Logo Halal Baru Adalah Bentuk Kehadiran Negara, Label Halal MUI Dinyatakan Tak Berlaku?

Logo Halal Baru Adalah Bentuk Kehadiran Negara, Label Halal MUI Dinyatakan Tak Berlaku?

LABEL HALAL KEMENAG GANTIKAN LOGO HALAL MUI

MATRANEWS.id — Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan logo halal (gambar kiri atas) menggantikan logo halal milik Majelis Ulama Indonesia (gambar kanan).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di akun Instagram @gusyaqut, menulis: “Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi.”

Sebelumnya, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham mengesahkan label halal baru yang berlaku mulai 1 Maret 2022.

Logo Halal Baru adalah Bentuk Kehadiran Negara

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MUI beberapa tahun terakhir terindikasi “bocor”, selain banyak mengeruk keuntungan dari bisnis stempel halal. Bahkan lemari es distempel halal.

Sejarah Stempel Halal

Pembentukan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memegang stempel halal, terjadi saat muncul kasus lemak babi di Indonesia sekitar tahun 1988.

Kasus tersebut membuat pemerintah Indonesia memberikan mandat kepada MUI agar berperan aktif dalam meredakan kasus lemak babi di Indonesia. Hingga didirikan LPPOM MUI pada tanggal 6 Januari 1989.

Guna memperkuat posisi LPPOM MUI, dibuatlah Nota Kesepakatan Kerjasama antara Departemen Agama , Departemen Kesehatan dan MUI pada tahun 1996. Nota Kesepakatan Kerjasama tersebut menguatkan LPPOM MUI sebagai lembaga yang mejalankan sertifikasi halal.

Kemudian, pada tahun 2001, terbit Keputusan Menteri Agama (KMA) 518 dan KMA 219 Tahun 2001 yang memperkuat posisi MUI sebagai lembaga sertifikasi halal serta melakukan pemeriksaan/audit, penetapan fatwa dan penerbitan sertifikat halal.

Baca juga :  Cek Kadar Ketuaan Anda, Viral di Portal Anak Muda

Dalam melakukan sertifikasi halal, LPPOM MUI tidak bertindak sendirian.

LPPOM MUI bekerjasama dengan berbagai lembaga seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM.

Juga hadir Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan.

Serta sejumlah Perguruan Tinggi di Indonesia seperti UIN, IPB, Universitas Muhammadiyah Dr. Hamka, dan lain sebagainya.

Kemudian, untuk mempermudah proses administrasi terhadap registrasi sertifikat halal, Kementerian Agama meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang selama ini dikelola MUI.

Lembaga baru tersebut, tidak mengesampingkan peran Majelis Ulama Indonesia yang sebelumnya banyak mengeluarkan sertifikat halal di Indonesia.

Lahirnya BPJPH merupakan amanah Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dengan adanya lembaga baru tersebut, diharapkan akan menertibkan proses penerbitan sertifikasi halal yang transparan dan mendukung sektor industri menuju wajib halal 2019.

Menuju Wajib Halal 2019, pemerintah melalui Kementerian Agama menjalankan penerapan industri wajib halal melalui tiga tahapan.

Pada periode pertama tahun 2016 hingga 2017, industri pertama yang wajib mencantumkan sertifikasi halal adalah produk makanan dan minuman.

Menyusul pada tahap berikutnya adalah produk kosmetik dan di tahun selanjutnya adalah obat-obatan dan alat kesehatan.

Setelah wajib halal diterapkan, seluruh produk-produk tersebut wajib mencantumkan logo dan memiliki sertifikat halal.

Baca juga :  Cara Mengatasi Mata Panda, Klik ini 

Termasuk untuk logo produk-produk non halal dengan mencantumkan logo kepala babi.

BACA JUGA: majalah eksekutif edisi Maret 2022, klik ini

 

Tinggalkan Balasan