Kolom  

Pakar Hukum Konstitusi, Fahri Bachmid, Menyuarakan Pentingnya Wapres yang Kompeten

Prabowo Subianto Diharap Memilih Cawapres Berdasarkan Kualifikasi Konstitusional, Bukan Elektabilitas Semata

Pakar Hukum Konstitusi, Fahri Bachmid, Menyuarakan Pentingnya Wapres yang Kompeten
Foto : Yusril Ihza Mahendra dan Prabowo Subianto. (Doc. Ist)

Dalam Kritik Konstruktif, Fahri Bachmid Menganjurkan Pemilihan Cawapres yang Fokus pada Kemampuan Konstitusional

MATRANEWS.ID – Fahri Bachmid, seorang pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, telah mengajukan pandangannya tentang pentingnya pemilihan calon wakil presiden (cawapres) yang berdasarkan pada kemampuan konstitusional mereka, bukan semata elektabilitas.

Menurut Fahri, posisi wakil presiden (wapres) haruslah dipandang sebagai pemegang jabatan yang memiliki peran penting dalam pengelolaan negara sesuai dengan amanah konstitusi.

Fahri menyatakan bahwa seorang wapres harus mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan adil, dengan berpegang pada prinsip-prinsip dasar, seperti menjalankan undang-undang, menghormati konstitusi, dan berkomitmen pada kemajuan bangsa dan negara.

Dalam konteks ini, Fahri menganggap bahwa Yusril Ihza Mahendra memenuhi syarat-syarat tersebut, menggambarkannya sebagai seorang teknokrat yang memiliki potensi besar untuk memainkan peran yang diperlukan dalam jabatan wapres.

Menurut Fahri, Indonesia menghadapi tugas konstitusional yang semakin kompleks dan menantang, termasuk amandemen terhadap UUD 1945 yang masih memerlukan kajian dan perbaikan.

Untuk menghadapi tantangan ini, perlu adanya seorang wapres yang memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum tata negara, seperti yang dimiliki oleh Yusril.

Fahri menekankan bahwa dalam memilih cawapres, kita harus melihat pada kebutuhan negara saat ini, yang memerlukan pemimpin yang dapat berperan secara konstruktif dalam mengelola negara.

Keputusan ini seharusnya tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan elektoral atau kepentingan politik, tetapi juga pada kemampuan konstitusional dan keahlian teknis.

Baca juga :  Dr. Fahri Bachmid: Dinamika Internal Hakim MK Terkait Putusan Usia Calon Presiden

Dalam konteks ini, Fahri mengingatkan bahwa prinsip meritokrasi dalam pemilihan wakil presiden adalah hal yang sudah terjadi dalam sejarah Indonesia, seperti pada masa Soekarno-Hatta, di mana keduanya memiliki peran yang berbeda dan membentuk soliditas dalam kepemimpinan awal Indonesia.

Fahri juga mengingatkan bahwa dalam konteks konstitusi, presiden dan wakil presiden adalah satu kesatuan pasangan yang memiliki peran yang berbeda, namun harus dipilih secara hati-hati agar bisa bekerja secara efisien dalam menjalankan tugas-tugas konstitusional mereka.

Dalam kesimpulan, Fahri menggarisbawahi pentingnya memilih cawapres yang memiliki pemahaman mendalam tentang hukum tata negara, karena tugas mereka dalam menjalankan kewajiban konstitusional sangat vital dan strategis dalam sistem pemerintahan presidensial Indonesia.

Tinggalkan Balasan