigma yang menyamakan semua perkara narkotika sebagai perkara pidana biasa.
Narkotika bukan perkara biasa.
Ada orang yang harus dihukum karena mengedarkan narkotika.
Tetapi ada juga orang yang harus diselamatkan karena ketergantungan.
Bandar harus dihukum. Penyalah guna harus dipulihkan.
Kalau dua hal itu kita campur, maka bentuk hukumannya bisa salah.
MATRA: Dan apa pesan Anda kepada Mahkamah Agung?
Dr. Anang Iskandar:
Mahkamah Agung mempunyai posisi sangat penting dalam membangun konsistensi penegakan hukum narkotika.
Saya berharap MA melihat kembali persoalan ini secara utuh.
Bukan hanya dari perspektif hukum pidana, tetapi juga dari perspektif kesehatan dan tujuan UU Narkotika.
Kalau memang diperlukan, bentuklah Pengadilan Khusus Narkotika.
Dengan hakim yang memiliki kompetensi khusus, paradigma penanganannya juga akan lebih jelas.
Jangan sampai orang yang seharusnya direhabilitasi justru masuk penjara, kemudian keluar dalam kondisi belum pulih dan kembali menggunakan narkotika.
Itu yang harus kita cegah.
“SALAH KAMAR” BUKAN SEKADAR SOAL RUANG SIDANG
Bagi Dr. Anang Iskandar, istilah “salah kamar” bukan berarti menyatakan bahwa seluruh putusan Mahkamah Agung atau seluruh hakim dalam perkara narkotika keliru. Istilah itu digunakan untuk mengkritik paradigma kelembagaan dan pendekatan hukum dalam menangani perkara narkotika.
UU Nomor 35 Tahun 2009 memang menempatkan narkotika dalam dua wajah: pemberantasan tindak pidana narkotika sekaligus pengaturan rehabilitasi bagi penyalah guna, korban penyalahgunaan dan pecandu.
Pasal 103 memberi hakim kewenangan untuk memutus atau menetapkan rehabilitasi bagi pecandu dalam kondisi yang ditentukan undang-undang. Pasal 127 ayat (2) juga mengharuskan hakim memperhatikan Pasal 54, 55 dan 103 ketika memutus perkara penyalah guna.
Sementara itu, SEMA Nomor 4 Tahun 2010 secara khusus mengatur penempatan penyalah guna, korban penyalahgunaan dan pecandu ke lembaga rehabilitasi medis dan sosial.
SEMA Nomor 3 Tahun 2015 kemudian memberikan rumusan kamar mengenai perkara ketika dakwaan menggunakan Pasal 111 atau 112, tetapi fakta persidangan menunjukkan terdakwa sebagai pemakai dengan jumlah barang bukti relatif kecil. Dalam kondisi tersebut, hakim tetap berpedoman pada surat dakwaan, tetapi dapat menyimpangi ketentuan minimum khusus dengan pertimbangan yang memadai.
Di titik inilah kritik Anang menjadi relevan untuk didiskusikan: apakah desain peradilan narkotika yang sekarang sudah cukup mampu membedakan kebutuhan penegakan hukum terhadap pengedar dengan kebutuhan pemulihan terhadap penyalah guna?
Pertanyaan itu tidak berhenti di ruang sidang.
Ia menyentuh seluruh rantai penegakan hukum: penyidik, jaksa, hakim, lembaga rehabilitasi hingga pemasyarakatan.
Sebab, sebagaimana ditekankan Anang, persoalan narkotika bukan hanya tentang berapa lama seseorang berada di balik jeruji.
Persoalannya adalah apa yang terjadi setelah pintu penjara dibuka.
Apakah seseorang kembali ke masyarakat dalam keadaan pulih?
Atau justru kembali ke lingkaran lama?
Di situlah, menurut Anang, hukum narkotika perlu dilihat bukan semata sebagai instrumen penghukuman, melainkan juga sebagai instrumen pencegahan, perlindungan dan pemulihan.
Profil Narasumber
Dr. Anang Iskandar, SH, MH merupakan purnawirawan Polri berpangkat Komisaris Jenderal. Ia pernah menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kabareskrim Polri. BNN mencatat Anang dilantik sebagai Kepala BNN pada Desember 2012, sementara pada 2015 ia ditunjuk sebagai Kabareskrim Polri.
Dalam sejumlah pernyataannya, Anang konsisten mendorong pendekatan rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika. BNN juga pernah memuat pandangannya bahwa penyalah guna atau pecandu narkotika perlu mendapatkan penanganan rehabilitasi, bukan semata-mata dipenjara.
© 2026 MATRANEWS.ID. Cantumkan tautan artikel asli saat mengutip.
