MATRANEWS.id –Jika Anda ingin berbelanja tapi kuatir kena rekening penipu atau tidak. Bisa cek di https://cekrekening.id/home.
Website Kominfo ini untuk berjaga, atau kalau mau melaporkan kasus penipuan yang menyangkut rekening di bank. Agar Anda tidak tertipu online.
CekRekening.id adalah Situs Resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang difungsikan sebagai portal untuk melakukan pengumpulan database rekening bank diduga terindikasi tindak pidana.
Pengumpulan dapat dilakukan oleh siapa saja yang ingin berpartisipasi dan membantu sesama pengguna transaksi elektronik demi menciptakan lingkungan e-commerce yang sehat, aman, dan nyaman.
Rekening yang dilaporkan adalah rekening terkait Tindak Pidana sebagai berikut:
- Penipuan
- Investasi Palsu
- Narkotika dan Obat Terlarang
- Terorisme
- Kejahatan Lainnya
Pelaporan bersumber dari masyarakat, asosiasi, Aparat Penegak Hukum, dan Bank
- Pelaporan dilakukan secara online dan offline.
- Pelaporan secara online dilakukan melalui aplikasi atau website.
- Pelaporan secara offline dengan datang langsung ke Kementerian Komunikasi dan Informatika disertai dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana.
Mekanisme Normalisasi Rekening
- Pemilik rekening dapat mengajukan normalisasi agar rekeningnya tidak termasuk dalam data base rekening bank diduga terindikasi tindak pidana.
- Pemilik rekening adalah nama yang tercantum dalam rekening.
- Syarat pengajuan normalisasi adalah sebagai berikut: • Pemilik rekening melaporkan secara online atau offline disertai capture bukti sanggahan dari aduan pelapor
- Dalam hal tertentu, penyelenggara aplikasi dapat mempertemukan antara pelapor dan pemilik rekening jika terjadi perbedaan pendapat.
- Penyelenggara aplikasi akan memberi tanda khusus atas rekening yang masih dalam tahap dispute antara pelapor dan pemilik rekening.
BACA JUGA: majalah MATRA edis Mei 2023, klik ini