Penyalahguna Narkoba Diberi Akses Gratis Rehabilitasi

Penyalahguna Narkoba Diberi Akses Gratis Rehabilitasi

Portalnya anak muda. Berita Senator.com memberi info,  akses rehabilitasi Narkoba makin mudah, Enggak bikin Gundah.

Informasi mengenai akses penyalahguna Narkoba untuk mendapatkan layanan rehabilitasi di DKI Jakarta, diberi info oleh BNN DKI, bahwa rehabilitasi Narkoba yang dapat dilihat melalui website:

sirena.bnn.go.id/public.

Buat masyarakat yang punya anak, tetangga, saudara atau teman yang terkena Narkoba, dibantu oleh Badan Narkotika Nasional Propnsi DKI, untuk mendapatkan layanan rehabilitasi di DKI Jakarta.

Melalui website sirena.bnn.go.id/public.

Dengan meng-klik menu “ILARE” yang ada di dashboard laman, masyarakat dapat memilih salah satu dari 3 (tiga) layanan yang ada, yakni Klinik Pratama BNNP/BNNK, Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (LRKM) atau Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (LRIP).

Setelah memilih layanan dari ketiga pilihan yang ada, selanjutnya si penyalahguna dapat berkomunikasi atau mendatangi langsung tempat tersebut.

Hal ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi penyalahguna Narkoba, khususnya di DKI Jakarta, untuk mendapatkan layanan rehabilitasi.

Kecenderungan saat ini penyalahguna Narkoba memiliki keinginan untuk pulih. Namun di sisi lain mereka khawatir akan diproses secara hukum bila melapor untuk rehabilitasi.

Padahal sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pemerintah telah memfasilitasi tempat-tempat layanan rehabilitasi yang dapat diakses oleh penyalahguna Narkoba tanpa harus ada rasa khawatir diproses secara hukum atau dipidana.

Bicara mengenai penyalahguna Narkoba di DKI Jakarta, mengacu hasil Survey Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2019 yang dilakukan BNN dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, jumlahnya mencapai 4,9% atau setara dengan 195.367 orang berusia 15 – 64 tahun.

Baca juga :  Komika Marshel Widianto Dengan Menara Eiffel dan Sedot WC

Secara nasional, angka penyalahguna di DKI Jakarta ini menempati urutan ke-11 dari 34 provinsi.

Jumlah penyalahguna Narkoba di atas tentu bukan angka yang kecil. Diperlukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasinya, salah satunya adalah melalui strategi demand reduction.

Strategi ini bermakna mengurangi permintaan akan Narkoba dengan cara merehabilitasi para penyalahguna. Dengan pulihnya para penyalahguna tersebut diharapkan angka permintaan Narkoba akan menurun.

Saat ini dirasakan masih minimnya komitmen para penyalahguna Narkoba untuk menjalani rehabilitasi. Ini dapat disebabkan beberapa faktor, antara lain adanya anggapan jika melaporkan diri untuk rehabilitasi akan ditangkap, mahalnya biaya rehabilitasi serta ketidaktahuan tentang tempat-tempat layanan rehabilitasi yang terpercaya.

Dengan kemudahan akses informasi melalui sirena.bnn.go.id/public ini diharapkan layanan rehabilitasi bagi penyalahguna Narkoba dapat berjalan secara optimal dan pada akhirnya menurunkan angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba di DKI Jakarta.

Tinggalkan Balasan