Pengamat Bahari: Manufer Bakamla Membuat Banyak Pihak Tersengat

Tim gabungan Bakamla RI dan Badan Narkotika Nasional  (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 436,30 kg milik jaringan internasional.

Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) semakin eksis.

“Di saat otoritas di laut banyak sekali terjadi tumpang-tindih, misalnya ada Polisi Perairan (Pol Air), TNI Angkatan Laut, Bakamla, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, dan Bea Cukai,” ujar S.S Budi Rahardjo, yang merupakan Ketua Forum Pimpinan Media Digital Indonesia.

Budi yang juga aktivis RIDMA Foundation melihat Bakamla di bawah kepemimpinan Laksdya TNI Aan Kurnia melakukan langkah-langkah yang  terkait dengan tugas dan pokok Bakamla.

Kerjasama dengan BNN,  menurut sumber lewat pengintaian untuk menggagalkan aksi penyelundupan narkotika melalui jalur laut itu telah dilakukan cukup lama.

Terhitung sejak awal bulan Maret 2018, kata Aan, terdapat pertukaran informasi antara BNN dengan Bakamla RI dalam hal ini Direktorat Operasi Laut.

Aan mengatakan kegiatan dan pertukaran informasi kemudian berkembang sekitar bulan November 2020.

Informasi terkait adanya peredaran narkotika melalui Perairan Kepulauan Seribu, kata Aan, diawali dari laporan masyarakat.

Masyarakat sekitar mengatakan akan ada paket narkotika dalam jumlah besar yang akan masuk ke Jakarta.

Atas dasar informasi tersebut, Tim Gabungan Bakamla RI  dan BNN melakukan pendalaman dan mendapat informasi paket narkotika tersebut berada di salah satu pulau di Kepulauan Seribu.

Operasi tersebut kemudian membuahkan hasil pada 31 Januari 2021.

Tim Gabungan Bakamla RI  dan BNN berhasil kemudian menemukan 21 paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu seberat 436,30 kg pada 31 Januari 2021.

Selanjutnya Tim melaksanakan pengembangan kasus, dan didapati empat orang tersangka dengan inisial M, S, MG, dan AL yang merupakan anggota jaringan narkotika internasional.

Kinerja Bakamla belakangan ini memang mengundang media massa mellrik sepakterjang badan yang menjalankan kewenangannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 sebagai pengendali wilayah laut yang berkaitan dengan RUU Landasan Kontinen.

“Semoga ke depannya tidak terjadi tumpang-tindih kewenangan antarlembaga dalam mengamankan kedaulatan NKRI, khususnya di wilayah laut,” ujar S.S Budi Rahardjo, penulis buku yang juga pengamat bahari.

Ia menilai saat ini otoritas di laut banyak sekali terjadi tumpang-tindih, misalnya ada Polisi Perairan (Pol Air), TNI Angkatan Laut, Bakamla, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, dan Bea Cukai.

Semua otoritas tersebut memiliki kewenangan patroli sehingga jangan sampai ada satu kapal yang melanggar aturan di wilayah laut diperiksa empat institusi.

Manufer Bakamla membuat banyak pihak tersengat, termasuk ketika memunculkan permasalahan kelautan yang kerap terjadi di wilayah perbatasan dengan negara-negara lain.

Laksdya TNI Aan Kurnia bersama CEO majalah EKSEKUTIF dan Pemred Matra, yang merupakan pengamat bahari.

 

 

Tinggalkan Balasan