Haris Azhar: Mafia Tanah Adalah Terminologi Informal

Haris Azhar: Mafia Tanah Adalah Terminologi Informal

Haris Azhar mengungkakan ada kekuatan besar dalam kasus pengguasaan lahan di Teluknaga Kabupaten Tangerang

 

“Apakah semua ini mafia tanah? Silahkan setuju atau tidak.  Coba komentator-komentator serta profesor-profesor bicara ke korban. Jangan cuma bicara ke media,” ujar Haris Azhar tentang kasus penguasaan lahan di Teluknaga.

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar mengungkakan ada kekuatan besar dalam kasus pengguasaan lahan di Teluknaga Kabupaten Tangerang.

Kekuatan besar tersebut menurut Haris mampu merubah data pertanahan secara ilegal sehingga seolah menjadi pemilik lahan di lokasi tanah milik banyak warga.

“Kekuatan besar ini dalam arti ada kekuatan yang bisa ‘memaksakan’ BPN Kabupaten Tangerang merubah data secara ilegal, menggunakan sumber data palsu,menggunakan “boneka-boneka” untuk seolah menjadi pemilik tanah. Dan hal ini dilakukan dibanyak Iokasi tanah milik banyak orang,” ujar pria yang juga berprofei esbagai seorang advokat ini.

Menurut Haris, hal ini bukan pelanggaran hukum biasa, dimana ada orang atau kelompok yang bisa mengakses pejabat dan melakukan tindakan sesuai keinginannya.

“Kalau pakai argumentasi bahwa pengadilan sudah menetapkan A atau B, ini mah sudah diketahui orang banyak ada hakim-hakim yang bisa diatur,” tegas pria yang pernah menjadi Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan pada 2010-2016 ini.

Sedangkan terkait adanya pihak yang tidak setuju keberadaan mafia tanah dan menyebut telah terjadi stigmatisasi, Haris mengatakan itu terserah saja karena mafia tanah  adalah terminologi informal.

Baca juga :  Ford Investasi 11,4 miliar US Dolar Untuk Mobil Listrik dan Baterai Lithium?

Menurut Haris seharusnya kita membiasakan melihat substansinya.

“Aksi penguasaan Iahan di Teluknaga itu mau dibilang mafia tanah atau bukan, terserah aja. Toh itu kan hanya terminologi informal aja. kita harus‘ membiasakan melihat substansinya ada kekuatan besar dalam kasus penguasaan lahan di Teluknaga,” jelasnya.

Menurut Detik X, telah terjadi “proyek senyap”  yang merupakan perusahaan yang berada dalam payung Agung Sedayu Group dan Salim Group, menggandeng perusahaan asal Singapura, Pacific Star Development Limited. Pemgembang ini hendak membangun kawasan pusat bisnis dan perumahan elite, Pantai Indah Kapuk 2, di Kosambi dan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Pada 23 September 2010, Pemkab Tangerang mengeluarkan izin reklamasi di pesisir pantai utara Tangerang seluas 9.000 hektare. Reklamasi memanjang dari Dadap (Kosambi), Cituis (Pakuhaji), Tanjung Pasir (Teluk Naga), Tanjung Kait (Mauk), hingga Kronjo.

Sementara itu, Pemprov DKI disebut berencana menyambungkan dua pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, yaitu Pulau C, ke salah satu pulau di kawasan Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten. Pengembang yang mengerjakan Pulau C, yaitu PT Kapuk Naga Indah, meminta Pemprov DKI membuat trase yang menyambungkan Pulau C dengan Dadap.

Apabila disambungkan,  pulau tersebut akan tampak indah. Selain itu, dengan adanya trase penghubung, akses dari Pulau C menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta menjadi lebih cepat. Kalau itu disambungkan cukup indah dan bagus. Kemudian akan sangat membantu yang ke bandara antara Dadap dengan Pulau C.

Baca juga :  Wapres JK Berharap Banyak Di 50 Tahun YTKI

Kawasan Dadap merupakan kawasan yang dulunya dikenal dengan wisata esek-esek. Namun, pada Mei 2016, Pemkab Tangerang sudah menggusur lapak-lapak yang menyajikan hiburan ‘cinta 1 malam’ tersebut. Rencananya, Dadap akan dijadikan kawasan terpadu lengkap dengan fasilitas apartemen, mal, dan perkantoran.

Luas proyek reklamasi ini disebut-sebut dua kali lipat reklamasi Teluk Jakarta. Pemkab Tangerang juga memiliki program jangka menengah penataan kawasan Dadap untuk tahun 2013-2018, yaitu membangun rumah susun sewa, kampung deret nelayan, ruang terbuka hijau, Islamic Boarding School, dan Masjid Agung.

 

 

 

 
 

Tinggalkan Balasan