MATRANEWS.id — “Publisher Right” atau hak penerbit yang mengharuskan platform digital asing untuk bekerja sama dengan perusahaan media di Indonesia menjadi ramai.
Pasalnya, menurut info yang didapat Asosiasi Media Digital Indonesia terjadi “tarik menarik” konsep Perpres.
Waspadalah, jika regulasi tersebut akan berupa Peraturan Presiden (Perpres), yang diuntungkan hanya media yang terverifikasi di Dewan Pers.
Sementara itu, media Pers yang melakukan tugas jurnalistik dengan baik, melakukan check and ricek bukan hanya dilakukan oleh media yang terverikasi di Dewan Pers tapi terkendala permodalan. Bukan disuport kapitalis pemilik uang banyak.
BACA JUGA: Verifikasi Administrasi Dewan Pers Membebani Media, Mirip Dengan ‘Deppenisasi’
Aturan media yang terverifikasi di Dewan Pers yang menjadi syarat harus memiliki 10 wartawan sebagai sumber daya manusia, merupakan produk dari orang-orang yang mendukung Pers Kapitalis atau punya kepentingan.
“Media digital dengan 2 sampai 4 orang wartawan. Bisa kok, kita bisa melakukan dengan baik, serta menataati kode etik jurnalistik. Jangan dong, Perpres Publisher Right ini sampai membuat mati pers berintegritas, yang punya semangat membangun bangsa ini tapi tak punya modal kuat,” ujar Edi Winarto, Bendahara Asosiasi Media Digital Indonesia (AMDI).
Asri Hadi, Pemred Indonews.id menyebut kiranya Publisher Right jangan sampai membuat nafas media-media baik dan serta ekositem media yang sedang berkembang dan mendapat iklan dengan prosedur benar dan baik, malah jadi mati suri.
BACA JUGA: Dewan Pers Malah Seperti Departemen Penerangan Era Orba, Benar atau Stigma?
Masih menurut Asri Hadi, Jurnalisme Berkualitas juga dilakukan oleh banyak media massa, yang belum terverikasi tapi terhambat syarat Dewan Pers. Tapi, dalam mencari berita, serius bekerja dengan baik dan berintegritas bukan partisan.
Perpres ini harusnya memberi peluang dan memberi solusi, agar belanja iklan nasional terdistribusi ke setiap provinsi agar ribuan media cetak lokal dan media online bisa mendapatkan peluang besar memperoleh pemasukan besar dari belanja iklan nasional tersebut.
BACA JUGA: Dewan Pers Dilarang Minta Perusahaan Pers Melakukan Pendaftaran!
Yang ada sekarang ini, Kompetensi Wartawan, Verifikasi Media, dan membentuk satgas untuk menakut-nakuti media-media online yang sesungguhnya sudah berjasa menciptakan puluhan ribu tenaga kerja wartawan dan pekerja pers.
Nah, Publisher Right ini, menurut Asosiasi Media Digital dalam siaran Pers menegaskan: Siapa badan atau yang mengawasi proses kerja sama dalam Perpres? Jangan malah, seperti memotong urat nadi pers startup tapi pesanan dari media kapitalis itu.
“Ini akan menjadi penting karena akan menjadi acuan bisnis pers dan kemerdekaan pers. Jangan sampai Perpres ini malah mengkerdilkan kemerdekaan pers, dan mengurangi keadilan bisnis bermedia,” ujar S.S Budi Rahardjo, Ketua Asosiasi Media Digital, Pemred Matra dan Majalah Eksekutif yang sempat mengalami masa sulit di massa SIUPP (Surat Ijin Penerbitan Pers) diatur pemerintah.
Baca juga: Dewan Pers Perlu SDM Yang Proaktif, Verifikasi Media Digital
- BACA JUGA: majalah EKSEKUTIF edisi cetak, klik ini